KOMPAS.com - Waktu terus bergerak menuju bulan suci Ramadhan. Di balik persiapan menyambut ibadah puasa, ada satu kewajiban penting yang sering terlupakan, qadha puasa Ramadhan yang tertunda.
Bulan Syaban dikenal sebagai bulan pengantar Ramadhan, menjadi momen strategis bagi umat Islam untuk menuntaskan tanggungan ibadah sebelum pintu ampunan Ramadhan kembali terbuka lebar.
Para ulama menegaskan, qadha puasa bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban syariat bagi siapa saja yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur.
Semakin dekat Ramadhan, semakin besar pula urgensi untuk segera menyelesaikan utang puasa tersebut.
Baca juga: Ironi Umat Islam di Bulan Ramadhan: Puasa, Pemborosan, dan Krisis Makna
Syaban memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Rasulullah SAW dikenal sebagai sosok yang memperbanyak puasa sunnah di bulan ini.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, disebutkan bahwa Nabi lebih sering berpuasa di Syaban dibanding bulan lainnya selain Ramadhan.
Menurut Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab Latha’if al-Ma’arif, Syaban adalah masa persiapan spiritual menuju Ramadhan.
Ia menyebut Syaban sebagai bulan “latihan” agar umat Islam siap menyambut ibadah puasa dengan kondisi hati dan amal yang lebih baik. Dalam konteks ini, menyelesaikan qadha puasa menjadi bagian dari kesiapan tersebut.
Baca juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan: Arab, Arti, dan Penjelasan Ulama
Kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
Fa man kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatun min ayyāmin ukhar.
“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Ayat ini menjadi rujukan utama para ulama dalam menetapkan kewajiban qadha. KH Arwani Faishal dalam tulisannya menjelaskan bahwa qadha puasa berarti melaksanakan kembali puasa Ramadhan di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Dengan kata lain, kewajiban ini tidak gugur selama belum ditunaikan.
Baca juga: Puasa Ramadhan: Ini Keutamaan Sedekah yang Jarang Disadari
Dalam kajian fikih, beberapa kelompok diwajibkan mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Di antaranya adalah orang yang sakit sementara, musafir dengan jarak safar yang memenuhi syarat, perempuan yang haid atau nifas, orang yang lupa niat pada malam hari, hingga mereka yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menegaskan bahwa setiap puasa Ramadhan yang tidak dikerjakan tetap menjadi tanggungan dan wajib diganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, tanpa pengurangan.
Waktu pelaksanaan qadha dimulai sejak 2 Syawal hingga sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Rentang waktu ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran, namun bukan untuk menunda tanpa alasan.
Baca juga: Puasa Ramadhan: Tidur Setelah Sahur, Bolehkah atau Makruh?
Masalah muncul ketika seseorang memiliki kesempatan untuk mengqadha, tetapi menundanya hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur.
Dalam kondisi ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa selain wajib mengqadha, orang tersebut juga dikenai kewajiban fidyah sebagai bentuk konsekuensi tambahan.
Penundaan tanpa uzur merupakan kelalaian terhadap kewajiban syariat. Oleh karena itu, beban tanggung jawabnya menjadi lebih berat.
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Kasyifat al-Saja Syarah Safinat al-Naja.
Ia menjelaskan bahwa orang yang memiliki kemampuan untuk mengqadha tetapi menunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat, tetap wajib mengqadha dan membayar fidyah. Bahkan, fidyah tersebut bisa berlipat jika penundaan terjadi hingga beberapa tahun.
Baca juga: Puasa Ramadhan: Ini Keutamaan Sedekah yang Jarang Disadari
Tidak semua keterlambatan qadha berujung pada kewajiban fidyah. Ulama memberikan pengecualian bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki kesempatan, seperti orang yang sakit berkepanjangan hingga masuk Ramadhan berikutnya, musafir yang terus berada dalam perjalanan atau orang yang lupa.
Dalam kondisi ini, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajibannya hanya membayar fidyah tanpa qadha, karena secara fisik tidak memungkinkan untuk mengganti puasa.
Pendekatan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang selalu mempertimbangkan kondisi dan kemampuan manusia.
Ukuran fidyah dalam fikih diukur dengan satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, satu mud setara dengan sekitar 543 gram beras atau bahan makanan pokok lainnya. Sementara mazhab Hanafi menetapkan ukuran sekitar 815 gram.
Syekh Wahbah az-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa fidyah diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok atau nilai yang setara, sesuai kebiasaan setempat.
Puasa Ramadhan bukan sekadar ritual tahunan, melainkan rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial. Menunda qadha tanpa alasan berarti menunda kewajiban kepada Allah.
Dalam Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menekankan bahwa utang ibadah memiliki kedudukan yang serius dalam syariat.
Sebagaimana utang kepada manusia harus diselesaikan, demikian pula utang kepada Allah harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Puasa Ramadhan, Kenali Hal yang Membuat Makruh agar Pahala Tak Hilang
Semakin dekat Ramadhan, semakin sempit waktu untuk menunaikan qadha. Syaban menjadi alarm spiritual agar umat Islam tidak memasuki Ramadhan dengan beban tanggungan ibadah yang belum terselesaikan.
Menyegerakan qadha bukan hanya soal menggugurkan kewajiban, tetapi juga bentuk kesiapan menyambut bulan suci dengan hati yang lebih tenang.
Sebab Ramadhan bukan sekadar tentang menahan lapar, melainkan tentang menyempurnakan ketaatan.
Kini, hitung mundur Ramadhan telah dimulai. Pertanyaannya bukan lagi “masih ada waktu atau tidak”, melainkan “sudahkah kita menunaikan hak Allah yang tertunda?”
Sebab dalam ibadah, yang paling berharga bukan sekadar menunggu datangnya Ramadhan, tetapi mempersiapkan diri untuk menyambutnya dengan amal yang utuh dan tanggung jawab yang tuntas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang