Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Qadha Puasa Ramadhan: Arab, Arti, dan Penjelasan Ulama

Kompas.com, 28 Januari 2026, 07:58 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Bagi umat Islam, puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang memiliki kedudukan istimewa. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, haid, nifas, safar, atau uzur syar’i lainnya, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

Kewajiban mengganti puasa inilah yang dikenal dengan istilah qadha puasa Ramadhan.

Dalam pelaksanaannya, niat menjadi bagian yang sangat penting. Para ulama sepakat bahwa niat adalah syarat sah puasa, termasuk puasa qadha.

Dalil Kewajiban Qadha Puasa

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Baca juga: Puasa Ramadhan: Ini Keutamaan Sedekah yang Jarang Disadari

Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Pentingnya Niat dalam Puasa

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa puasa wajib, termasuk qadha Ramadhan, harus disertai niat yang dilakukan pada malam hari sebelum fajar.

Niat Qadha Puasa Ramadhan

Berikut lafal niat qadha puasa Ramadhan yang banyak dirujuk dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i:

Arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.

Arti:

“Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Kapan Niat Qadha Dilakukan?

Menurut penjelasan dalam Fathul Qarib dan Taqrib karya Abu Syuja’, niat puasa wajib seperti qadha Ramadhan harus dilakukan pada malam hari, sejak terbenam matahari hingga sebelum terbit fajar.

Berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di siang hari selama belum makan dan minum, puasa qadha tidak demikian.

Apakah Harus Dilafalkan?

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa niat tempatnya di hati, dan melafalkan niat hukumnya sunnah untuk membantu menghadirkan niat di dalam hati.

Artinya, yang terpenting adalah kesadaran dalam hati bahwa esok hari ia akan menjalankan puasa qadha Ramadhan.

Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?

Sebagian ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, membolehkan seseorang mendapatkan pahala puasa sunnah (seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh) saat menjalankan puasa qadha, selama niat utamanya adalah qadha puasa Ramadhan.

Segera Menunaikan Qadha

Dalam Al-Majmu’, Imam An-Nawawi menekankan bahwa qadha puasa sebaiknya tidak ditunda tanpa alasan, dan wajib ditunaikan sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Ini Tanggal dan Persiapan Menyambutnya

Jika ditunda tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka selain tetap wajib qadha, sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah.

Dengan memahami niat qadha puasa Ramadhan dari rujukan ulama yang otoritatif, umat Islam dapat menjalankan kewajiban ini dengan benar dan sah sesuai tuntunan syariat.

Niat yang tepat bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi ibadah yang menentukan sah atau tidaknya puasa yang dijalankan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Aktual
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Aktual
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Aktual
Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027
Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027
Aktual
5 Keutamaan Shalat Dhuha dalam Hadis Rasulullah SAW, dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
5 Keutamaan Shalat Dhuha dalam Hadis Rasulullah SAW, dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
Aktual
Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap: Niat, Bacaan, Doa dan Keutamaannya
Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap: Niat, Bacaan, Doa dan Keutamaannya
Doa dan Niat
7 Kampus Muhammadiyah Masuk Top 25 Dunia
7 Kampus Muhammadiyah Masuk Top 25 Dunia
Aktual
Doa Para Pahlawan untuk Mengenang Jasa Pejuang Kemerdekaan Indonesia
Doa Para Pahlawan untuk Mengenang Jasa Pejuang Kemerdekaan Indonesia
Doa dan Niat
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar