Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Ramadhan, Kenali Hal yang Membuat Makruh agar Pahala Tak Hilang

Kompas.com, 27 Januari 2026, 11:57 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramadhan selalu hadir sebagai bulan penuh berkah yang dinanti umat Islam di seluruh dunia.

Selain menjadi momentum menahan lapar dan haus, puasa sejatinya adalah latihan spiritual untuk menundukkan hawa nafsu, memperbaiki akhlak, dan memperkuat ketakwaan.

Namun di tengah semangat beribadah, banyak orang tidak menyadari bahwa ada sejumlah perbuatan yang meski tidak membatalkan puasa, tetap dinilai makruh dan berpotensi mengurangi kesempurnaan pahala.

Makruh dalam konteks fikih berarti perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. Jika dilakukan tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan justru bernilai pahala.

Dalam ibadah puasa, sikap menjauhi hal-hal makruh menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ibadah agar tidak sekadar sah secara hukum, tetapi juga bernilai tinggi di sisi Allah SWT.

Makna Makruh dalam Perspektif Fikih Puasa

Secara bahasa, kata makruh berasal dari akar kata Arab kariha yang berarti tidak disukai. Dalam istilah fikih, makruh didefinisikan sebagai perbuatan yang tidak disukai oleh syariat, tetapi tidak sampai pada tingkat haram.

Syekh Wahbah az-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa meninggalkan perkara makruh termasuk bagian dari kesempurnaan ibadah, karena menunjukkan kehati-hatian seorang hamba dalam menjaga hubungannya dengan Allah.

Dalam konteks puasa Ramadhan, menjauhi makruh berarti menjaga ruh puasa agar tidak tercemar oleh perilaku yang bertentangan dengan nilai pengendalian diri.

Baca juga: Puasa Ramadhan: Tidur Setelah Sahur, Bolehkah atau Makruh?

Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar

Allah SWT menegaskan tujuan utama puasa dalam Al-Qur’an:

Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaikumus-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukan sekadar ritual fisik, tetapi sarana membentuk ketakwaan.

Karena itu, menjaga perilaku selama berpuasa menjadi bagian penting agar tujuan tersebut tercapai.

Deretan Perbuatan Makruh yang Perlu Diwaspadai

Ghibah dan Ucapan Tidak Bermanfaat

Bergunjing atau membicarakan keburukan orang lain termasuk perbuatan yang sangat merusak nilai puasa. Meski tidak membatalkan puasa secara hukum, ghibah dapat menggerus pahala.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak membutuhkan puasanya yang hanya meninggalkan makan dan minum.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menjadi peringatan bahwa menjaga lisan adalah inti dari puasa yang berkualitas.

Tidur Berlebihan di Siang Hari

Tidur memang dapat bernilai ibadah bila diniatkan untuk menjaga stamina. Namun tidur terlalu lama hingga menyia-nyiakan waktu produktif dinilai makruh.

Ulama menganjurkan agar siang Ramadhan diisi dengan tadarus Al-Qur’an, zikir atau aktivitas bermanfaat.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menekankan bahwa puasa yang ideal adalah puasa yang disertai kesungguhan dalam ibadah dan pengendalian diri, bukan sekadar menghabiskan waktu dengan tidur.

Berlebihan dalam Berkumur dan Mandi

Berlebihan dalam berkumur saat wudhu atau berendam terlalu lama saat mandi dapat meningkatkan risiko masuknya air ke dalam tubuh.

Karena itu, perbuatan ini dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, meski jika air masuk tanpa sengaja tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Puasa 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Awal Ramadhan 1447 H

Mencicipi Makanan Tanpa Keperluan

Mencicipi makanan saat memasak juga termasuk makruh karena dikhawatirkan ada yang tertelan.

Ulama membolehkan jika benar-benar diperlukan, seperti untuk memastikan rasa makanan, dengan syarat segera dimuntahkan dan tidak sampai ke tenggorokan.

Berciuman dan Aktivitas yang Memicu Syahwat

Berciuman dengan pasangan sah termasuk makruh jika berpotensi membangkitkan syahwat. Dalam Fathul Qarib, Syekh Ibnu Qasim al-Ghazzi menjelaskan bahwa segala aktivitas yang dapat mengantarkan pada pembatal puasa, meski tidak langsung membatalkan, sebaiknya dihindari.

Bekam yang Melemahkan Tubuh

Melakukan bekam saat puasa juga dimakruhkan apabila menyebabkan tubuh lemas dan mengganggu kemampuan beribadah. Jika tidak menimbulkan efek tersebut, sebagian ulama membolehkannya.

Mengeluh Lapar dan Haus

Keluhan berlebihan tentang lapar dan haus bertentangan dengan spirit sabar dalam puasa. Ramadhan justru menjadi momen melatih keteguhan jiwa dalam menghadapi keterbatasan fisik.

Mengapa Menjauhi Makruh Itu Penting?

Puasa yang sempurna bukan hanya sah secara fikih, tetapi juga kuat secara spiritual. Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda:

“Banyak orang berpuasa, namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini mengingatkan bahwa kualitas puasa sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku selama menjalankannya.

Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh ash-Shiyam menjelaskan bahwa ruh puasa terletak pada kemampuan menahan diri, menjaga etika, serta memperbaiki hubungan dengan Allah dan sesama manusia.

Baca juga: Niat Puasa Mengganti Puasa Ramadhan karena Haid: Bacaan Arab, Arti, dan Ketentuannya Menurut Fikih

Menjadikan Ramadhan Lebih Bermakna

Ramadhan bukan hanya tentang menghindari yang membatalkan puasa, tetapi juga tentang menjauhi hal-hal yang mengurangi kesempurnaan ibadah.

Dengan memahami perkara makruh, umat Islam diajak untuk lebih berhati-hati dalam menjaga amal.

Momentum Ramadhan seharusnya menjadi ruang pembenahan diri, memperbaiki akhlak, memperbanyak amal saleh, serta meningkatkan kepedulian sosial melalui sedekah dan berbagi.

Puasa yang berkualitas bukan hanya terasa di penghujung hari saat berbuka, tetapi tercermin dalam perubahan sikap, ketenangan jiwa, dan meningkatnya ketakwaan setelah Ramadhan berlalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar