Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Saat Ramadhan, Bolehkah Tidak Puasa? Ini Syarat Safar Menurut Ulama

Kompas.com, 14 Maret 2026, 05:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia. Jutaan masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi bersama keluarga setelah sebulan menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

Namun di tengah perjalanan mudik yang panjang, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas di kalangan umat Muslim, apakah orang yang sedang mudik boleh tidak berpuasa?

Dalam fikih Islam, perjalanan jauh atau safar memang termasuk kondisi yang mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah.

Akan tetapi, keringanan ini tidak berlaku secara mutlak bagi semua orang yang melakukan perjalanan.

Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan.

Safar dalam Islam: Dasar Keringanan Berpuasa

Konsep keringanan bagi musafir sebenarnya telah dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an.

Allah SWT memberikan opsi bagi orang yang sedang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

Allah SWT berfirman:

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (safar), maka (boleh tidak berpuasa), tetapi wajib mengganti pada hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menjadi dasar utama para ulama dalam menetapkan bahwa seorang musafir memiliki pilihan untuk tetap berpuasa atau berbuka. Namun para ulama kemudian merinci lebih jauh tentang batasan safar yang dimaksud.

Baca juga: Ada Diskon Tarif Tol 30 Persen di 9 Ruas Tol saat Mudik Lebaran 2026, Cek Lokasi dan Besaran Potongannya

Batas Minimal Perjalanan yang Disebut Safar

Salah satu pembahasan penting dalam fikih adalah berapa jarak perjalanan yang membuat seseorang disebut musafir sehingga mendapatkan keringanan ibadah.

Ustaz Ahmad Hilmi dalam buku Mereka yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan (Rumah Fiqih Publishing) menjelaskan bahwa yang menjadi patokan safar bukan lamanya waktu perjalanan, melainkan jarak tempuhnya.

Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa batas minimal safar adalah empat burud.

Empat burud ini jika dikonversi setara dengan sekitar 48 mil Hasyimiyah atau sekitar 77 kilometer.

Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad:

“Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian meng-qashar shalat jika kurang dari empat burud, yaitu dari Makkah hingga Asfan.” (HR. Imam Ad-Daraqutni)

Riwayat lain juga menunjukkan bahwa dua sahabat Nabi, yaitu Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas, melakukan qashar shalat dan tidak berpuasa ketika menempuh perjalanan sejauh empat burud.

Karena itu, perjalanan yang jaraknya kurang dari batas tersebut umumnya tidak dianggap sebagai safar yang memberi keringanan untuk berbuka puasa.

Tidak Semua Pemudik Boleh Meninggalkan Puasa

Meski mudik identik dengan perjalanan jauh, tidak semua pemudik otomatis boleh meninggalkan puasa Ramadhan.

Dalam kajian fikih, ada beberapa syarat yang biasanya diperhatikan para ulama, antara lain:

  • Jarak perjalanan mencapai batas safar (sekitar 77 km menurut jumhur ulama).
  • Perjalanan bukan untuk tujuan maksiat.
  • Perjalanan sudah dimulai sebelum waktu berbuka.
  • Puasa yang dilakukan berpotensi menimbulkan kesulitan atau bahaya bagi musafir.

Penjelasan ini juga disebutkan dalam buku Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang menyatakan bahwa seorang musafir memiliki dua pilihan: tetap berpuasa atau berbuka, tergantung kondisi yang dihadapinya.

Namun apabila seseorang mampu berpuasa tanpa mengalami kesulitan berarti, maka tetap berpuasa justru lebih utama.

Baca juga: Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Puasa Saat Safar Lebih Utama Jika Mampu

Sejumlah ulama menilai bahwa berpuasa saat safar tetap lebih baik selama tidak memberatkan. Hal ini juga pernah terjadi pada masa Nabi.

Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani dijelaskan bahwa para sahabat Nabi ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka ketika melakukan perjalanan. Nabi tidak menyalahkan salah satu di antara mereka.

Namun ketika puasa justru membahayakan kondisi fisik seseorang, maka berbuka menjadi pilihan yang lebih dianjurkan.

Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam perjalanan, Nabi melihat seorang lelaki yang pingsan karena tetap memaksakan diri berpuasa.

Rasulullah kemudian bersabda:

“Bukan termasuk kebaikan berpuasa ketika dalam perjalanan.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki umatnya menjalankan ibadah dengan cara yang membahayakan diri sendiri.

Perjalanan Modern dan Pertimbangan Ulama

Jika pada masa dahulu safar dilakukan dengan berjalan kaki, menunggang unta, atau kuda, maka kondisi perjalanan saat ini tentu sangat berbeda.

Transportasi modern seperti mobil, kereta api, hingga pesawat membuat perjalanan jauh bisa ditempuh dengan relatif nyaman.

Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf Al-Qaradawi dijelaskan bahwa kemudahan transportasi modern sering kali membuat safar tidak lagi seberat perjalanan di masa lalu. Karena itu, ulama menilai kondisi individu tetap harus menjadi pertimbangan utama.

Jika perjalanan mudik dilakukan dengan nyaman dan tidak menguras tenaga secara berlebihan, maka berpuasa tetap dianjurkan.

Namun bila perjalanan tersebut panjang, melelahkan atau berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, maka memanfaatkan rukhsah untuk tidak berpuasa diperbolehkan, dengan kewajiban mengganti puasa tersebut di hari lain.

Baca juga: Kemenag Siapkan 45 Rumah Ibadah Buddha Ramah Pemudik untuk Mudik Lebaran 2026

Memahami Keringanan dengan Bijak

Mudik merupakan tradisi sosial yang kuat di Indonesia, tetapi dalam perspektif syariat, hukum puasa tetap harus dilihat secara proporsional.

Tidak semua perjalanan otomatis membuat seseorang boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Keringanan ini hanya berlaku ketika syarat safar terpenuhi dan puasa berpotensi menimbulkan kesulitan bagi musafir.

Karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk menilai kondisi perjalanan dan kemampuan dirinya secara jujur.

Jika mampu berpuasa tanpa membahayakan diri, maka menjalankannya tetap lebih utama. Sebaliknya, jika perjalanan benar-benar berat, Islam telah memberikan keringanan yang tetap disertai tanggung jawab mengganti puasa di kemudian hari.

Dengan memahami aturan ini secara tepat, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang sekaligus tetap memaknai perjalanan mudik sebagai bagian dari ibadah dan silaturahmi di hari kemenangan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Konflik Saudi-Houthi Memanas, Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Darurat Umrah
Konflik Saudi-Houthi Memanas, Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Darurat Umrah
Aktual
Menhaj Sidak Travel Umrah di Jombang, Akses Siskopatuh Anissa Ahmada Ditutup
Menhaj Sidak Travel Umrah di Jombang, Akses Siskopatuh Anissa Ahmada Ditutup
Aktual
Kemenhaj Blokir JGroup dan Annisa Ahmada dari Siskopatuh
Kemenhaj Blokir JGroup dan Annisa Ahmada dari Siskopatuh
Aktual
Kemenhaj Blokir Siskopatuh Travel Anissa Ahmada, Setoran Jemaah Ditaksir Rp120 Miliar
Kemenhaj Blokir Siskopatuh Travel Anissa Ahmada, Setoran Jemaah Ditaksir Rp120 Miliar
Aktual
Hafal Al-Quran 30 Juz sejak Umur 10 Tahun, Ini Cara Muslim Menjaganya
Hafal Al-Quran 30 Juz sejak Umur 10 Tahun, Ini Cara Muslim Menjaganya
Aktual
Khutbah Jumat: Amalan yang Dapat Dikerjakan pada Bulan Rabiul Akhir
Khutbah Jumat: Amalan yang Dapat Dikerjakan pada Bulan Rabiul Akhir
Aktual
Touring Cikampek-Ponorogo, Cara Alumni Syiar dan Pulang untuk 100 Tahun Gontor
Touring Cikampek-Ponorogo, Cara Alumni Syiar dan Pulang untuk 100 Tahun Gontor
Aktual
Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026
Kisah UMKM Lokal yang Meraup Rezeki di Gelaran MTQ Nasional 2026
Aktual
6 Peserta Terbaik Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Nama dan Nilainya
6 Peserta Terbaik Tartil Al-Qur’an Isyarat MTQ Nasional 2026, Ini Daftar Nama dan Nilainya
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Makna Sejarah Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Khutbah Jumat 18 September 2026: Makna Sejarah Masjid Al-Aqsha Bagi Umat Islam
Aktual
Qada dan Qadar Bukan Alasan untuk Pasif, Ini Cara Memahami Takdir dan Pentingnya Ikhtiar
Qada dan Qadar Bukan Alasan untuk Pasif, Ini Cara Memahami Takdir dan Pentingnya Ikhtiar
Aktual
Mengenali Perbedaan Bahagia dan Nikmat dalam Islam, Ini Penjelasannya
Mengenali Perbedaan Bahagia dan Nikmat dalam Islam, Ini Penjelasannya
Aktual
4 Tanda Kebahagiaan dalam Islam Menurut Hadits, Ada Tetangga Baik hingga Pasangan Salih
4 Tanda Kebahagiaan dalam Islam Menurut Hadits, Ada Tetangga Baik hingga Pasangan Salih
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Mengurangi Dampak Perubahan Iklim
Khutbah Jumat 18 September 2026: Mengurangi Dampak Perubahan Iklim
Aktual
Khutbah Jumat 18 September 2026: Tentang Ca tatan Amal, Tidak Ada yang Luput di Hari Hisab
Khutbah Jumat 18 September 2026: Tentang Ca tatan Amal, Tidak Ada yang Luput di Hari Hisab
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar