Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

170.000 Jemaah Haji Indonesia Risiko Tinggi, Sebagian Penyakit Komorbid

Kompas.com, 27 Januari 2026, 08:31 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Musim haji 2026 membawa tantangan besar bagi penyelenggara ibadah haji Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa jumlah jamaah haji Indonesia yang masuk kategori risiko tinggi (risti) mencapai angka yang sangat besar.

Hal itu disampaikan Dahnil saat meninjau Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Senin (26/1/2026).

“Secara statistik jemaah haji kita yang risti, artinya mereka yang punya penyakit komorbid atau gangguan kesehatan tertentu, itu hampir 170.000 orang. Bayangkan, 170.000 jemaah risti,” ujar Dahnil dilansir dari MUI Digital.

Baca juga: 170.000 Jamaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Petugas

Lansia dan Perempuan Mendominasi

Dari jumlah tersebut, sekitar 33.000 jemaah merupakan lansia berusia 65 tahun ke atas. Sementara itu, 56 persen jemaah haji Indonesia adalah perempuan.

Menurut Dahnil, kondisi ini menuntut kesiapan luar biasa dari para petugas haji.

“Petugas haji harus punya tanggung jawab tinggi, disiplin tinggi, fisik kuat, stamina kuat, karena akan melayani jamaah risti dalam jumlah yang sangat besar,” tegasnya.

Kementerian juga mengimbau jemaah, khususnya lansia, perempuan, dan risti, agar patuh pada arahan petugas, terutama yang berkaitan dengan kondisi fisik dan stamina selama menjalankan ibadah.

Dorong Fatwa MUI Soal Niat Haji dan Kehalalan Biaya

Dalam kesempatan yang sama, Dahnil menyampaikan harapannya agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat panduan fikih haji melalui fatwa yang relevan dengan kondisi jamaah saat ini.

Salah satunya, penegasan bahwa pendaftaran haji sudah termasuk bagian dari niat berhaji, meskipun calon jemaah belum sempat berangkat karena wafat atau tidak memenuhi syarat istitha’ah.

“Kami berharap ada kajian fikih dari MUI agar pendaftaran haji itu sudah dikategorikan sebagai niat menunaikan haji,” ujarnya.

Dahnil juga menegaskan pentingnya pengingat bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara yang halal.

“Naik haji harus dengan cara yang hasanah. Kalau menggunakan uang hasil korupsi atau uang tidak halal, itu haram,” tegasnya.

Baca juga: Diklat Petugas Haji 2026 Ditinjau Menteri, Layanan Jamaah Jadi Sorotan

Haji Ilegal Ditegaskan Haram

Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak menempuh jalur ilegal dalam berhaji, seperti menggunakan visa non-haji.

“Naik haji dengan cara ilegal, misalnya tidak menggunakan visa haji resmi, itu haram. Visa harus resmi sesuai kuota dan ketentuan,” katanya.

Dengan tingginya jumlah jemaah risiko tinggi, musim haji 2026 diprediksi menjadi salah satu yang paling menantang bagi petugas, sekaligus menjadi pengingat pentingnya disiplin, kesehatan, dan kepatuhan dalam menjalankan ibadah suci ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
MBG Tetap Jalan Saat Ramadhan, Ini Menu Tahan Lama yang Disiapkan
MBG Tetap Jalan Saat Ramadhan, Ini Menu Tahan Lama yang Disiapkan
Aktual
Puasa 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Awal Ramadhan 1447 H
Puasa 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Awal Ramadhan 1447 H
Aktual
170.000 Jemaah Haji Indonesia Risiko Tinggi, Sebagian Penyakit Komorbid
170.000 Jemaah Haji Indonesia Risiko Tinggi, Sebagian Penyakit Komorbid
Aktual
Tarhib Ramadhan: Menyambut Bulan Suci dengan Hati yang Bersih dan Jiwa yang Siap
Tarhib Ramadhan: Menyambut Bulan Suci dengan Hati yang Bersih dan Jiwa yang Siap
Doa dan Niat
Niat Puasa Mengganti Puasa Ramadhan karena Haid: Bacaan Arab, Arti, dan Ketentuannya Menurut Fikih
Niat Puasa Mengganti Puasa Ramadhan karena Haid: Bacaan Arab, Arti, dan Ketentuannya Menurut Fikih
Doa dan Niat
Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur Puasa Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur Puasa Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
Inilah Cara Rasulullah Menghidupkan Ramadhan dengan Akhlak Mulia
Inilah Cara Rasulullah Menghidupkan Ramadhan dengan Akhlak Mulia
Aktual
Kemenhaj Dorong Beras Lokal untuk Konsumsi Haji 2026, Kurangi Ketergantungan Impor
Kemenhaj Dorong Beras Lokal untuk Konsumsi Haji 2026, Kurangi Ketergantungan Impor
Aktual
Wamenhaj Minta Fatwa MUI: Haji Ilegal dan Haji dari Uang Korupsi Dinyatakan Haram
Wamenhaj Minta Fatwa MUI: Haji Ilegal dan Haji dari Uang Korupsi Dinyatakan Haram
Aktual
Nisfu Syaban Kapan? Ini Tanda Malam Penuh Rahmat Allah
Nisfu Syaban Kapan? Ini Tanda Malam Penuh Rahmat Allah
Aktual
Tanda Puasa Ramadhan Diterima Allah, Cek dari Amal Ini
Tanda Puasa Ramadhan Diterima Allah, Cek dari Amal Ini
Aktual
170.000 Jamaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Petugas
170.000 Jamaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Petugas
Aktual
Beramal Tanpa Ilmu dalam Islam: Antara Niat Baik dan Kesalahan Fatal
Beramal Tanpa Ilmu dalam Islam: Antara Niat Baik dan Kesalahan Fatal
Doa dan Niat
Kapan Puasa 2026? Yuk Kenali Ramadhan, Bulan Penuh Ampunan
Kapan Puasa 2026? Yuk Kenali Ramadhan, Bulan Penuh Ampunan
Aktual
Tanda Kiamat Datang Beruntun? Ini Peringatan Nabi yang Mengejutkan
Tanda Kiamat Datang Beruntun? Ini Peringatan Nabi yang Mengejutkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com