Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Keselamatan Jemaah di Armuzna Lebih Penting daripada Mengurangi Antrean Haji

Kompas.com, 23 Januari 2026, 11:17 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa jemaah haji, terutama saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), harus menjadi prioritas utama pemerintah dibanding ambisi mengurangi panjangnya antrean haji.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Shofiyullah Muzammil, yang menekankan pentingnya prinsip hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa) sebagai bagian tak terpisahkan dari syarat wajib haji, yaitu istitha’ah (kemampuan).

“Ibadah haji pada hakikatnya untuk kemaslahatan manusia. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Dalam kondisi darurat, sesuatu yang semula dilarang bisa menjadi boleh bahkan wajib jika keselamatan jiwa dipertaruhkan,” ujar Kiai Shofi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2025).

Baca juga: Jemaah Haji Khusus Tak Lagi “Bebas”: Kemenhaj Turunkan Tim Pengawas, Hotel hingga Katering Dicek Langsung

Istitha’ah Bukan Sekadar Mampu Biaya

Menurutnya, istitha’ah tidak hanya soal kemampuan finansial, tetapi mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, serta ketersediaan fasilitas yang memadai agar jemaah dapat beribadah tanpa membahayakan diri sendiri maupun keluarganya.

Karena itu, dalam konteks penambahan kuota haji, pertimbangan utama bukanlah mengurangi daftar tunggu, melainkan memastikan keselamatan jemaah benar-benar terjamin, khususnya di titik paling padat dan rawan, yakni Armuzna.

“Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jemaah dengan fasilitas yang memadai di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, maka penambahan kuota untuk mengurangi antrean bukan lagi hal penting. Kewajiban haji bisa gugur jika keselamatan tidak terjamin,” tegasnya.

Ia merujuk pendapat Imam Syatibi dalam *Al-Muwafaqat* yang menyatakan bahwa kewajiban syariat yang mengancam jiwa dapat gugur atau ditangguhkan.

Tambah Kuota Harus Diiringi Tambah Fasilitas

Kiai Shofi menekankan, jika pemerintah memutuskan menambah kuota haji, maka konsekuensinya adalah penambahan fasilitas pendukung keselamatan jemaah.

“Kalau tidak sanggup menambah fasilitas demi keselamatan, maka tidak perlu ada penambahan kuota,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan jemaah lansia atau yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan agar tidak memaksakan diri berangkat haji, karena sudah tidak memenuhi syarat istitha’ah.

Sejalan dengan Kebijakan Kuota Tambahan 2024

Prinsip hifdzun nafs ini sebelumnya juga menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji 50:50 pada 2024, sebagaimana disampaikan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kala itu.

“Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzun nafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dalam waktu singkat,” ujar Yaqut dalam sebuah podcast.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 9, yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kuota haji tambahan melalui diskresi.

“Saya yakin tidak melanggar hukum. Pertimbangan utamanya adalah menjaga keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

Baca juga: Siskohat Jadi Nyawa Haji 2026, Petugas Wajib Bawel 24 Jam

Keselamatan Jiwa adalah Hukum Tertinggi

Dalam perspektif maqashid syariah, hifdzun nafs merupakan tujuan utama syariat demi kemaslahatan umat. Prinsip ini bahkan disamakan dengan adagium hukum Latin, solus populi supra lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Pesan MUI pun jelas: dalam penyelenggaraan haji, angka antrean tidak boleh mengalahkan prioritas keselamatan jiwa jemaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Aktual
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Aktual
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar