Editor
KOMPAS.com — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa menjaga keselamatan jiwa jemaah haji, terutama saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), harus menjadi prioritas utama pemerintah dibanding ambisi mengurangi panjangnya antrean haji.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Shofiyullah Muzammil, yang menekankan pentingnya prinsip hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa) sebagai bagian tak terpisahkan dari syarat wajib haji, yaitu istitha’ah (kemampuan).
“Ibadah haji pada hakikatnya untuk kemaslahatan manusia. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Dalam kondisi darurat, sesuatu yang semula dilarang bisa menjadi boleh bahkan wajib jika keselamatan jiwa dipertaruhkan,” ujar Kiai Shofi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2025).
Menurutnya, istitha’ah tidak hanya soal kemampuan finansial, tetapi mencakup kesehatan fisik, keamanan perjalanan, serta ketersediaan fasilitas yang memadai agar jemaah dapat beribadah tanpa membahayakan diri sendiri maupun keluarganya.
Karena itu, dalam konteks penambahan kuota haji, pertimbangan utama bukanlah mengurangi daftar tunggu, melainkan memastikan keselamatan jemaah benar-benar terjamin, khususnya di titik paling padat dan rawan, yakni Armuzna.
“Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jemaah dengan fasilitas yang memadai di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, maka penambahan kuota untuk mengurangi antrean bukan lagi hal penting. Kewajiban haji bisa gugur jika keselamatan tidak terjamin,” tegasnya.
Ia merujuk pendapat Imam Syatibi dalam *Al-Muwafaqat* yang menyatakan bahwa kewajiban syariat yang mengancam jiwa dapat gugur atau ditangguhkan.
Kiai Shofi menekankan, jika pemerintah memutuskan menambah kuota haji, maka konsekuensinya adalah penambahan fasilitas pendukung keselamatan jemaah.
“Kalau tidak sanggup menambah fasilitas demi keselamatan, maka tidak perlu ada penambahan kuota,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan jemaah lansia atau yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan agar tidak memaksakan diri berangkat haji, karena sudah tidak memenuhi syarat istitha’ah.
Prinsip hifdzun nafs ini sebelumnya juga menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji 50:50 pada 2024, sebagaimana disampaikan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kala itu.
“Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzun nafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dalam waktu singkat,” ujar Yaqut dalam sebuah podcast.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 9, yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kuota haji tambahan melalui diskresi.
“Saya yakin tidak melanggar hukum. Pertimbangan utamanya adalah menjaga keselamatan jemaah,” kata Yaqut.
Baca juga: Siskohat Jadi Nyawa Haji 2026, Petugas Wajib Bawel 24 Jam
Dalam perspektif maqashid syariah, hifdzun nafs merupakan tujuan utama syariat demi kemaslahatan umat. Prinsip ini bahkan disamakan dengan adagium hukum Latin, solus populi supra lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Pesan MUI pun jelas: dalam penyelenggaraan haji, angka antrean tidak boleh mengalahkan prioritas keselamatan jiwa jemaah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang