Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Nilai zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras yang menjadi makanan pokok di masing-masing daerah. Karena itu, nominal zakat fitrah di setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur dapat berbeda.
Dilansir dari Kompas.tv, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BAZNAS Jawa Timur Nomor 05/SK/BAZNASJTM/II/2026 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Timur.
Baca juga: Cara Pembagian Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat dan Besarannya
Secara umum, besaran zakat fitrah di wilayah Jawa Timur berkisar antara Rp44.800 hingga Rp50.000 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang.
Penetapan tersebut bertujuan memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadhan.
BAZNAS Jawa Timur menetapkan besaran zakat fitrah di sejumlah kota sebagai berikut:
Selain untuk wilayah kota, BAZNAS Jawa Timur juga menetapkan besaran zakat fitrah di sejumlah kabupaten di provinsi tersebut.
Berikut rinciannya:
Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Masyarakat juga dianjurkan menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga amil zakat lainnya agar penyalurannya tepat sasaran kepada para mustahik.
Pemerintah berharap distribusi zakat fitrah dapat berjalan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang