Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2026, Jamaah Dilarang Live Streaming di Masjid Nabawi

Kompas.com, 26 April 2026, 20:45 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kompas.tv

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 2026 demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan jamaah.

Sejumlah aturan baru kembali ditegaskan kepada calon jamaah haji selama berada di Tanah Suci.

Salah satu larangan yang menjadi perhatian adalah pengambilan visual untuk kepentingan komersial dan siaran langsung di Masjid Nabawi. Jamaah juga diminta selalu membawa dokumen resmi saat beraktivitas.

Baca juga: 5.997 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hotel Hanya 50 Meter dari Masjid Nabawi

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jamaah agar membawa dokumen penting, seperti kartu Nusuk, paspor, visa haji, serta tasrih atau izin resmi beribadah selama berada di Arab Saudi.

Selain dokumen, jamaah juga diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku di kawasan Masjid Nabawi dan tempat ibadah lainnya.

Baca juga: 3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!

Jamaah Dilarang Live Streaming di Masjid Nabawi

Di Masjid Nabawi, jamaah calon haji dilarang mengambil gambar untuk kepentingan komersial maupun melakukan siaran langsung di berbagai platform media sosial.

Kepala PPIH Sektor Nabawi, M Thoriq, kembali menegaskan sejumlah aturan yang harus diperhatikan jamaah selama berada di area masjid.

“Adapun larangan-larangan itu misalnya antara lain live streaming dengan media sosial platform apapun ya, Kemudian juga membuat video komersial, lalu mendokumentasikan evakuasi medis maupun jenazah,” jelasnya, seperti dikutip dari tayangan Kompas Petang (26/4/2026).

Larangan Membawa Bendera dan Meneriakan Yel-yel

Selain larangan pengambilan gambar, jamaah juga tidak diperbolehkan membawa atribut kelompok, membentangkan bendera, maupun membuat keramaian yang mengganggu ketertiban ibadah.

“Juga kemudian membuat kegaduhan, yel-yel dan sebagainya, membawa loud speaker, kemudian berikutnya membawa bendera atau atribut” lanjutnya.

PPIH mengingatkan seluruh jamaah agar menjaga sikap dan menghormati suasana ibadah di kawasan Masjid Nabawi.

Larangan Merokok di Area Masjid

Jamaah juga diminta menaati aturan larangan merokok di lingkungan masjid dan area sekitarnya.

“Ya, tidak merokok di area masjid,” tambahnya

Selain itu, media juga diminta mematuhi ketentuan yang berlaku di dalam kawasan ibadah.

“Untuk rekan-rekan media untuk tidak melakukan live streaming di dalam area masjid,” pungkasnya

Pemerintah Arab Saudi menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan selama musim haji.

Sanksi dapat berupa teguran lisan, denda, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu maksimal 10 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Petugas Haji Diminta Tak Kendur Meski Puncak Armuzna Selesai
Petugas Haji Diminta Tak Kendur Meski Puncak Armuzna Selesai
Aktual
Tak Hanya Tempat Ibadah, Masjid At-Taqwa Pamulang Ini Punya Gym Gratis untuk Jemaah
Tak Hanya Tempat Ibadah, Masjid At-Taqwa Pamulang Ini Punya Gym Gratis untuk Jemaah
Aktual
Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji di Jabar Diusut, Kemenhaj Periksa 7 Saksi
Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji di Jabar Diusut, Kemenhaj Periksa 7 Saksi
Aktual
Jemaah Haji Kelelahan Pasca-Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam
Jemaah Haji Kelelahan Pasca-Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam
Aktual
Kemenag Usulkan Rp 9,6 T untuk Kesejahteraan Guru Agama pada 2027
Kemenag Usulkan Rp 9,6 T untuk Kesejahteraan Guru Agama pada 2027
Aktual
5 Doa Nabi Yusuf agar Wajah Bercahaya dan Dijaga dari Fitnah
5 Doa Nabi Yusuf agar Wajah Bercahaya dan Dijaga dari Fitnah
Doa dan Niat
Kemenhaj Siapkan Haji 2027, Fokus Perbaikan Layanan Jemaah Indonesia
Kemenhaj Siapkan Haji 2027, Fokus Perbaikan Layanan Jemaah Indonesia
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 di Kediri Bakal Dihadiri 500 Lebih Peserta, Pengamanan Disiapkan Satu Komando
Munas-Konbes NU 2026 di Kediri Bakal Dihadiri 500 Lebih Peserta, Pengamanan Disiapkan Satu Komando
Aktual
Infeksi Berat Picu Gagal Napas, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Infeksi Berat Picu Gagal Napas, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Aktual
 Menag Ajak Umat Islam Maknai Tahun Baru Hijriah 1448 H dengan Semangat Kasih Sayang
Menag Ajak Umat Islam Maknai Tahun Baru Hijriah 1448 H dengan Semangat Kasih Sayang
Aktual
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah dari 9-12 Juni 2026
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemko Langsa Gelar Pasar Murah dari 9-12 Juni 2026
Aktual
 Siap-siap Long Weekend, Ini Jadwal Libur Tahun Baru Islam 1448 H
Siap-siap Long Weekend, Ini Jadwal Libur Tahun Baru Islam 1448 H
Aktual
Macam-Macam Masa Iddah Wanita dalam Islam dan Hukum Melamarnya
Macam-Macam Masa Iddah Wanita dalam Islam dan Hukum Melamarnya
Aktual
Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan
Kemenhaj Ungkap Ciri Badal Haji Fiktif, Tarif Rp 10 Juta Dinilai Tak Masuk Akal dan Mencurigakan
Aktual
Kapan Tahun Baru Islam 2026? Catat Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1448 Hijriah
Kapan Tahun Baru Islam 2026? Catat Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 1448 Hijriah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com