Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 2026 demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan jamaah.
Sejumlah aturan baru kembali ditegaskan kepada calon jamaah haji selama berada di Tanah Suci.
Salah satu larangan yang menjadi perhatian adalah pengambilan visual untuk kepentingan komersial dan siaran langsung di Masjid Nabawi. Jamaah juga diminta selalu membawa dokumen resmi saat beraktivitas.
Baca juga: 5.997 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Hotel Hanya 50 Meter dari Masjid Nabawi
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jamaah agar membawa dokumen penting, seperti kartu Nusuk, paspor, visa haji, serta tasrih atau izin resmi beribadah selama berada di Arab Saudi.
Selain dokumen, jamaah juga diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku di kawasan Masjid Nabawi dan tempat ibadah lainnya.
Baca juga: 3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
Di Masjid Nabawi, jamaah calon haji dilarang mengambil gambar untuk kepentingan komersial maupun melakukan siaran langsung di berbagai platform media sosial.
Kepala PPIH Sektor Nabawi, M Thoriq, kembali menegaskan sejumlah aturan yang harus diperhatikan jamaah selama berada di area masjid.
“Adapun larangan-larangan itu misalnya antara lain live streaming dengan media sosial platform apapun ya, Kemudian juga membuat video komersial, lalu mendokumentasikan evakuasi medis maupun jenazah,” jelasnya, seperti dikutip dari tayangan Kompas Petang (26/4/2026).
Selain larangan pengambilan gambar, jamaah juga tidak diperbolehkan membawa atribut kelompok, membentangkan bendera, maupun membuat keramaian yang mengganggu ketertiban ibadah.
“Juga kemudian membuat kegaduhan, yel-yel dan sebagainya, membawa loud speaker, kemudian berikutnya membawa bendera atau atribut” lanjutnya.
PPIH mengingatkan seluruh jamaah agar menjaga sikap dan menghormati suasana ibadah di kawasan Masjid Nabawi.
Jamaah juga diminta menaati aturan larangan merokok di lingkungan masjid dan area sekitarnya.
“Ya, tidak merokok di area masjid,” tambahnya
Selain itu, media juga diminta mematuhi ketentuan yang berlaku di dalam kawasan ibadah.
“Untuk rekan-rekan media untuk tidak melakukan live streaming di dalam area masjid,” pungkasnya
Pemerintah Arab Saudi menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan selama musim haji.
Sanksi dapat berupa teguran lisan, denda, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu maksimal 10 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang