Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji di Jabar Diusut, Kemenhaj Periksa 7 Saksi

Kompas.com, 11 Juni 2026, 10:43 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat mulai mendalami dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan dam dan badal haji yang melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Jawa Barat.

Hingga saat ini, sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta di balik kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar, Boy Hari Novian, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari unsur jamaah, pengurus KBIHU, hingga perangkat kloter.

"Sementara ini ada tujuh orang yang telah dilakukan pemeriksaan, baik dari jamaah, kemudian KBIHU, dan juga perangkat kloter," kata Boy di Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Jemaah Haji Kelelahan Pasca-Armuzna, Klinik Satelit Madinah Siaga 24 Jam

Menurut Boy, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi atas laporan yang diterima terkait pelaksanaan dam dan badal haji di Arab Saudi.

## Kemenhaj Gandeng Polda Jabar

Boy menegaskan pihaknya menangani kasus tersebut secara serius dengan melibatkan aparat kepolisian.

Kemenhaj Jawa Barat bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang menyeret salah satu KBIHU di Jawa Barat.

"Kami didampingi pihak Polda Jabar melakukan penanganan atau klarifikasi terhadap kasus yang sedang viral berkaitan dengan salah satu KBIHU di Jabar," ujarnya.

Ia menjelaskan seluruh informasi yang diperoleh dari para saksi masih terus dianalisis guna memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji.

Karena itu, dugaan pelanggaran yang sempat mencuat ke publik belum dapat disimpulkan kebenarannya sebelum proses penyelidikan selesai dilakukan.

Saksi Diperiksa Secara Terpisah

Dalam proses klarifikasi, Kemenhaj menerapkan metode pemeriksaan individual terhadap para saksi yang baru tiba dari Tanah Suci melalui Bandara Kertajati.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang objektif dan memudahkan pendalaman keterangan.

"Kita pisahkan dan melakukan klarifikasi atau meminta keterangan dari yang bersangkutan dan juga para jamaah itu sendiri," kata Boy.

KBIHU dan Jamaah Diingatkan Patuhi Aturan

Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, Boy mengingatkan seluruh KBIHU dan jamaah haji agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Kemenhaj Siapkan Haji 2027, Fokus Perbaikan Layanan Jemaah Indonesia

Menurut dia, praktik-praktik di luar aturan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administratif dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Jangan sampai ada kegiatan yang dilakukan di luar aturan karena hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kasus dugaan pelanggaran dam dan badal haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelaksanaan ibadah yang memerlukan kepatuhan terhadap ketentuan syariat sekaligus regulasi resmi penyelenggaraan haji. Kemenhaj memastikan proses klarifikasi akan dilakukan secara transparan hingga seluruh fakta terungkap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar