Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama

Kompas.com, 26 Juli 2026, 14:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Khamar atau minuman keras diharamkan secara tegas dalam Islam karena membawa mudharat bagi pelakunya, baik dari sisi fisik, sosial, maupun spiritual.

Larangan tersebut ditegaskan dalam Al-Quran dan diperkuat oleh berbagai hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan konsekuensi bagi orang yang mengonsumsinya.

Salah satu ancaman yang paling dikenal adalah tidak diterimanya shalat peminum khamar selama 40 hari.

Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?

Namun, para ulama menjelaskan bahwa makna "tidak diterima" dalam hadis tersebut perlu dipahami secara benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pengharaman khamar dalam Islam dilakukan secara bertahap melalui ayat-ayat Al-Quran hingga akhirnya ditegaskan sebagai perbuatan yang wajib dijauhi oleh setiap Muslim.

Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen

Pengharaman Minuman Keras dalam Al-Quran

Salah satu ayat yang menjelaskan tentang khamar terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'" (QS. Al-Baqarah: 219)

Larangan tersebut kemudian dipertegas dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Hadis tentang Tertolaknya Shalat Peminum Miras Selama 40 Hari

Selain larangan dalam Al-Quran, Rasulullah SAW juga menjelaskan konsekuensi spiritual bagi orang yang meminum khamar. Dalam riwayat Ahmad dan Al-Mundzir disebutkan:

"Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat."

Hadis ini menjadi dasar penjelasan para ulama mengenai dampak spiritual yang ditimbulkan akibat mengonsumsi minuman keras.

Makna "Shalatnya Tidak Diterima" Menurut Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa frasa "shalatnya tidak diterima" bukan berarti kewajiban shalat gugur atau shalatnya menjadi tidak sah.

Dalam kitab Ta'dhim Qadr as-Shalah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tidak diterima adalah seseorang tidak memperoleh pahala dari shalat yang dikerjakannya sebagai bentuk hukuman atas perbuatan meminum khamar.

Penjelasan serupa disampaikan Imam an-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim:

"Adapun tidak diterimanya shalatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya."

Dengan demikian, orang yang meminum khamar tetap wajib melaksanakan shalat lima waktu. Kewajiban shalat tidak gugur, tetapi ia tidak memperoleh ganjaran pahala selama 40 hari sejak mengonsumsi khamar.

Ancaman bagi Orang yang Tidak Bertaubat

Beberapa hadis lain juga menjelaskan ancaman bagi peminum khamar yang tidak segera bertaubat.

Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

"Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat, maka hak Allah untuk memberinya minuman dari sungai Khabal (nanah penduduk neraka)."

Sementara itu, hadis riwayat Ibnu Majah menyebutkan bahwa apabila seorang peminum khamar meninggal dunia tanpa bertaubat, ia terancam masuk neraka dan pada hari kiamat akan diberi minuman dari Radghatul Khabal, yaitu perasan nanah para penghuni neraka.

Dalam riwayat An-Nasai juga disebutkan bahwa apabila seseorang meminum khamar hingga mabuk, shalatnya tidak diterima selama 40 malam.

Jika ia meninggal dalam keadaan demikian, maka ia mati seperti orang kafir.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berarti pelakunya keluar dari Islam atau menjadi murtad, melainkan menunjukkan beratnya ancaman karena amalnya tidak diterima.

Kesimpulan tentang Tertolaknya Shalat Peminum Miras Selama 40 Hari

Berdasarkan keterangan Al-Quran, hadis Rasulullah SAW, dan penjelasan para ulama, meminum khamar merupakan dosa besar yang membawa dampak serius terhadap kehidupan spiritual seorang Muslim.

Orang yang meminum khamar tetap wajib mengerjakan shalat, tetapi tidak memperoleh pahala dari shalatnya selama 40 hari sebagai bentuk hukuman atas perbuatan tersebut.

Ketentuan ini menjadi peringatan agar setiap Muslim menjauhi khamar yang telah diharamkan secara tegas dalam syariat.

Selain mendatangkan dosa, kebiasaan mengonsumsi minuman keras juga dapat menghilangkan pahala salah satu ibadah paling utama dalam Islam, yaitu shalat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar