Editor
KOMPAS.com - Khamar atau minuman keras diharamkan secara tegas dalam Islam karena membawa mudharat bagi pelakunya, baik dari sisi fisik, sosial, maupun spiritual.
Larangan tersebut ditegaskan dalam Al-Quran dan diperkuat oleh berbagai hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan konsekuensi bagi orang yang mengonsumsinya.
Salah satu ancaman yang paling dikenal adalah tidak diterimanya shalat peminum khamar selama 40 hari.
Baca juga: Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Namun, para ulama menjelaskan bahwa makna "tidak diterima" dalam hadis tersebut perlu dipahami secara benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pengharaman khamar dalam Islam dilakukan secara bertahap melalui ayat-ayat Al-Quran hingga akhirnya ditegaskan sebagai perbuatan yang wajib dijauhi oleh setiap Muslim.
Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
Salah satu ayat yang menjelaskan tentang khamar terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'" (QS. Al-Baqarah: 219)
Larangan tersebut kemudian dipertegas dalam Surah Al-Maidah ayat 90:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)
Selain larangan dalam Al-Quran, Rasulullah SAW juga menjelaskan konsekuensi spiritual bagi orang yang meminum khamar. Dalam riwayat Ahmad dan Al-Mundzir disebutkan:
"Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Jika ia mengulanginya lagi, maka Allah akan menyiksanya dengan siksaan yang lebih berat."
Hadis ini menjadi dasar penjelasan para ulama mengenai dampak spiritual yang ditimbulkan akibat mengonsumsi minuman keras.
Para ulama menjelaskan bahwa frasa "shalatnya tidak diterima" bukan berarti kewajiban shalat gugur atau shalatnya menjadi tidak sah.
Dalam kitab Ta'dhim Qadr as-Shalah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tidak diterima adalah seseorang tidak memperoleh pahala dari shalat yang dikerjakannya sebagai bentuk hukuman atas perbuatan meminum khamar.
Penjelasan serupa disampaikan Imam an-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim:
"Adapun tidak diterimanya shalatnya, berarti tidak ada pahala baginya di dalamnya, meskipun hal itu sudah cukup untuk menggugurkan kewajibannya dan tidak perlu mengulanginya."
Dengan demikian, orang yang meminum khamar tetap wajib melaksanakan shalat lima waktu. Kewajiban shalat tidak gugur, tetapi ia tidak memperoleh ganjaran pahala selama 40 hari sejak mengonsumsi khamar.
Beberapa hadis lain juga menjelaskan ancaman bagi peminum khamar yang tidak segera bertaubat.
Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
"Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat, maka hak Allah untuk memberinya minuman dari sungai Khabal (nanah penduduk neraka)."
Sementara itu, hadis riwayat Ibnu Majah menyebutkan bahwa apabila seorang peminum khamar meninggal dunia tanpa bertaubat, ia terancam masuk neraka dan pada hari kiamat akan diberi minuman dari Radghatul Khabal, yaitu perasan nanah para penghuni neraka.
Dalam riwayat An-Nasai juga disebutkan bahwa apabila seseorang meminum khamar hingga mabuk, shalatnya tidak diterima selama 40 malam.
Jika ia meninggal dalam keadaan demikian, maka ia mati seperti orang kafir.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berarti pelakunya keluar dari Islam atau menjadi murtad, melainkan menunjukkan beratnya ancaman karena amalnya tidak diterima.
Berdasarkan keterangan Al-Quran, hadis Rasulullah SAW, dan penjelasan para ulama, meminum khamar merupakan dosa besar yang membawa dampak serius terhadap kehidupan spiritual seorang Muslim.
Orang yang meminum khamar tetap wajib mengerjakan shalat, tetapi tidak memperoleh pahala dari shalatnya selama 40 hari sebagai bentuk hukuman atas perbuatan tersebut.
Ketentuan ini menjadi peringatan agar setiap Muslim menjauhi khamar yang telah diharamkan secara tegas dalam syariat.
Selain mendatangkan dosa, kebiasaan mengonsumsi minuman keras juga dapat menghilangkan pahala salah satu ibadah paling utama dalam Islam, yaitu shalat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang