Editor
KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan alokasi anggaran sebesar 9,6 triliun pada Tahun Anggaran 2027 untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan di seluruh Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Tahun 2027 di Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Menag, alokasi tersebut merupakan bagian dari fokus Kemenag dalam mendukung program prioritas nasional di bidang pendidikan dan penurunan kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (Pro-Kesra) Bantuan Sosial Terintegrasi.
"Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kementerian Agama telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar 19,08 triliun. Kebutuhan prioritas ini pada prinsipnya telah teenuhi secara penuh demi memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat," ujar Nasaruddin Umar.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Agama Mulai Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Jumlah Penerimanya
Dari total alokasi anggaran prioritas nasional sebesar 19,08 triliun, porsi terbesar yakni 9,6 triliun akan digunakan untuk program peningkatan kesejahteraan guru.
Anggaran tersebut mencakup pemberian insentif dan tunjangan profesi bagi guru serta dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Langkah ini dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan sekaligus memperkuat peran para pendidik dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
Selain untuk kesejahteraan guru, Kemenag juga mengalokasikan anggaran sebesar 3,71 triliun guna mendukung penyaluran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program tersebut ditujukan untuk membantu peserta didik dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.
Rapat kerja diakhiri dengan penandatanganan lembar kesimpulan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
Dalam kesimpulan tersebut, Komisi VIII menerima penjelasan terkait Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 beserta seluruh usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Agama.
Baca juga: Kemenag Janji Benahi Nasib Guru Agama dan Madrasah, Ini Fokus Utamanya
Selanjutnya, anggota dewan dijadwalkan melakukan pendalaman bersama pejabat Eselon I Kemenag guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran serta mengawal pemenuhan kebutuhan layanan keagamaan dan pendidikan secara adil dan tepat sasaran.
Dengan usulan anggaran 9,6 triliun untuk kesejahteraan guru agama, pemerintah berharap kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia semakin meningkat, sekaligus memberikan penghargaan yang lebih layak kepada para pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pembinaan umat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang