Editor
KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa skema pemotongan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam bersifat sukarela dan bukan merupakan pungutan wajib berbasis negara.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Baznas RI, KH Zainut Tauhid Sa'adi, di sela-sela Kongres Umat Islam Indonesia VIII di Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.
Penegasan ini bertujuan meluruskan persepsi di masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dan harmonisasi di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, serta sensitivitas terhadap ASN non-Muslim.
"Satu hal yang kami pegang teguh: skema ini bersifat sukarela bagi ASN Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, bukan pungutan wajib berbasis negara. Menjaga karakter sukarela ini penting agar tidak bergeser menjadi persoalan konstitusional maupun sensitivitas terhadap ASN non-Muslim," ujar Kiai Zainut Tauhid.
Baca juga: MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Untuk mengoptimalkan potensi zakat ASN yang diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun per tahun, Baznas mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap instansi melalui sistem pemotongan langsung pada daftar gaji (payroll system).
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI tersebut menjelaskan, pemanfaatan payroll system ini dihadirkan sebagai instrumen teknis yang efisien dan akuntabel, bukan sebagai alat pemaksaan.
"Mengapa payroll kami nilai paling efektif? Karena ia sistematis, tercatat, dapat diaudit, dan meminimalkan beban administratif bagi ASN itu sendiri, zakat tertunaikan secara teratur tanpa perlu langkah manual berulang," jelasnya.
Meskipun demikian, Baznas mengakui implementasi skema ini belum sepenuhnya merata.
Saat ini, realisasi penghimpunan zakat ASN baru berada di kisaran Rp50 miliar hingga Rp100 miliar per tahun.
Jarak yang jauh dari angka potensi tersebut menjadi tantangan besar yang dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya ambiguitas regulasi serta persepsi sebagian ASN yang masih menganggap zakat sebagai beban tambahan atau disamakan dengan pajak.
Menjawab keraguan sebagian ASN terkait kehalalan dan keamanan pengelolaan dana, Baznas memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan syar’i zakat penghasilan telah diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan batasan nisab setara 85 gram emas dan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Baca juga: MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Dari sisi tata kelola, Baznas menerapkan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SIMBA) untuk mengintegrasikan data pencatatan, serta rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pengawasan BPK.
"Respons kami terhadap pertanyaan ASN tidak boleh defensif, melainkan edukatif dan membuktikan diri melalui transparansi. Inilah makna prinsip 'Tiga Aman' yang kami usung: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," kata dia menegaskan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang