Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 26 Juli 2026, 13:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Mengumandangkan adzan saat jenazah dimasukkan ke liang lahat masih menjadi tradisi yang dijumpai di sejumlah daerah di Indonesia.

Tradisi ini umumnya dilakukan sebagai bentuk pengingat kalimat tauhid, sebagaimana adzan yang dikumandangkan ketika seorang bayi baru lahir.

Meski telah lama dipraktikkan di tengah masyarakat, hukum adzan untuk jenazah masih menjadi pembahasan di kalangan ulama.

Baca juga: Panduan Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Menguburkan

Perbedaan pandangan tersebut muncul karena tidak adanya dalil yang secara tegas mengatur praktik tersebut.

Dalam syariat Islam, adzan dan iqamah merupakan syiar yang disunnahkan ketika masuk waktu shalat.

Selain itu, adzan juga dianjurkan dalam beberapa keadaan tertentu, seperti saat kelahiran anak dan ketika melakukan perjalanan jauh.

Baca juga: Mengenal Arti Seruan Shalat Jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Adapun praktik mengumandangkan adzan saat pemakaman berkembang sebagai tradisi yang dipahami sebagian kalangan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada jenazah.

Pandangan Ulama yang Membolehkan Adzan Saat Pemakaman

Sebagian ulama berpendapat bahwa mengumandangkan adzan ketika jenazah diletakkan di dalam liang lahat hukumnya sunnah.

Pendapat ini didasarkan pada qiyas atau analogi dengan adzan yang dikumandangkan saat kelahiran seorang bayi.

Menurut pandangan ini, meskipun tidak terdapat dalil yang secara eksplisit memerintahkan adzan saat kelahiran, praktik tersebut telah dikenal sebagai amalan para salaf.

Karena itu, sebagian ulama juga menganalogikan keluarnya seseorang dari dunia dengan masuknya bayi ke dunia.

Pandangan Ulama yang Ulama yang Tidak Menganjurkan

Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa adzan saat penguburan jenazah tidak disunnahkan.

Alasannya, tidak terdapat dalil yang sahih dan tegas dari Al-Quran maupun hadis yang menunjukkan adanya anjuran mengumandangkan adzan ketika proses pemakaman berlangsung.

Karena tidak memiliki dasar syariat yang kuat, kelompok ulama ini menilai adzan saat penguburan tidak termasuk amalan yang dianjurkan.

Perbedaan pendapat tersebut juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri. Syekh Ibrahim al-Baijuri menuliskan:

"Disunnahkan adzan dan iqamah saat melakukan perjalanan. Namun, tidak disunnahkan adzan ketika menguburkan mayat, berbeda dengan pendapat yang mengatakan kesunnahannya karena mengqiyaskan keluarnya mayat dari dunia dengan masuknya bayi ke dunia. Ibnu Hajar berkata, saya menolak pendapat ini dalam Syarah al-‘Ubab. Akan tetapi, jika penguburan disertai adzan, maka dapat meringankan mayat dalam menjawab pertanyaan di alam kubur."

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa adzan saat pemakaman bukan merupakan amalan yang disepakati kesunnahannya.

Meski demikian, terdapat pandangan yang menyebutkan adanya hikmah bagi jenazah apabila adzan dikumandangkan saat proses pemakaman.

Adzan Termasuk Dzikir yang Dianjurkan

Walaupun tidak ditemukan dalil khusus mengenai adzan ketika jenazah dimakamkan, para ulama sepakat bahwa adzan merupakan bagian dari dzikir kepada Allah SWT.

Karena dzikir dianjurkan dalam berbagai keadaan dan tempat, selama tidak dilakukan di lokasi yang dilarang seperti kamar mandi, maka mengumandangkan adzan di area pemakaman tidak termasuk perbuatan yang terlarang.

Kesimpulan Hukum Adzan untuk Jenazah

Secara umum, mengumandangkan adzan kepada jenazah saat dimasukkan ke liang lahat bukan merupakan kewajiban dalam Islam.

Amalan tersebut juga tidak termasuk rukun maupun sunnah pengurusan jenazah menurut mayoritas ulama.

Namun, apabila adzan dikumandangkan sebagai bentuk dzikir atau penghormatan terakhir kepada jenazah tanpa meyakininya sebagai kewajiban syariat, maka praktik tersebut tidak dilarang.

Sebagian ulama juga memandang tradisi ini memiliki hikmah, yakni sebagai ikhtiar agar jenazah memperoleh kemudahan ketika menjawab pertanyaan malaikat di alam kubur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar