Editor
KOMPAS.com - Mengumandangkan adzan saat jenazah dimasukkan ke liang lahat masih menjadi tradisi yang dijumpai di sejumlah daerah di Indonesia.
Tradisi ini umumnya dilakukan sebagai bentuk pengingat kalimat tauhid, sebagaimana adzan yang dikumandangkan ketika seorang bayi baru lahir.
Meski telah lama dipraktikkan di tengah masyarakat, hukum adzan untuk jenazah masih menjadi pembahasan di kalangan ulama.
Baca juga: Panduan Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Menguburkan
Perbedaan pandangan tersebut muncul karena tidak adanya dalil yang secara tegas mengatur praktik tersebut.
Dalam syariat Islam, adzan dan iqamah merupakan syiar yang disunnahkan ketika masuk waktu shalat.
Selain itu, adzan juga dianjurkan dalam beberapa keadaan tertentu, seperti saat kelahiran anak dan ketika melakukan perjalanan jauh.
Baca juga: Mengenal Arti Seruan Shalat Jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Adapun praktik mengumandangkan adzan saat pemakaman berkembang sebagai tradisi yang dipahami sebagian kalangan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada jenazah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengumandangkan adzan ketika jenazah diletakkan di dalam liang lahat hukumnya sunnah.
Pendapat ini didasarkan pada qiyas atau analogi dengan adzan yang dikumandangkan saat kelahiran seorang bayi.
Menurut pandangan ini, meskipun tidak terdapat dalil yang secara eksplisit memerintahkan adzan saat kelahiran, praktik tersebut telah dikenal sebagai amalan para salaf.
Karena itu, sebagian ulama juga menganalogikan keluarnya seseorang dari dunia dengan masuknya bayi ke dunia.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa adzan saat penguburan jenazah tidak disunnahkan.
Alasannya, tidak terdapat dalil yang sahih dan tegas dari Al-Quran maupun hadis yang menunjukkan adanya anjuran mengumandangkan adzan ketika proses pemakaman berlangsung.
Karena tidak memiliki dasar syariat yang kuat, kelompok ulama ini menilai adzan saat penguburan tidak termasuk amalan yang dianjurkan.
Perbedaan pendapat tersebut juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri. Syekh Ibrahim al-Baijuri menuliskan:
"Disunnahkan adzan dan iqamah saat melakukan perjalanan. Namun, tidak disunnahkan adzan ketika menguburkan mayat, berbeda dengan pendapat yang mengatakan kesunnahannya karena mengqiyaskan keluarnya mayat dari dunia dengan masuknya bayi ke dunia. Ibnu Hajar berkata, saya menolak pendapat ini dalam Syarah al-‘Ubab. Akan tetapi, jika penguburan disertai adzan, maka dapat meringankan mayat dalam menjawab pertanyaan di alam kubur."
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa adzan saat pemakaman bukan merupakan amalan yang disepakati kesunnahannya.
Meski demikian, terdapat pandangan yang menyebutkan adanya hikmah bagi jenazah apabila adzan dikumandangkan saat proses pemakaman.
Walaupun tidak ditemukan dalil khusus mengenai adzan ketika jenazah dimakamkan, para ulama sepakat bahwa adzan merupakan bagian dari dzikir kepada Allah SWT.
Karena dzikir dianjurkan dalam berbagai keadaan dan tempat, selama tidak dilakukan di lokasi yang dilarang seperti kamar mandi, maka mengumandangkan adzan di area pemakaman tidak termasuk perbuatan yang terlarang.
Secara umum, mengumandangkan adzan kepada jenazah saat dimasukkan ke liang lahat bukan merupakan kewajiban dalam Islam.
Amalan tersebut juga tidak termasuk rukun maupun sunnah pengurusan jenazah menurut mayoritas ulama.
Namun, apabila adzan dikumandangkan sebagai bentuk dzikir atau penghormatan terakhir kepada jenazah tanpa meyakininya sebagai kewajiban syariat, maka praktik tersebut tidak dilarang.
Sebagian ulama juga memandang tradisi ini memiliki hikmah, yakni sebagai ikhtiar agar jenazah memperoleh kemudahan ketika menjawab pertanyaan malaikat di alam kubur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang