Editor
KOMPAS.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Muchtar, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap segala bentuk intervensi politik dalam proses peradilan.
Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan moral dan etika konstitusi demi menjaga independensi lembaga kehakiman.
Pernyataan yang disampaikan akademisi yang akrab disapa Uceng itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
"Saya meminta MUI segera mengeluarkan fatwa haram untuk intervensi politik dalam perkara peradilan. Saya berharap betul kepada para ulama dan kiai mau meneriakkan fatwa tersebut kepada para penguasa," kata Uceng.
Baca juga: Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Menurutnya, ulama memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran etis para pemegang kekuasaan agar tidak mencampuri urusan peradilan. Ia menegaskan bahwa mengganggu kebebasan hakim dalam memutus perkara merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Uceng menilai persoalan utama yang masih membayangi sistem peradilan Indonesia bukan hanya soal kesejahteraan hakim. Meski pemerintah telah meningkatkan gaji dan tunjangan, kualitas kelembagaan belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Ia menilai akar persoalan justru terletak pada masih kuatnya intervensi politik yang masuk melalui berbagai celah regulasi.
Salah satu bentuk intervensi yang paling sering terjadi, kata dia, adalah perubahan aturan mengenai syarat usia hakim.
"Yang mana yang paling sering diutak-atik perihal usia hakim. Karena ini paling mudah untuk diintervensi," ujarnya.
Selain itu, ia mengungkap adanya tekanan langsung terhadap hakim melalui ancaman maupun pergantian jabatan apabila tidak mengikuti kehendak pihak-pihak yang berkuasa.
"Banyak hakim secara tiba-tiba diganti, mereka diancam jika tidak mau mengikuti kata mereka yang berkuasa. Dan kemudian bisa diatur siapa yang akan terpilih," ungkapnya.
Menurut Uceng, kondisi tersebut berpotensi merusak independensi lembaga peradilan dan pada akhirnya menghasilkan putusan hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sebagai solusi, Uceng menawarkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat reformasi sistem peradilan nasional.
Selain mendorong MUI mengeluarkan fatwa sebagai penguatan etika konstitusi, ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam seluruh proses persidangan.
Ia meminta agar setiap proses peradilan dilakukan secara terbuka, terdokumentasi dengan baik, mudah diakses publik, serta dipublikasikan secara transparan.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta melakukan penataan ulang kelembagaan peradilan agar benar-benar terbebas dari kepentingan politik praktis. Menurutnya, perlindungan terhadap proses rekrutmen hakim hingga pengaturan batas usia hakim harus diperkuat agar tidak menjadi pintu masuk intervensi politik.
"Ini semua adalah panggilan untuk generasi yang memang mau melakukan perbaikan dalam sistem peradilan kita," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang