Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara

Kompas.com, 26 Juli 2026, 07:24 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa skema pemotongan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam bersifat sukarela dan bukan merupakan pungutan wajib berbasis negara.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Baznas RI, KH Zainut Tauhid Sa'adi, di sela-sela Kongres Umat Islam Indonesia VIII di Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.

Penegasan ini bertujuan meluruskan persepsi di masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dan harmonisasi di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, serta sensitivitas terhadap ASN non-Muslim.

"Satu hal yang kami pegang teguh: skema ini bersifat sukarela bagi ASN Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, bukan pungutan wajib berbasis negara. Menjaga karakter sukarela ini penting agar tidak bergeser menjadi persoalan konstitusional maupun sensitivitas terhadap ASN non-Muslim," ujar Kiai Zainut Tauhid.

Baca juga: MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax

Optimalisasi dan Realisasi Zakat

Untuk mengoptimalkan potensi zakat ASN yang diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun per tahun, Baznas mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap instansi melalui sistem pemotongan langsung pada daftar gaji (payroll system).

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI tersebut menjelaskan, pemanfaatan payroll system ini dihadirkan sebagai instrumen teknis yang efisien dan akuntabel, bukan sebagai alat pemaksaan.

"Mengapa payroll kami nilai paling efektif? Karena ia sistematis, tercatat, dapat diaudit, dan meminimalkan beban administratif bagi ASN itu sendiri, zakat tertunaikan secara teratur tanpa perlu langkah manual berulang," jelasnya.

Meskipun demikian, Baznas mengakui implementasi skema ini belum sepenuhnya merata.

Saat ini, realisasi penghimpunan zakat ASN baru berada di kisaran Rp50 miliar hingga Rp100 miliar per tahun.

Tantangan dan Jaminan Akuntabilitas

Jarak yang jauh dari angka potensi tersebut menjadi tantangan besar yang dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya ambiguitas regulasi serta persepsi sebagian ASN yang masih menganggap zakat sebagai beban tambahan atau disamakan dengan pajak.

Menjawab keraguan sebagian ASN terkait kehalalan dan keamanan pengelolaan dana, Baznas memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Landasan syar’i zakat penghasilan telah diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan batasan nisab setara 85 gram emas dan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Baca juga: MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS

Dari sisi tata kelola, Baznas menerapkan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SIMBA) untuk mengintegrasikan data pencatatan, serta rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pengawasan BPK.

"Respons kami terhadap pertanyaan ASN tidak boleh defensif, melainkan edukatif dan membuktikan diri melalui transparansi. Inilah makna prinsip 'Tiga Aman' yang kami usung: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," kata dia menegaskan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar