Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T

Kompas.com, 26 Juli 2026, 11:31 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan pemerintah akan mempercepat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pondok pesantren, sekolah berbasis agama, serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Zulhas mengatakan, pemerintah menyiapkan pelaksanaan MBG dalam dua tahap. Pada tahap awal, prioritas diberikan kepada pesantren, sekolah berbasis agama, dan wilayah 3T.

"Saya bikin dua tahap MBG. Satu bulan pertama, yang akan diprioritaskan adalah wilayah 3T dan sekolah berbasis agama, pondok-pondok. Ini sedang kami matangkan. Dalam satu sampai dua minggu ini, minggu ketiga saya akan paparkan kepada Bapak Presiden. Kalau disetujui, langsung berlaku," ujar Zulhas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan

Pesantren Tak Perlu Bangun Dapur Baru

Untuk mempercepat pelaksanaan MBG, pemerintah tengah menyusun skema khusus bagi pesantren dan sekolah berbasis agama. Salah satu terobosannya adalah memanfaatkan dapur yang sudah tersedia di lingkungan pondok.

Dengan skema tersebut, pesantren tidak perlu membangun dapur baru khusus untuk menjalankan program MBG. Pemerintah tinggal memastikan fasilitas yang digunakan memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan kualitas makanan.

"Jadi pondok, sekolah-sekolah Islam, saya akan minta nanti enggak usah bikin dapur. Dapurnya di sekolah saja, dapurnya di pondok saja agar ada percepatan. Enggak usah memberi keuntungan kepada pihak lain. Pondok ya sudah, bangunnya di situ. Tinggal pengawasannya agar sehat dan bagus. Ini akan kita percepat bersama wilayah 3T," kata Zulhas.

Menurut dia, skema tersebut diharapkan membuat MBG lebih cepat menjangkau para santri dan siswa sekolah berbasis agama tanpa harus menunggu pembangunan fasilitas baru.

Ada Lebih dari 8.000 Titik Baru di Jawa

Selain pesantren dan wilayah 3T, pemerintah tengah menyiapkan penataan lebih dari 8.000 titik layanan MBG baru di Pulau Jawa.

Namun, proses penataan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan pendataan secara menyeluruh untuk memastikan jumlah penerima manfaat dan menghindari tumpang tindih sasaran.

"Di Jawa ini ada lebih dari 8.000 titik baru. Kita akan data dulu. Selama ini ada SPPG yang mencari pelajar sehingga terjadi benturan dan berebut sasaran. Karena itu kami bentuk tim bersama Kementerian Pendidikan dan kementerian terkait untuk mendata jumlah murid secara akurat," ujarnya.

Pendataan juga menjadi dasar pemerintah dalam menentukan sekolah yang benar-benar membutuhkan layanan MBG. Apabila terdapat sekolah yang dinilai tidak membutuhkan layanan tersebut, alokasinya dapat dievaluasi dan dialihkan ke sekolah lain yang lebih membutuhkan.

Langkah itu diharapkan membuat distribusi MBG lebih merata sekaligus memastikan program menyasar penerima manfaat secara tepat.

Pemerintah Tak Ingin Masyarakat yang Sudah Investasi Dirugikan

Di tengah penataan tersebut, Zulhas menegaskan pemerintah akan memperhatikan masyarakat yang telah berinvestasi untuk membangun fasilitas pendukung program MBG.

Ia tidak ingin perubahan maupun penyesuaian kebijakan justru membuat masyarakat yang telah mengeluarkan modal, termasuk melalui pinjaman bank, mengalami kerugian.

"Saya tidak mau rakyat, masyarakat yang sudah ditunjuk dirugikan. Masyarakat yang sudah utang bank, yang sudah bekerja, yang sudah membangun, jangan sampai dirugikan. Formulasinya sedang kami siapkan," tegas Zulhas.

Karena itu, pemerintah masih mematangkan formula agar percepatan MBG tetap berjalan tanpa mengabaikan pihak-pihak yang sebelumnya telah terlibat dalam pembangunan fasilitas program.

Baca juga: Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara

Zulhas menargetkan skema percepatan MBG untuk pesantren, sekolah berbasis agama, dan wilayah 3T dapat diselesaikan dalam satu bulan. Sementara penataan titik layanan MBG secara lebih terperinci ditargetkan rampung paling lambat dua bulan.

"Yang berbasis agama dan yang 3T saya akan selesaikan satu bulan. Yang detail tadi paling lama dua bulan. Mudah-mudahan bisa lebih cepat," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar