Penulis
KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pembenahan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas utama Kemenag dalam mendorong kualitas pendidikan keagamaan yang unggul dan berdaya saing.
Kamaruddin menyebut Kemenag selama ini intens berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, terkait perumusan kebijakan yang menyangkut guru.
“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Baca juga: Kemenag Ajukan ABT Rp 5,87 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026, Cair Mulai Maret
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menilai koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah menjadi hal yang sangat penting.
Menurut dia, koordinasi tersebut akan mempermudah pendataan sekaligus memperkuat afirmasi terhadap para guru.
Penegasan ini disampaikan Kamaruddin sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI.
Rapat kerja tersebut antara lain membahas usulan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.
Kamaruddin menekankan bahwa pernyataannya di DPR disampaikan dalam semangat memberikan afirmasi dan mencari solusi terbaik bagi guru, bukan untuk mendikotomikan atau membedakan kelompok tertentu.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin Amin.
Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan kompleks yang dihadapi guru swasta berkaitan dengan proses rekrutmen guru agama dan madrasah swasta, yang berdampak pada upaya afirmasi oleh Kemenag.
Selama ini, kata dia, banyak guru agama di sekolah diangkat oleh berbagai pihak, mulai dari yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari kementerian atau lembaga lain, hingga kepala sekolah.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru di madrasah swasta dan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa afirmasi yang dimaksud dapat berupa pendataan yang lebih sistematis, peningkatan kompetensi guru, serta upaya peningkatan kesejahteraan yang terus diakselerasi.
“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.
Baca juga: BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan
Khusus pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kamaruddin menyebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi pedoman pengangkatan guru di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk mekanisme pengajuan kebutuhan guru hingga proses seleksi.
Dalam aturan itu, penyelenggara pendidikan wajib menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kemudian memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
Proses seleksi dilakukan oleh panitia yang melibatkan unsur yayasan atau penyelenggara pendidikan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta pihak lain sesuai kebutuhan.
Panitia selanjutnya mengumumkan penerimaan calon guru sesuai jenjang pendidikan, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga MAK.
Baca juga: Kumpulan Doa untuk Guru Lengkap dengan Terjemahannya
Pelamar mengirimkan surat lamaran secara tertutup atau melalui media elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi.
Guru-guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada tahun ini, sebagaimana yang telah berjalan pada tahun sebelumnya.
“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang