Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Janji Benahi Nasib Guru Agama dan Madrasah, Ini Fokus Utamanya

Kompas.com, 1 Februari 2026, 11:00 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pembenahan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas utama Kemenag dalam mendorong kualitas pendidikan keagamaan yang unggul dan berdaya saing.

Kamaruddin menyebut Kemenag selama ini intens berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, terkait perumusan kebijakan yang menyangkut guru.

“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Kemenag Ajukan ABT Rp 5,87 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026, Cair Mulai Maret

Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menilai koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah menjadi hal yang sangat penting.

Menurut dia, koordinasi tersebut akan mempermudah pendataan sekaligus memperkuat afirmasi terhadap para guru.

Penegasan ini disampaikan Kamaruddin sebagai klarifikasi atas pernyataannya dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI.

Rapat kerja tersebut antara lain membahas usulan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta penanganan persoalan guru honorer madrasah.

Kamaruddin menekankan bahwa pernyataannya di DPR disampaikan dalam semangat memberikan afirmasi dan mencari solusi terbaik bagi guru, bukan untuk mendikotomikan atau membedakan kelompok tertentu.

“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin Amin.

Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan kompleks yang dihadapi guru swasta berkaitan dengan proses rekrutmen guru agama dan madrasah swasta, yang berdampak pada upaya afirmasi oleh Kemenag.

Baca juga: Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren

Selama ini, kata dia, banyak guru agama di sekolah diangkat oleh berbagai pihak, mulai dari yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari kementerian atau lembaga lain, hingga kepala sekolah.

“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru di madrasah swasta dan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa afirmasi yang dimaksud dapat berupa pendataan yang lebih sistematis, peningkatan kompetensi guru, serta upaya peningkatan kesejahteraan yang terus diakselerasi.

“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.

Baca juga: BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan

Pengangkatan Guru Madrasah Swasta

Khusus pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kamaruddin menyebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menjadi pedoman pengangkatan guru di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk mekanisme pengajuan kebutuhan guru hingga proses seleksi.

Dalam aturan itu, penyelenggara pendidikan wajib menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kemudian memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

Proses seleksi dilakukan oleh panitia yang melibatkan unsur yayasan atau penyelenggara pendidikan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta pihak lain sesuai kebutuhan.

Panitia selanjutnya mengumumkan penerimaan calon guru sesuai jenjang pendidikan, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga MAK.

Baca juga: Kumpulan Doa untuk Guru Lengkap dengan Terjemahannya

Pelamar mengirimkan surat lamaran secara tertutup atau melalui media elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.

Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi.

Guru-guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada tahun ini, sebagaimana yang telah berjalan pada tahun sebelumnya.

“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
15 Ucapan Selamat Naik Kelas Islami untuk Anak, Penuh Doa dan Motivasi
15 Ucapan Selamat Naik Kelas Islami untuk Anak, Penuh Doa dan Motivasi
Aktual
30 Ucapan Perpisahan Sekolah Paling Menyentuh dan Penuh Doa untuk Teman & Guru
30 Ucapan Perpisahan Sekolah Paling Menyentuh dan Penuh Doa untuk Teman & Guru
Aktual
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Aktual
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Aktual
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Aktual
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Aktual
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Aktual
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Aktual
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Aktual
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Aktual
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Aktual
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com