Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah

Kompas.com, 3 Agustus 2026, 11:05 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com — Sebagian masyarakat masih memahami ibadah secara sempit, yakni terbatas pada amalan ritual seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

Sementara pekerjaan mencari nafkah sehari-hari di kantor, sawah, pabrik, maupun laut dianggap murni urusan duniawi yang tidak ada kaitannya dengan agama.

Pandangan semacam ini disebut sebagai bentuk kekeliruan besar yang berakar dari paham dualisme, yaitu keyakinan bahwa urusan dunia terpisah sama sekali dari urusan akhirat.

Hal tersebut diungkapkan Mariana dari Universiti Islam Antarabangsa Malaysia dalam jurnal berjudul "Prinsip Bekerja Sebagai Ibadah Menurut Perspektif Islam" yang dipublikasikan di jurnal World of Work.

Baca juga: 6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah

Menurut penelitian tersebut, paham dualisme ini sebenarnya adalah manifestasi dari sekularisme, yakni pemahaman yang berasal dari sejarah pemikiran politik Barat sebagai reaksi terhadap dominasi gereja pada abad pertengahan.

“Dalam pandangan ini, urusan dunia dianggap bebas dari kendali hukum agama, sementara urusan akhirat dianggap tidak berkaitan dengan hukum duniawi,” tutur Mariana

Mariana menjelaskan, ulama seperti Ibn Taymiyyah mendefinisikan ibadah sebagai satu nama yang mencakup semua perkara yang disukai dan diridai Allah SWT, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan, batin maupun zahir.

Konsep umum ibadah

Dengan definisi seluas ini, keseluruhan ajaran Islam (al-din) termasuk dalam konsep umum ibadah, sehingga tidak ada satu pun aktivitas hidup manusia yang berada di luar kerangka ibadah.

Pembagian ulama fikih klasik antara "ibadah" dan "muamalah" (urusan keduniaan), kata Mariana, sebenarnya hanya bersifat akademis dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda.

Baik ibadah maupun muamalah sama-sama harus dilaksanakan sesuai garis panduan yang ditetapkan syariat.

"Jika seseorang melakukan aktivitas jual beli, ia tetap harus mengikuti syarat dan aturan yang ditetapkan Allah SWT. Kegagalan mematuhinya bukan hanya membuat transaksi tidak sah, tetapi juga berdosa," tulis Mariana dalam jurnalnya, merujuk pada pandangan al-Ashqar (2001).

Baca juga: 7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna

Jurnal tersebut juga mengutip firman Allah SWT dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 10 yang memerintahkan manusia untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah setelah menunaikan shalat.

Ayat ini, menurut Mariana, menjadi bukti bahwa bekerja mencari rezeki digandengkan langsung dengan ibadah shalat dan zikir, bukan dipisahkan darinya.

Kesimpulannya, hubungan antara ibadah dan kerja bersifat umum dan khusus. Semua pekerjaan yang halal adalah ibadah, namun tidak semua ibadah berbentuk pekerjaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Bencana yang Diungkap dalam Al-Quran dan Hadis, dari Banjir hingga Wabah
Kisah Bencana yang Diungkap dalam Al-Quran dan Hadis, dari Banjir hingga Wabah
Aktual
Peristiwa Rabiul Awal: Mengenang Momen Rasulullah Lahir hingga Wafat
Peristiwa Rabiul Awal: Mengenang Momen Rasulullah Lahir hingga Wafat
Aktual
Doa Upacara 17 Agustus 2026, Teks Lengkap untuk Peringatan HUT ke-81 RI
Doa Upacara 17 Agustus 2026, Teks Lengkap untuk Peringatan HUT ke-81 RI
Doa dan Niat
Nama dan Gelar Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya
Nama dan Gelar Nabi Muhammad SAW Beserta Maknanya
Aktual
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Menjawab Mitos Larangan Menikah di Bulan Rabiul Awal, Ini Hukum Islam dan Penjelasannya
Aktual
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Kisah Pemuda Pendosa yang Dimuliakan karena Cinta kepada Nabi Muhammad SAW
Aktual
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Apa Itu Sutrah dalam Shalat? Kenali Fungsi dan Hukumnya Menggunakannya
Aktual
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum Imam Salat Sambil Duduk, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Daun Sirih Disulap Jadi Sabun, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Ajari Siswa Hidup Bersih
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Jelang Muktamar NU, Ali Masykur Musa: Semangat Kebangsaan Tak Boleh Luntur
Aktual
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Jangan Jegal Gus Yahya dan Gus Salam dengan Tafsir Aturan
Aktual
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Dari Iqra hingga Jurnalisme, Haedar Nashir: Islam Punya Tradisi Literasi yang Kuat
Aktual
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan dan Bepergian: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Apakah Kentut dari Kemaluan Membatalkan Wudhu? Ini Pendapat Para Ulama
Aktual
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat dari Soetta, Kemenhaj Ungkap Travel Diduga Tak Berizin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar