Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Ajukan ABT Rp 5,87 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026, Cair Mulai Maret

Kompas.com, 28 Januari 2026, 17:15 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5,872 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa pengajuan ABT ini difokuskan untuk guru dan dosen yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: 32.502 Guru Madrasah Ikuti Uji Kinerja PPG, Penentu Akhir Tunjangan Profesi

Menurut Kamaruddin, kebutuhan anggaran tambahan ini muncul karena proses PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025. Sedangkan batas akhir pengusulan anggaran TA 2026 telah ditetapkan pada Oktober 2025.

Akibatnya, pagu anggaran awal 2026 belum mencakup kebutuhan TPG/TPD untuk lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen 2025.

Proses Pengajuan ABT dan Pencairan Tunjangan

Kamaruddin menjelaskan, proses pengajuan ABT saat ini tengah direviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika telah disetujui Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” tambahnya.

Baca juga: 91.028 Guru PAI Ikut PPG, Jika Lolos Dapat Tunjangan Rp 2 Juta Per Bulan

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” jelas Kamaruddin.

Penghitungan Anggaran Tepat Sasaran

Penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci dan akurat, mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD bagi dosen lulusan 2025 secara detail. Semua nama dan alamat sudah diperhitungkan agar pembayaran tepat sasaran,” ujar Kamaruddin.

Langkah ini memastikan setiap guru dan dosen menerima tunjangan profesinya sesuai hak, sekaligus menunjukkan komitmen Kemenag dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik dan peningkatan kualitas pendidikan Islam di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Setelah Sholat Tahajud, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Setelah Sholat Tahajud, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Dulu Melempari Rasulullah dengan Batu, Kini Thaif Jadi Kota Wisata Dunia
Dulu Melempari Rasulullah dengan Batu, Kini Thaif Jadi Kota Wisata Dunia
Aktual
Doa Rabbana Zalamna Anfusana, Bacaan Tobat Nabi Adam dan Artinya
Doa Rabbana Zalamna Anfusana, Bacaan Tobat Nabi Adam dan Artinya
Aktual
MUI Tolak Rehabilitasi Pelaku Pesta Gay, Dorong Sanksi Pidana
MUI Tolak Rehabilitasi Pelaku Pesta Gay, Dorong Sanksi Pidana
Aktual
Pembuatan Kiswah Ka'bah Lewati 7 Tahap Rumit, Gunakan 825 Kg Sutra
Pembuatan Kiswah Ka'bah Lewati 7 Tahap Rumit, Gunakan 825 Kg Sutra
Aktual
Arab Saudi Hukum Warganya yang Hina Negara Sahabat di Media Sosial
Arab Saudi Hukum Warganya yang Hina Negara Sahabat di Media Sosial
Aktual
Doa-doa Wudhu Lengkap dari Awal Sampai Akhir: Arab, Latin, dan Artinya
Doa-doa Wudhu Lengkap dari Awal Sampai Akhir: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Menguak Sejarah Sumur Ghars: Sumber Air Kesukaan Rasulullah SAW
Menguak Sejarah Sumur Ghars: Sumber Air Kesukaan Rasulullah SAW
Aktual
Arab Saudi Bekukan 21 Perusahaan Umrah, Kementerian Haji Temukan Pelanggaran dan Kinerja Buruk
Arab Saudi Bekukan 21 Perusahaan Umrah, Kementerian Haji Temukan Pelanggaran dan Kinerja Buruk
Aktual
6 Doa untuk Ibu dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
6 Doa untuk Ibu dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Stafsus Menag Gugun Gumilar Tinjau GKJ Nusukan Solo: Jamin Kebebasan Beribadah, Kawal IMB hingga Tuntas
Stafsus Menag Gugun Gumilar Tinjau GKJ Nusukan Solo: Jamin Kebebasan Beribadah, Kawal IMB hingga Tuntas
Aktual
Mengenal Dua Skema Tanazul Saat Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Mengenal Dua Skema Tanazul Saat Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Aktual
Komisi VIII DPR Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten LGBT di Media Sosial
Komisi VIII DPR Desak Kemenkomdigi Blokir Akun dan Konten LGBT di Media Sosial
Aktual
 Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka
Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka
Aktual
Cara Daftar Nikah Massal di Kemenag Jakarta, Pendaftaran Ditutup 23 Juni 2026
Cara Daftar Nikah Massal di Kemenag Jakarta, Pendaftaran Ditutup 23 Juni 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com