Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

91.028 Guru PAI Ikut PPG, Jika Lolos Dapat Tunjangan Rp 2 Juta Per Bulan

Kompas.com - 18/08/2025, 22:04 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan sebanyak 69.313 guru mata pelajaran PAI di sekolah sebagai peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan II Tahun 2025.

Penetapan ini melengkapi 21.715 guru PAI yang telah tergabung dalam angkatan I.

Tahun ini, total terdapat 91.028 guru PAI Dalam Jabatan yang mengikuti PPG.

Jika seluruh peserta berhasil lulus, mereka akan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026.

Baca juga: Pemerintah Akan Bangun Gedung Ikonik Dana Umat 40 Lantai di Bundaran HI Jakarta

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sertifikasi guru melalui PPG secara menyeluruh pada tahun ini.

Ia juga menegaskan bahwa TPG untuk guru Non-ASN telah mengalami kenaikan.

Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo. Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat muru’ah-nya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujar Nasaruddin Umar dilansir dari Kemenag.go.id, Senin (18/8/2025).

Sesuai dengan ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG pada tahun berikutnya.

Besaran TPG bagi guru ASN (PNS dan PPPK) setara dengan satu kali gaji, sementara guru Non-ASN akan menerima Rp 2 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 1,5 juta.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, PPG PAI tetap akan dituntaskan tahun ini.

Sumber pembiayaan untuk program ini berasal dari APBN, APBD, dan Baznas.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung suksesnya PPG PAI ini. Setelah semua guru PAI Daljab disertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus meningkatkan kompetensi guru PAI lainnya pada tahun-tahun mendatang,” ucap Amien Suyitno.

Direktur PAI, M Munir, menginformasikan bahwa guru yang lolos menjadi peserta PPG PAI Angkatan II Tahun 2025 dapat mengecek statusnya melalui akun Siaga Guru PAI masing-masing.

Baca juga: Raja Salman Ucapkan Selamat HUT ke-80 RI kepada Presiden Prabowo Subianto

Pelaksanaan pembelajaran PPG akan dimulai pada awal September 2025.

“Saya imbau seluruh peserta untuk segera melakukan proses lapor diri ke LPTK yang telah ditetapkan, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025,” kata Munir.

Dengan langkah ini, Kemenag tidak hanya menunjukkan dukungan konkret terhadap program prioritas nasional, tetapi juga menegaskan kehadiran negara dalam memperjuangkan kesejahteraan dan profesionalisme guru agama di Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Aktual
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Aktual
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com