Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tajwid: Hukum Bacaan Mad, Jenis, dan Contoh Bacaannya

Kompas.com - 18/08/2025, 10:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Bagi umat Islam, membaca Alquran dengan benar adalah kewajiban yang harus dijalankan.

Alquran sebagai kitab suci sangat dimuliakan karena berisi wahyu Allah SWT yang diturunkan melalui para nabi.

Dalam membaca Alquran terdapat ilmu yang mesti dipahami, yaitu tajwid.

Salah satu hukum dalam tajwid adalah hukum bacaan Mad.

Baca juga: Doa Nabi Musa dalam Alquran: 3 Doa Lengkap dengan Bacaan dan Artinya

Kata Mad berasal dari bahasa Arab yang berarti memanjangkan.

Cara membacanya dilakukan dengan memanjangkan suara atau harakat dalam ayat Al Quran.

Hukum Mad terbagi menjadi dua kelompok, yakni Mad Thobi’i dan Mad Far’i.

Berikut penjelasan mengenai pengertian dan contoh bacaannya, seperti dilansir dari Antara.

Hukum Mad Thobi’i

Mad Thobi’i atau mad asli merupakan hukum bacaan panjang dalam tajwid.

Bacaan ini terjadi ketika huruf mad (alif, ya, atau waw) mengikuti huruf berharakat.

Panjang bacaan ditetapkan dua harakat atau satu alif.

Hukum ini berlaku bila terdapat alif setelah fathah, ya sukun setelah kasrah, atau waw sukun setelah dhammah.

Contoh:

مَالَهُ
فِيلِ
اَعُوذُ

Baca juga: Keutamaan Ayat Kursi, Firman Teragung dalam Alquran yang Jadi Pelindung Umat Islam

Hukum Mad Far’i

Mad Far’i adalah hukum bacaan panjang yang terjadi ketika huruf mad bertemu dengan hamzah, sukun, tasydid, atau waqaf.

Panjangnya lebih lama dibanding Mad Thobi’i.

Mad Far’i memiliki 13 jenis hukum bacaan.

1. Mad Wajib Muttasil

Cara bacanya dipanjangkan lima harakat atau dua setengah kali Mad Thobi’i.

Hukum ini berlaku bila huruf Mad Thobi’i bertemu hamzah dalam satu kata.

Contoh:

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللهِ وَالْفَتْحُ
أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

2. Mad Jais Munfasil

Kata Jais berarti boleh, dan Munfasil berarti terpisah.

Cara bacanya boleh dipanjangkan dua harakat seperti Mad Thobi’i atau lima harakat seperti Mad Wajib Muttasil.

Lebih utama dibaca lima harakat.

Hukum ini terjadi bila huruf Mad Thobi’i bertemu huruf hamzah di kata berbeda.

Contoh:

وَلَا أَنْتُمْ
بِمَا أُنْزِلَ
اَلَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ

3. Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi

Dibaca 6 harakat bila mad thobi’i bertemu huruf bertasydid.

Contoh: غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ

4. Mad Lazim Mukhafaf Kilmi

Dibaca 6 harakat bila mad thobi’i bertemu huruf sukun dalam satu kata.

Contoh: آلآنَ

5. Mad Layin

Terjadi saat waw atau ya sukun didahului fathah.

Contoh: مِّنْ خَوْفٍ

6. Mad ‘Aridh Lissukun

Dibaca 2, 4, atau 6 harakat bila terjadi waqaf setelah mad.

Contoh: سَمِيعٌ بَصِيرٌ

7. Mad Silah Qasirah

Dibaca 2 harakat bila ada ha’ dhamir didahului huruf berharakat.

Contoh: إِنَّهُ كَانَ

8. Mad Silah Thawilah

Dibaca 5 harakat bila ha’ dhamir diikuti hamzah.

Contoh: مَالَهُ أَخْلَدَهُ

9. Mad Iwad

Dibaca 2 harakat bila berhenti pada kata berakhiran fathatain.

Contoh: سَمِيعًا بَصِيرًا

10. Mad Badal

Dibaca 2 harakat bila ada hamzah bertemu huruf mad.

Contoh: إِيْمَانٌ

11. Mad Lazim Harfi Musyabba’

Dibaca 6 harakat pada huruf muqatha’ah yang bertasydid di awal surah.

Contoh: الم

12. Mad Lazim Harfi Mukhaffaf

Dibaca 6 harakat pada huruf muqatha’ah yang sukun di awal surah.

Contoh: يس

13. Mad Tamkin

Dibaca dengan tasydid bila ada ya sukun didahului ya bertasydid.

Contoh: النَّبِيِّيْنَ

Pentingnya Mempelajari Hukum Mad

Hukum bacaan mad dalam tajwid merupakan aturan penting untuk menjaga kesempurnaan pelafalan Al Quran.

Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat membaca ayat-ayat Al Quran sesuai kaidah, sehingga terjaga keaslian dan keindahan bacaan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Aktual
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Aktual
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com