Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU

Kompas.com, 23 November 2025, 10:28 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya di tengah mencuatnya dinamika internal organisasi.

Di hadapan awak media, selepas rapat koordinasi dengan sejumlah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Surabaya pada Minggu dini hari, ia menyampaikan bahwa mandat yang ia emban adalah amanah yang wajib diselesaikan hingga akhir masa khidmatnya.

“Masa amanah yang saya terima dari Muktamar Ke-34 berlaku selama lima tahun dan akan dijalankan secara penuh,” ujar Gus Yahya dikutip dari Antaranews, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU

Pernyataan tegas ini disampaikan di tengah beredarnya dokumen yang disebut sebagai risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta dirinya mundur dari jabatan ketua umum. Dokumen tersebut menjadi perbincangan publik dan memantik berbagai spekulasi.

Klarifikasi Dokumen dan Posisi Kewenangan

Gus Yahya menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima surat resmi apa pun terkait isu-isu internal yang beredar, termasuk dokumen yang diklaim sebagai hasil rapat Syuriyah.

Ia meminta publik untuk berhati-hati terhadap dokumen yang beredar tersebut.

“Itu semua harus dicek keabsahannya, termasuk bukti tanda tangan digital yang biasa digunakan dalam organisasi,” katanya.

Gus Yahya juga menegaskan bahwa Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum maupun pengurus struktural lainnya.

Meskipun demikian, ia membuka ruang untuk rekonsiliasi dan komunikasi intensif dengan para kiai sepuh.

“Saya sudah menjalin komunikasi dengan jajaran Syuriyah. Saya berharap rekonsiliasi internal dapat segera diwujudkan,” ujarnya.

Menepis Tuduhan dan Bantahan soal Dana

Di tengah riuhnya isu internal, muncul pula tudingan soal aliran dana ratusan miliar yang diduga dinikmati oleh Ketua Umum PBNU. Gus Yahya menepis tegas tuduhan tersebut.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil langkah apa pun tanpa kejelasan bukti dan data, serta menolak untuk terpancing oleh isu yang tidak berdasar.

Hari ini, ia dijadwalkan bertemu para ulama untuk meminta nasihat dan doa dalam menjaga keutuhan organisasi NU.

Gus Ipul Serukan Keteduhan: Jangan Terpancing Berita Menyesatkan

Di Jakarta, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengimbau seluruh pengurus dan warga NU untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas.

“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Tetap tenang, jangan terbawa arus berita menyesatkan,” ujar Gus Ipul.

Ia meminta seluruh jajaran NU, dari tingkat pusat hingga ranting, untuk tidak memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang tidak diperlukan.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses kini berada di tangan pihak yang memiliki otoritas tertinggi dalam struktur PBNU: Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

“Insya Allah semua akan diselesaikan dengan baik dan sesuai adab organisasi.”

Gus Ipul menutup imbauannya dengan ajakan untuk memperbanyak sholawat dan menjaga ketenangan hati.

Muatan Risalah yang Beredar: Tiga Poin yang Disorot

Dokumen yang beredar memuat sejumlah poin yang disebut sebagai dasar permintaan agar Gus Yahya mundur dari jabatannya. Poin-poin tersebut antara lain:

1. Undangan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam program kaderisasi AKN NU — yang dinilai bertentangan dengan nilai Aswaja dan Qanun Asasi NU.

2. AKN NU dianggap melanggar ketentuan peraturan internal terkait tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.

3. Isu tata kelola keuangan di PBNU yang dinilai “mengindikasikan pelanggaran” terhadap peraturan organisasi dan perundang-undangan.

Dokumen tersebut juga memuat keputusan bahwa Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam meminta Gus Yahya mundur dalam waktu tiga hari.

Jika tidak, Rapat Harian Syuriyah disebut akan memberhentikan yang bersangkutan. Risalah itu ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.

Namun, hingga kini, keaslian dokumen tersebut belum diakui secara resmi dan masih berada dalam ranah verifikasi.

Menjaga NU Tetap Teduh

Dinamika internal yang mengemuka dalam beberapa hari terakhir menjadi ujian bagi keteduhan Nahdlatul Ulama sebagai organisasi besar.

Di tengah perbedaan pandangan, baik Gus Yahya maupun jajaran PBNU menyerukan agar seluruh warga NU menjaga persatuan dan tidak mengikuti kabar-kabar yang belum terverifikasi.

Baca juga: Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima

Gus Yahya tetap menegaskan komitmennya menyelesaikan amanah sampai akhir masa jabatan, sembari membuka ruang komunikasi dengan para kiai dan struktur Syuriyah.

Di saat yang sama, struktur organisasi bekerja melalui mekanisme resmi—sebuah proses yang diharapkan berbagai pihak dapat membawa hasil terbaik bagi NU dan bangsa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar