Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI

Kompas.com - 23/11/2025, 08:19 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI telah menetapkan Pimpinan MUI untuk periode 2025-2030 setelah melalui musyawarah dengan sistem formatur.

Ada 19 orang formatur yang dipilih kemudian ditetapkan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor:01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI.

Pemilihan Ketua Umum MUI dan Penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI dilaksanakan dengan tahapan pemilihan formatur, penetapan formatur, pemilihan ketua umum, penyusunan Dewan Pimpinan MUI, pemilihan ketua Dewan Pertimbangan, dan penyusunan Dewan Pertimbangan.

Baca juga: KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030

Jumlah formatur ditetapkan sebanyak 19 orang, terdiri dari 3 orang unsur Dewan Pimpinan MUI Pusat demisioner (ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara umum).

Kemudian satu orang dari unsur Dewan Pertimbangan, 7 orang dari unsur Dewan Pimpinan MUI Provinsi, 6 orang unsur pimpinan Ormas Islam yang terdiri dari NU dan Muhamadiyah sebagai unsur tetap, dan ormas lain secara proporsional/bergantian.

Kemudian satu orang unsur cendekiawan Muslim/perguruan tinggi Islam dan satu orang unsur pondok pesantren.

Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma'ruf Amin kembali menjadi ketua Dewan Pertimbangan MUI. Sementara KH Anwar Iskandar kembali menjadi ketua umum MUI.

Kemudian hasil musyawarah ditetapkan dalam Rapat Pleno XII oleh Ketua SC Munas XI MUI KH Masduki Baidlowi pada Sabtu (22/11/2025).

Selain itu, Buya Anwar Abbas dan KH Marsudi Syuhud kembali menjadi wakil ketua umum MUI periode 2025-2030. Sementara Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah periode 2020-2025 KH Cholil Nafis menjadi wakil ketua umum MUI periode 2025-2030.

Susunan Lengkap Pimpinan MUI Hasil Munas XI

Berikut susunan lengkap Pimpinan MUI periode 2025-2030:

A. Dewan Pertimbangan

Ketua : Prof Dr KH Ma'ruf Amin

Wakil Ketua : Prof Dr KH Nasaruddin Umar

Wakil Ketua : Dr KH Afifuddin Muhajir

Wakil Ketua : Prof Dr Jimly Asshiddiqie

Wakil Ketua : Dr Hamdan Zoelva, S.H., M.H.

Wakil Ketua : Prof Dr Syafiq Mughni

Wakil Ketua : H Basri Bermanda, MBA

Wakil Ketua : KH Abdullah Jaidi

Wakil Ketua : Tamsil Linrung

Wakil Ketua : Prof Dr Kamaruddin Amin

Wakil Ketua : Prof Dr Hj Amany Lubis

Wakil Ketua : Dr Hj Badriyah Fayumi

Wakil Ketua : Dr H Yusnar Yusuf

Wakil Ketua : Prof Dr Masykuri Abdillah

Wakil Ketua : Dr KH Jeje Zaenudin,M.A.

Wakil Ketua : Prof Dr Masnun Tahir

Wakil Ketua : Dr KH Muhyiddin Junaidi, Lc, MA.

Wakil Ketua : H Muhammad Syarfi Hutauruk, MM.

Wakil Ketua : Dr KH Sa'ad Ibrahim

Sekretaris : Dr H Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si.

Wakil Sekretaris : Dr KH Zulfa Mustofa

Wakil Sekretaris : Prof Dr Nadratuzzaman Hosein

Wakil Sekretaris : Prof Dr Ahmad Muzakki

Wakil Sekretaris : Dr Hj Sabriati Aziz

Wakil Sekretaris : Siti Aisyah

Wakil Sekretaris : Prof Dr Hj Valina Singka Subekti

Wakil Sekretaris : Prof Dr H Moh Mukri, MAg.

Wakil Sekretaris : Dr KH M Sodikun

Wakil Sekretaris : KH Nasirul Haq

Anggota:

Ketua-Ketua Umum dan Sekjend-Sekjend Ormas Islam (yang belum terwakili dijajaran ketua dan di undangan sebagai peserta Munas XI tahun 2025) dan Tokoh-Tokoh serta perseorangan.

Dewan Pimpinan MUI

Ketua Umum

K.H. M. Anwar Iskandar

Wakil Ketua Umum

KH M Cholil Nafis, Ph.D.

Dr H Anwar Abbas, M.M., M.Ag.

Dr KH Marsudi Syuhud, M.M.

Ketua-ketua

1. Bidang Fatwa Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, M.A.

2. Bidang Fatwa Metodologi Gusrizal Gazahar

3. Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi

4. Bidang Dakwah KH Abdul Manan Ghani

5. Bidang Kerukunan Abdul Moqsith Ghozali

6. Bidang Ekonomi M Azrul Tanjung

7. Bidang Luar Negeri Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim

8. Bidang Ekonomi Syariah Sholahudin Al Aiyub

9. Bidang Kesehatan Prof Fasli Jalal

10. Bidang Seni Budaya H Pasni Rusli

11. Bidang Pendidikan Prof Dr Faisol Nasar Bin Madi, M.A

12. Bidang PRK Dr Siti Ma'rifah

13. Bidang Kajian Prof Utang Ranuwijaya

14. Bidang Hukum Prof Dr Wahiduddin Adams, SH, MA.

15. Bidang Ukhuwah Muhammad Zaitun Rasmin

16. Bidang Pesantren KH Fahrur Rozi Burhan

17. Bidang Penanggulangan Bencana Nusron Wahid

18. Bidang Halal Masyhuril Khomis

19. Bidang Filantropi Prof Dr Noor Achmad

Sekretaris Jenderal :

H Amirsyah Tambunan

Wakil Sekretaris Jenderal:

1. Bid Fatwa Aminudin Yakub

2. Bid Fatwa Metodologi Drs H Muhammad Ziyad, M.A.

3. Bid Infokom Asrori S Karni

4. Bid. Dakwah Dr KH Arif Fahrudin

5. Bid. Kerukunan Sarmidi Husna

6. Bid Ekonomi Hazuarli Halim

7. Bid Luar Negeri Safira Machrusah, M.A.

8. Bid. Ekonomi Syariah Dr KH Bukhori Muslim, M.A.

9. Bid. Kesehatan Dr dr Muhammad Adib Khumaidi, Sp.OT

10. Bid. Seni Budaya Dr H Erick Yusuf, SSy, MPd.

11. Bid. Pendidikan Prof Dr Armai Arief, MAg.

12. Bid. PRK Nilmayetti Yusri

13. Bid. Kajian Dr KH Ali M Abdillah

14. Bid. Hukum Dr H Ihsan Tanjung

15. Bid. Ukhuwah Dr Syamsul Qomar

16. Bid. Pesantren KH Chaerul Shaleh Rasyid, S.E., M.Si.

17. Bid. Penanggulangan Bencana Mabroer M.S.

18. Bid. Halal Rofiqul Umam Ahmad

19. Bid. Filantropi Rahmat Hidayat

Baca juga: Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI

Bendahara Umum

H Misbahul Ulum

Bendahara:

1. Rudi Mas'ud

2. Diana Dewi

3. Trisna Ningsih Yuliati

4. Dr Yayat Sujatna, SE. MSi.

5. Jojo Sutisna

6. Idy Muzayyad, M.Si.

7. Mahsin

8. Dr Erni Juliana Al Hasanah, SE, M.Ak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Aktual
Al Qur’an Kayu Terbesar di Dunia Jadi Magnet Wisata Religi di Palembang
Al Qur’an Kayu Terbesar di Dunia Jadi Magnet Wisata Religi di Palembang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com