Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030

Kompas.com, 22 November 2025, 22:44 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-KH Anwar Iskandar terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025–2030 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Sidang Pleno ke-12 dipimpin oleh Ketua Steering Committee (SC) Munas XI KH Masduki Baidlowi.

Hasil rapat tim formatur dibacakan oleh Buya Amirsyah Tambunan.

Baca juga: Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI

KH Anwar Iskandar kembali menjabat sebagai Ketua Umum MUI setelah menggantikan KH Miftachul Akhyar pada 2023.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur ini terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau sistem formatur.

Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai anggota formatur berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI.

Pemilihan Ketua Umum MUI dan penyusunan kepengurusan Dewan Pimpinan serta Dewan Pertimbangan dilakukan melalui tahapan pemilihan formatur, penetapan formatur, pemilihan ketua umum, penyusunan Dewan Pimpunan, pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan, dan penyusunan Dewan Pertimbangan.

Baca juga: MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI

Formatur

Jumlah formatur ditetapkan sebanyak 19 orang.

Tiga orang berasal dari unsur Dewan Pimpinan MUI Pusat demisioner yaitu Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.

Satu orang berasal dari unsur Dewan Pertimbangan.

Tujuh orang berasal dari Dewan Pimpinan MUI Provinsi.

Enam orang berasal dari unsur pimpinan ormas Islam, yaitu NU dan Muhammadiyah sebagai unsur tetap serta ormas lain secara bergantian.

Satu orang berasal dari unsur cendekiawan Muslim atau perguruan tinggi Islam.

Satu orang berasal dari unsur pondok pesantren.

Daftar Tim Formatur Munas XI MUI

Unsur Wantim MUI: KH Ma’ruf Amin

Unsur Dewan Pimpinan MUI Pusat demisioner: KH Anwar Iskandar, Buya Amirsyah Tambunan, H. Misbahul Ulum

Unsur pimpinan ormas Islam:
• PBNU: KH Cholil Nafis
• Muhammadiyah: Buya Anwar Abbas
• Al-Irsyad: Ust Faishol
• KAHMI: Syamsul Qomar
• Wahdah Islamiyyah: H. Zaitun Rasmin
• GUPPI: H. Fasli Jalal

Unsur pondok pesantren: KH Marsudi Syuhud

Baca juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Munas XI MUI 2025 di Ancol Hari Ini

Unsur cendekiawan Muslim/PT Islam: H. Masnun Tahir (UIN Mataram)

Unsur MUI Provinsi:
• MPU Aceh: Abu Faisal Ali
• MUI Bengkulu: Prof KH Zulkarnain
• MUI DKI Jakarta: KH Muhammad Faiz
• MUI Jawa Timur: KH Mutawakkil Alallah
• MUI Maluku Utara: KH Samlan
• MUI Gorontalo: KH Zulkarnain Sulaiman
• MUI Kalimantan Utara: KH Alwan Saputra

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Momen Langka, Begini Penampakan Asli Kabah Tanpa Kiswah
Momen Langka, Begini Penampakan Asli Kabah Tanpa Kiswah
Aktual
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Aktual
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Aktual
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Aktual
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Aktual
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
Aktual
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Doa dan Niat
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa dan Niat
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Aktual
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com