Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil

Kompas.com, 24 November 2025, 06:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang perpajakan yang berkeadilan sebagai tanggapan atas persoalan sosial yang muncul setelah kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dinilai tidak adil dan menimbulkan keresahan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hal itu dalam Munas XI MUI di Jakarta pada Minggu (23/11/2025).

Dia juga menegaskan objek pajak seharusnya dibatasi pada harta yang bisa dipakai untuk produktivitas atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca juga: KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030

Asrorun menjelaskan pandangan tersebut berangkat dari prinsip bahwa pajak pada dasarnya dipungut dari warga negara yang telah memiliki kemampuan ekonomi memadai.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata dia.

Rekomendasi MUI

MUI lalu merumuskan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki arah kebijakan pajak agar lebih selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

Salah satu poin rekomendasi itu berbunyi bahwa beban perpajakan perlu ditinjau ulang, terutama pajak progresif yang selama ini dirasakan terlalu besar bagi sebagian wajib pajak.

MUI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan pajak yang diterapkan di daerah.

“Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI

Asrorun menilai evaluasi itu penting agar penetapan pajak tidak semata berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan warga.

Hal tersebut diarahkan agar pembebanan pajak benar-benar disesuaikan dengan daya bayar wajib pajak sehingga tercipta sistem perpajakan yang adil dan merata.

MUI menekankan pemerintah perlu mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara di luar pajak agar penerimaan negara tidak bertumpu pada pungutan yang menekan masyarakat kecil.

“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Hadiri Munas XI MUI, Ketua MPR Ahmad Muzani: Ulama adalah Denyut Nadi Umat

Asrorun juga menyatakan DPR bersama pemerintah berkewajiban meneliti kembali berbagai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan publik.

MUI meminta fatwa tersebut dijadikan rujukan moral dan kebijakan dalam proses perbaikan regulasi pajak ke depan.

Ia menegaskan negara wajib mengelola penerimaan pajak secara amanah dan transparan agar tujuan pajak sebagai instrumen kemaslahatan dapat terwujud.

“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” katanya.

Munas XI MUI juga menghasilkan empat fatwa lain yang berkaitan dengan isu sosial dan muamalah kontemporer.

Empat fatwa itu mencakup kedudukan rekening dormant dan bagaimana perlakuannya, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, serta laut demi kemaslahatan, status saldo pada kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan kedudukan manfaat asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Rangkaian fatwa tersebut menegaskan posisi MUI dalam mengawal kebijakan publik serta praktik sosial-ekonomi agar sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan luas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 25 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Banda Aceh Hari Ini 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Banda Aceh Hari Ini 25 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Batam Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Batam Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 25 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 25 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 25 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini, 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini, 25 Februari 2026
Aktual
130 Ukiran Unta 12.000 Tahun Ungkap Kehidupan Arab Setelah Zaman Es
130 Ukiran Unta 12.000 Tahun Ungkap Kehidupan Arab Setelah Zaman Es
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Padang Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Padang Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
Aktual
Jejak Kekeringan dan Lahirnya Islam: Studi Baru Ungkap Peran Iklim dalam Sejarah Arab
Jejak Kekeringan dan Lahirnya Islam: Studi Baru Ungkap Peran Iklim dalam Sejarah Arab
Aktual
BOS Madrasah 2026 Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Pencairannya
BOS Madrasah 2026 Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Pencairannya
Aktual
Tren Gamis Lebaran 2026: Siluet Elegan, Detail Mewah, dan Sentuhan Modern dalam Balutan Abaya
Tren Gamis Lebaran 2026: Siluet Elegan, Detail Mewah, dan Sentuhan Modern dalam Balutan Abaya
Aktual
7 Ide Menu Sahur Anak Kos Tanpa Masak, Praktis dan Tahan Lama
7 Ide Menu Sahur Anak Kos Tanpa Masak, Praktis dan Tahan Lama
Aktual
Kultum Ramadhan Selasa 24 Februari: Puasa dan Panggilan Iman, Madrasah Kemanusiaan Menuju Rindu kepada Allah
Kultum Ramadhan Selasa 24 Februari: Puasa dan Panggilan Iman, Madrasah Kemanusiaan Menuju Rindu kepada Allah
Aktual
Kemenag Targetkan Rp 4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2026
Kemenag Targetkan Rp 4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com