Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam

Kompas.com, 23 November 2025, 14:48 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) kini diperluas untuk seluruh guru lintas agama, tidak hanya guru agama Islam seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menag menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Bersepeda Onthel Bersama Guru Lintas Iman di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

“Selama ini PPG hanya diikuti guru-guru agama Islam. Sekarang kita berikan juga kepada guru Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Semua kita fasilitasi,” ujarnya dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan

Menurutnya, perluasan akses ini menjadi langkah penting dalam menghapus disparitas peningkatan kompetensi guru pada berbagai lembaga pendidikan agama.

Menag menjelaskan bahwa perluasan PPG juga diikuti lonjakan besar jumlah peserta pada 2025.

Ia menuturkan, “Pengembangan PPG mencapai 700 persen. Sebelumnya kenaikannya hanya sekitar 20–30 persen per tahun. Tahun ini meningkat menjadi 700 persen.”

Baca juga: Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia

Data Kementerian Agama mencatat lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti PPG tahun ini, sehingga total peserta PPG sepanjang 2025 mencapai 206.411 orang, meningkat tajam dari 29.933 peserta pada 2024.

Selain peningkatan kualitas melalui PPG, Menag juga menyoroti perbaikan kesejahteraan guru non-PNS.

Sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dan pemerataan akses pelatihan merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghapus diskriminasi antar guru.

Dalam tiga tahun terakhir, 52 ribu guru honorer telah diangkat menjadi PPPK.

“Tidak boleh ada diskriminasi. Inilah wajah Kementerian Agama sekarang,” ujar Menag.

Baca juga: Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Guru Agama Lulus PPG 2025

Menanggapi persoalan honor rendah bagi sebagian guru madrasah, Menag menyebut sejumlah langkah perbaikan sudah mulai berjalan, termasuk inisiatif sekolah rakyat, sekolah Garuda, serta rencana revisi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Ia berharap revisi tersebut dapat menyamakan standar antara lembaga pendidikan umum dan lembaga pendidikan keagamaan.

“Tidak boleh ada perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi keagamaan, begitu juga antara guru madrasah dan guru SD.”

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Aktual
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Aktual
12 Bulan Hijriah: Urutan, Makna, dan Bulan Haram dalam Islam
12 Bulan Hijriah: Urutan, Makna, dan Bulan Haram dalam Islam
Aktual
Setelah Lebaran, Kenapa Orang Tiba-tiba Depresi? Ini Penjelasannya
Setelah Lebaran, Kenapa Orang Tiba-tiba Depresi? Ini Penjelasannya
Aktual
10 Muharram Hari Asyura: Sejarah, Puasa, dan Keutamaannya
10 Muharram Hari Asyura: Sejarah, Puasa, dan Keutamaannya
Aktual
Dari Museum ke Bahasa, Indonesia-Arab Saudi Perkuat Diplomasi Budaya
Dari Museum ke Bahasa, Indonesia-Arab Saudi Perkuat Diplomasi Budaya
Aktual
Makna Idul Adha Menurut Al-Qur’an: Jejak Ketakwaan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial
Makna Idul Adha Menurut Al-Qur’an: Jejak Ketakwaan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial
Aktual
Simak 6 Rukun Haji, Syarat Utama Agar Ibadah Haji Sah
Simak 6 Rukun Haji, Syarat Utama Agar Ibadah Haji Sah
Aktual
Kejeniusan Salman Al-Farisi dari Persia di Balik Strategi Parit Perang Khandaq
Kejeniusan Salman Al-Farisi dari Persia di Balik Strategi Parit Perang Khandaq
Aktual
Negara Adidaya Pertama Dunia Lahir di Iran dengan Raja Cyrus Agung
Negara Adidaya Pertama Dunia Lahir di Iran dengan Raja Cyrus Agung
Aktual
Panduan Lengkap Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat, Simak Aturan dan Larangannya
Panduan Lengkap Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat, Simak Aturan dan Larangannya
Aktual
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya
Aktual
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Terapkan Izin Masuk Makkah Secara Online, Begini Caranya
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Terapkan Izin Masuk Makkah Secara Online, Begini Caranya
Aktual
Tata Cara Wudhu Lengkap: Niat, Rukun, Sunnah dan Doa agar Shalat Sah
Tata Cara Wudhu Lengkap: Niat, Rukun, Sunnah dan Doa agar Shalat Sah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com