KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) kini diperluas untuk seluruh guru lintas agama, tidak hanya guru agama Islam seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menag menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Bersepeda Onthel Bersama Guru Lintas Iman di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
“Selama ini PPG hanya diikuti guru-guru agama Islam. Sekarang kita berikan juga kepada guru Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Semua kita fasilitasi,” ujarnya dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Menurutnya, perluasan akses ini menjadi langkah penting dalam menghapus disparitas peningkatan kompetensi guru pada berbagai lembaga pendidikan agama.
Menag menjelaskan bahwa perluasan PPG juga diikuti lonjakan besar jumlah peserta pada 2025.
Ia menuturkan, “Pengembangan PPG mencapai 700 persen. Sebelumnya kenaikannya hanya sekitar 20–30 persen per tahun. Tahun ini meningkat menjadi 700 persen.”
Baca juga: Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Data Kementerian Agama mencatat lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti PPG tahun ini, sehingga total peserta PPG sepanjang 2025 mencapai 206.411 orang, meningkat tajam dari 29.933 peserta pada 2024.
Selain peningkatan kualitas melalui PPG, Menag juga menyoroti perbaikan kesejahteraan guru non-PNS.
Sebanyak 227.147 guru non-PNS menerima kenaikan tunjangan profesi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan dan pemerataan akses pelatihan merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghapus diskriminasi antar guru.
Dalam tiga tahun terakhir, 52 ribu guru honorer telah diangkat menjadi PPPK.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Inilah wajah Kementerian Agama sekarang,” ujar Menag.
Baca juga: Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Guru Agama Lulus PPG 2025
Menanggapi persoalan honor rendah bagi sebagian guru madrasah, Menag menyebut sejumlah langkah perbaikan sudah mulai berjalan, termasuk inisiatif sekolah rakyat, sekolah Garuda, serta rencana revisi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Ia berharap revisi tersebut dapat menyamakan standar antara lembaga pendidikan umum dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Tidak boleh ada perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi keagamaan, begitu juga antara guru madrasah dan guru SD.”
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang