Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?

Kompas.com, 23 November 2025, 17:15 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Fenomena merebaknya jasa nikah siri di masyarakat melalui media sosial perlu mendapat perhatian tersendiri. Nikah siri dalam pandangan masyarakat dianggap diidentikkan dengan sesuatu yang negatif.

Pernikahan secara siri atau secara sembunyi atau rahasia dan tidak dicatatkan secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA), biasanya dilakukan untuk menyembunyikan sesuatu. Kalau orang berniat baik dalam pernikahan, tentunya pernikahan dilakukan dengan mengikuti aturan agama dan negara serta dilakukan secara terbuka.

Untuk memahami fenomena merebaknya jasa nikah siri dalam pandangan Islam, berikut ini pembahasan lengkapnya.

Baca juga: Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam

Pernikahan dalam Islam

Pernikahan merupakan perkara yang serius dalam Islam dan tidak boleh dipermainkan. Dalam Al Quran, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kuat dan kokoh antara dua manusia untuk mengikatkan dalam pernikahan.

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mistaqan ghalizha)." (Q.S. An Nisa': 21).

Pernikahan dalam Islam akan menyempurnakan separuh agama seorang muslim. Hal ini menunjukkan kesakralan dan konsekuensi nikah yang luar biasa. Untuk itu, pernikahan tidak bisa dilaksanakan dengan sembarangan, apalagi hanya dengan tujuan yang hina, misalnya sekedar menyalurkan hasrat seksual.

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

Artinya: “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (H.R. Al Baihaqi).

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Syarat-Syaratnya

Hukum Jasa Nikah Siri

Untuk menilai bagaimana hukum adanya jasa nikah siri, maka hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah apa tujuan mendirikan jasa nikah siri tersebut.

Ketika jasa nikah siri diadakan untuk menjembatani pasangan yang mempunyai udzur syar'i untuk menikah secara sah agar tidak terjatuh ke dalam zina, maka hal seperti ini tentu diperbolehkan.

Zina merupakan dosa yang besar. Mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya.

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al Isra': 32).

Tetapi ketika jasa nikah siri hanya untuk sekedar lahan bisnis dan mempermudah orang untuk menikah siri tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan serta aturan agama yang ketat, tentu hal ini menjadi sesuatu yang terlarang.

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu (belajar agama) yang seharusnya diharap adalah wajah Allah, tetapi ia mempelajarinya hanyalah untuk mencari harta benda dunia, maka dia tidak akan mendapatkan wangi surga di hari kiamat.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

Sementara dalam Al Quran disebutkan:

وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ

Artinya: “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“ (Q.S. Al Baqarah: 41).

Dilansir dari kompas.com, MUI sudah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menikah siri. Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI bidan Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menghimbau masyarakat jangan mau nikah siri karena nanti tidak ada ketetapan hukum. Menurutnya, nikah siri masih menjadi kontroversi.

Dengan berbagai pertimbangan yang ada, adanya jasa nikah siri lebih banyak menimbulkan madharat (keburukan) dibandingakn dengan kebaikannya. Maka hukum dari adanya jasa nikah siri tidak diperbolehkan atau diharamkan.

Menimbang Baik Buruk Nikah Siri

Meskipun nikah siri yang memenuhi syarat diperbolehkan, namun baik buruk dari pernikahan ini harus dipertimbangkan dengan matang. Berikut ini beberapa pertimbangan baik dan buruk dalam nikah siri.

Baca juga: Sunnah-sunnah Malam Pertama agar Rumah Tangga Berkah dan Bahagia

Kebaikan nikah siri adalah menghindari perzinaan bagi orang yang sudah ingin menikah tetapi ada halangan yang membuatnya belum bisa menikah secara resmi.

Sedangkan keburukan dari nikah siri adalah:

1. Bila tanpa wali dan saksi, maka nikah tersebut jelas tidak sah;

2. Pemilihan wali yang sembarangan, padahal masih ada wali yang berhak menikahkan, maka pernikahan tersebut juga tidak sah;

3. Apabila nikah siri dilakukan untuk menyembunyikan sesuatu, misal dari istri sah, maka berpotensi menimbulkan konflik rumah tangga.

4. Nikah siri tidak diakui negara dan pihak perempuan tidak bisa menuntut karena tidak adanya legalitas pernikahan;

5. Tanpa legalitas, istri siri tidak bisa menuntut apapun kepada suami sirinya;

6. Anak hasil nikah siri dianggap sama dengan anak di luar nikah sehingga nasabnya secara hukum kepada ibunya, bukan ayahnya dan tidak bisa menuntut hak waris.

7. Nikah siri secara sosial menimbulkan prasangka, fitnah, dan kasak kusuk di tengah masyarakat.

8. Berdasarkan pengalaman yang ada, perempuan banyak dirugikan dan ditinggalkan begitu saja dalam nikah siri, hak-haknya sebagai istri tidak dipenuhi.

Baca juga: Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam

Kesimpulan

Dengan berbagai pertimbangan di atas, tentunya jasa nikah siri sebaiknya dihentikan dan dihindari untuk kemaslahatan masyarakat.

Jika nikah siri atau nikah tersembunyi atau rahasia dilakukan, kemungkinan besar juga ada maksud tersembunyi dari pelaksanaan pernikahan tersebut. Tentunya sesuatu yang disembunyikan itu bersifat negatif dan dapat merugikan, khususnya bagi perempuan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Apa Itu Mindfulness? Bukan Sekadar Menenangkan Diri
Aktual
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Tekan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Pertimbangkan Maskapai Alternatif
Aktual
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dua Jemaah Haji Asal Lamongan dan Tangerang Masih Dirawat di Arab Saudi
Aktual
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Dosen Non-ASN Ma’had Aly Rp 1 Juta per Bulan
Aktual
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Apa Makna “Fitnah” Sebenarnya?
Aktual
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Muhammadiyah: Kemajuan Umat Harus Dimulai dari Masjid hingga Kemandirian Ekonomi
Aktual
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar