Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?

Kompas.com - 23/11/2025, 17:15 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Fenomena merebaknya jasa nikah siri di masyarakat melalui media sosial perlu mendapat perhatian tersendiri. Nikah siri dalam pandangan masyarakat dianggap diidentikkan dengan sesuatu yang negatif.

Pernikahan secara siri atau secara sembunyi atau rahasia dan tidak dicatatkan secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA), biasanya dilakukan untuk menyembunyikan sesuatu. Kalau orang berniat baik dalam pernikahan, tentunya pernikahan dilakukan dengan mengikuti aturan agama dan negara serta dilakukan secara terbuka.

Untuk memahami fenomena merebaknya jasa nikah siri dalam pandangan Islam, berikut ini pembahasan lengkapnya.

Baca juga: Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam

Pernikahan dalam Islam

Pernikahan merupakan perkara yang serius dalam Islam dan tidak boleh dipermainkan. Dalam Al Quran, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kuat dan kokoh antara dua manusia untuk mengikatkan dalam pernikahan.

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

Artinya: "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mistaqan ghalizha)." (Q.S. An Nisa': 21).

Pernikahan dalam Islam akan menyempurnakan separuh agama seorang muslim. Hal ini menunjukkan kesakralan dan konsekuensi nikah yang luar biasa. Untuk itu, pernikahan tidak bisa dilaksanakan dengan sembarangan, apalagi hanya dengan tujuan yang hina, misalnya sekedar menyalurkan hasrat seksual.

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

Artinya: “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (H.R. Al Baihaqi).

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Syarat-Syaratnya

Hukum Jasa Nikah Siri

Untuk menilai bagaimana hukum adanya jasa nikah siri, maka hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah apa tujuan mendirikan jasa nikah siri tersebut.

Ketika jasa nikah siri diadakan untuk menjembatani pasangan yang mempunyai udzur syar'i untuk menikah secara sah agar tidak terjatuh ke dalam zina, maka hal seperti ini tentu diperbolehkan.

Zina merupakan dosa yang besar. Mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya.

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al Isra': 32).

Tetapi ketika jasa nikah siri hanya untuk sekedar lahan bisnis dan mempermudah orang untuk menikah siri tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan serta aturan agama yang ketat, tentu hal ini menjadi sesuatu yang terlarang.

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu (belajar agama) yang seharusnya diharap adalah wajah Allah, tetapi ia mempelajarinya hanyalah untuk mencari harta benda dunia, maka dia tidak akan mendapatkan wangi surga di hari kiamat.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

Sementara dalam Al Quran disebutkan:

وَآمِنُوا۟ بِمَآ أَنزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُونُوٓا۟ أَوَّلَ كَافِرٍۭ بِهِۦ ۖ وَلَا تَشْتَرُوا۟ بِـَٔايَٰتِى ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ وَإِيَّٰىَ فَٱتَّقُونِ

Artinya: “Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.“ (Q.S. Al Baqarah: 41).

Dilansir dari kompas.com, MUI sudah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menikah siri. Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI bidan Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menghimbau masyarakat jangan mau nikah siri karena nanti tidak ada ketetapan hukum. Menurutnya, nikah siri masih menjadi kontroversi.

Dengan berbagai pertimbangan yang ada, adanya jasa nikah siri lebih banyak menimbulkan madharat (keburukan) dibandingakn dengan kebaikannya. Maka hukum dari adanya jasa nikah siri tidak diperbolehkan atau diharamkan.

Menimbang Baik Buruk Nikah Siri

Meskipun nikah siri yang memenuhi syarat diperbolehkan, namun baik buruk dari pernikahan ini harus dipertimbangkan dengan matang. Berikut ini beberapa pertimbangan baik dan buruk dalam nikah siri.

Baca juga: Sunnah-sunnah Malam Pertama agar Rumah Tangga Berkah dan Bahagia

Kebaikan nikah siri adalah menghindari perzinaan bagi orang yang sudah ingin menikah tetapi ada halangan yang membuatnya belum bisa menikah secara resmi.

Sedangkan keburukan dari nikah siri adalah:

1. Bila tanpa wali dan saksi, maka nikah tersebut jelas tidak sah;

2. Pemilihan wali yang sembarangan, padahal masih ada wali yang berhak menikahkan, maka pernikahan tersebut juga tidak sah;

3. Apabila nikah siri dilakukan untuk menyembunyikan sesuatu, misal dari istri sah, maka berpotensi menimbulkan konflik rumah tangga.

4. Nikah siri tidak diakui negara dan pihak perempuan tidak bisa menuntut karena tidak adanya legalitas pernikahan;

5. Tanpa legalitas, istri siri tidak bisa menuntut apapun kepada suami sirinya;

6. Anak hasil nikah siri dianggap sama dengan anak di luar nikah sehingga nasabnya secara hukum kepada ibunya, bukan ayahnya dan tidak bisa menuntut hak waris.

7. Nikah siri secara sosial menimbulkan prasangka, fitnah, dan kasak kusuk di tengah masyarakat.

8. Berdasarkan pengalaman yang ada, perempuan banyak dirugikan dan ditinggalkan begitu saja dalam nikah siri, hak-haknya sebagai istri tidak dipenuhi.

Baca juga: Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam

Kesimpulan

Dengan berbagai pertimbangan di atas, tentunya jasa nikah siri sebaiknya dihentikan dan dihindari untuk kemaslahatan masyarakat.

Jika nikah siri atau nikah tersembunyi atau rahasia dilakukan, kemungkinan besar juga ada maksud tersembunyi dari pelaksanaan pernikahan tersebut. Tentunya sesuatu yang disembunyikan itu bersifat negatif dan dapat merugikan, khususnya bagi perempuan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Aktual
Al Qur’an Kayu Terbesar di Dunia Jadi Magnet Wisata Religi di Palembang
Al Qur’an Kayu Terbesar di Dunia Jadi Magnet Wisata Religi di Palembang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com