KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, wali memiliki peran yang sangat penting dalam prosesi akad nikah.
Kehadirannya bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi salah satu rukun sah pernikahan yang wajib dipenuhi agar akad nikah dianggap sah secara syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR Ahmad)
Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi
Hadis tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali nikah merupakan syarat utama dalam akad pernikahan.
Oleh karena itu, Islam menetapkan urutan wali nikah agar jika seorang wali berhalangan, perannya dapat digantikan oleh wali berikutnya sesuai urutan.
Dilansir dari laman Kemenag, menurut Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut: Darul Khair, 1991, hlm. 356), seseorang yang akan menjadi wali nikah harus memenuhi enam syarat utama, yaitu:
Orang yang memenuhi keenam syarat tersebut dapat bertindak sebagai wali dalam pernikahan.
Syekh Taqiyuddin Al-Hishni juga menjelaskan urutan wali nikah dalam Islam sebagai berikut:
Urutan ini menunjukkan bahwa hak kewalian diberikan kepada laki-laki yang memiliki hubungan darah terdekat dengan calon mempelai perempuan dari garis ayah.
Baca juga: Kisah Pegawai KUA Terjang Ombak Tinggi 3,5 Jam demi Layani Nikah Warga di Pulau Gresik
Ketentuan mengenai wali nikah juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 21 ayat (1) menyebutkan:
“Wali nasab terdiri atas empat kelompok dalam urutan kedudukan. Kelompok yang satu didahulukan atas kelompok yang lain sesuai dengan erat tidaknya hubungan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.”
Berikut urutan kelompok wali nasab sebagaimana dijelaskan dalam KHI:
Apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat—misalnya tidak beragama Islam, belum baligh, atau tidak berakal—maka hak kewalian akan berpindah kepada wali hakim.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang