Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Syarat-Syaratnya

Kompas.com - 29/10/2025, 20:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, wali memiliki peran yang sangat penting dalam prosesi akad nikah.

Kehadirannya bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi salah satu rukun sah pernikahan yang wajib dipenuhi agar akad nikah dianggap sah secara syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR Ahmad)

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Hadis tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali nikah merupakan syarat utama dalam akad pernikahan.

Oleh karena itu, Islam menetapkan urutan wali nikah agar jika seorang wali berhalangan, perannya dapat digantikan oleh wali berikutnya sesuai urutan.

Syarat-Syarat Wali Nikah dalam Islam

Dilansir dari laman Kemenag, menurut Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut: Darul Khair, 1991, hlm. 356), seseorang yang akan menjadi wali nikah harus memenuhi enam syarat utama, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Sudah baligh
  • Berakal sehat
  • Merdeka atau bukan hamba sahaya
  • Berjenis kelamin laki-laki
  • Adil atau tidak fasiq

Orang yang memenuhi keenam syarat tersebut dapat bertindak sebagai wali dalam pernikahan.

Urutan Wali Nikah Menurut Fikih

Syekh Taqiyuddin Al-Hishni juga menjelaskan urutan wali nikah dalam Islam sebagai berikut:

  • Ayah
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
  • Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
  • Paman (adik atau kakak ayah)
  • Anak dari paman (sepupu laki-laki)

Urutan ini menunjukkan bahwa hak kewalian diberikan kepada laki-laki yang memiliki hubungan darah terdekat dengan calon mempelai perempuan dari garis ayah.

Baca juga: Kisah Pegawai KUA Terjang Ombak Tinggi 3,5 Jam demi Layani Nikah Warga di Pulau Gresik

Urutan Wali Nikah Menurut Hukum Islam di Indonesia

Ketentuan mengenai wali nikah juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 21 ayat (1) menyebutkan:

“Wali nasab terdiri atas empat kelompok dalam urutan kedudukan. Kelompok yang satu didahulukan atas kelompok yang lain sesuai dengan erat tidaknya hubungan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.”

Berikut urutan kelompok wali nasab sebagaimana dijelaskan dalam KHI:

  • Kelompok pertama: Kerabat laki-laki garis lurus ke atas, seperti ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya.
  • Kelompok kedua: Saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, serta keturunan laki-laki mereka.
  • Kelompok ketiga: Paman, yaitu saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, serta keturunan laki-laki mereka.
  • Kelompok keempat: Saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah, serta keturunan laki-laki mereka.

Kedudukan Wali Hakim

Apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat—misalnya tidak beragama Islam, belum baligh, atau tidak berakal—maka hak kewalian akan berpindah kepada wali hakim.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke