KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kebijakan tersebut disusun dengan asas transparansi dan keadilan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pembagian kuota haji reguler dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: Kemenhaj Proyeksikan 50 Ribu Calon Haji Prioritas Ikuti Skema Murur demi Hindari Kepadatan
Marwan menjelaskan, seperti dilansir Antara, pembagian kuota didasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu calon jamaah haji di tiap provinsi. Dengan sistem ini, rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia kini mencapai 26 tahun secara nasional.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pembagian kuota reguler ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai jumlah daftar tunggu masing-masing wilayah.
Menurut Dahnil, sistem ini dinilai lebih adil karena menghapus kesenjangan waktu tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai 47 tahun di beberapa daerah.
Ia menjelaskan, kebijakan ini juga berdampak langsung pada pemerataan nilai manfaat dana setoran haji, sebab seluruh calon jamaah memiliki peluang yang setara dalam memperoleh manfaat tersebut.
Melalui skema baru tersebut, terdapat 10 provinsi yang memperoleh penambahan kuota sekaligus perpendekan masa tunggu.
Sementara itu, 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan 221.000 Jamaah, BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta
Aceh: 5.426 orang
Sumatera Utara: 5.913
Sumatera Barat: 3.928
Riau: 4.682
Jambi: 3.276
Sumatera Selatan: 5.895
Bengkulu: 1.354
Lampung: 5.827
DKI Jakarta: 7.819
Jawa Barat: 29.643
Jawa Tengah: 34.122
D.I. Yogyakarta: 3.748
Jawa Timur: 42.409
Bali: 698
Nusa Tenggara Barat: 5.798
Nusa Tenggara Timur: 516
Kalimantan Tengah: 1.559
Kalimantan Selatan: 5.187
Kalimantan Timur: 3.189
Kalimantan Utara: 489
Sulawesi Utara: 402
Sulawesi Tengah: 1.753
Sulawesi Selatan: 9.670
Sulawesi Tenggara: 2.063
Sulawesi Barat: 1.450
Maluku: 587
Maluku Utara: 785
Gorontalo: 608
Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
Bangka Belitung: 1.077
Kepulauan Riau: 1.085
Banten: 9.124
Kalimantan Barat: 1.855
Kemenag dan Komisi VIII DPR RI berharap, mekanisme pembagian kuota haji berbasis daftar tunggu ini dapat menghadirkan sistem haji yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang