Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Haji 2026 per Provinsi: Jawa Timur Terbanyak, Sulawesi Utara Terendah

Kompas.com - 29/10/2025, 19:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Kebijakan tersebut disusun dengan asas transparansi dan keadilan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pembagian kuota haji reguler dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: Kemenhaj Proyeksikan 50 Ribu Calon Haji Prioritas Ikuti Skema Murur demi Hindari Kepadatan

Marwan menjelaskan, seperti dilansir Antara, pembagian kuota didasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu calon jamaah haji di tiap provinsi. Dengan sistem ini, rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia kini mencapai 26 tahun secara nasional.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pembagian kuota reguler ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai jumlah daftar tunggu masing-masing wilayah.

Menurut Dahnil, sistem ini dinilai lebih adil karena menghapus kesenjangan waktu tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai 47 tahun di beberapa daerah.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga berdampak langsung pada pemerataan nilai manfaat dana setoran haji, sebab seluruh calon jamaah memiliki peluang yang setara dalam memperoleh manfaat tersebut.

Melalui skema baru tersebut, terdapat 10 provinsi yang memperoleh penambahan kuota sekaligus perpendekan masa tunggu.

Sementara itu, 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan 221.000 Jamaah, BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta

Berikut rincian kuota haji 2026 per provinsi:

Aceh: 5.426 orang

Sumatera Utara: 5.913

Sumatera Barat: 3.928

Riau: 4.682

Jambi: 3.276

Sumatera Selatan: 5.895

Bengkulu: 1.354

Lampung: 5.827

DKI Jakarta: 7.819

Jawa Barat: 29.643

Jawa Tengah: 34.122

D.I. Yogyakarta: 3.748

Jawa Timur: 42.409

Bali: 698

Nusa Tenggara Barat: 5.798

Nusa Tenggara Timur: 516

Kalimantan Tengah: 1.559

Kalimantan Selatan: 5.187

Kalimantan Timur: 3.189

Kalimantan Utara: 489

Sulawesi Utara: 402

Sulawesi Tengah: 1.753

Sulawesi Selatan: 9.670

Sulawesi Tenggara: 2.063

Sulawesi Barat: 1.450

Maluku: 587

Maluku Utara: 785

Gorontalo: 608

Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933

Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447

Bangka Belitung: 1.077

Kepulauan Riau: 1.085

Banten: 9.124

Kalimantan Barat: 1.855

Kemenag dan Komisi VIII DPR RI berharap, mekanisme pembagian kuota haji berbasis daftar tunggu ini dapat menghadirkan sistem haji yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Aktual
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Doa dan Niat
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Doa dan Niat
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Aktual
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
Aktual
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
Aktual
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Doa dan Niat
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Aktual
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Aktual
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Doa dan Niat
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Aktual
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Doa dan Niat
Tawadhu': Pengertian, Dalil, Ciri-ciri, dan Keutamaan
Tawadhu': Pengertian, Dalil, Ciri-ciri, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com