Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Haji 2026 per Provinsi: Jawa Timur Terbanyak, Sulawesi Utara Terendah

Kompas.com, 29 Oktober 2025, 19:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Kebijakan tersebut disusun dengan asas transparansi dan keadilan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pembagian kuota haji reguler dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b dalam undang-undang tersebut.

Baca juga: Kemenhaj Proyeksikan 50 Ribu Calon Haji Prioritas Ikuti Skema Murur demi Hindari Kepadatan

Marwan menjelaskan, seperti dilansir Antara, pembagian kuota didasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu calon jamaah haji di tiap provinsi. Dengan sistem ini, rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia kini mencapai 26 tahun secara nasional.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pembagian kuota reguler ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai jumlah daftar tunggu masing-masing wilayah.

Menurut Dahnil, sistem ini dinilai lebih adil karena menghapus kesenjangan waktu tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai 47 tahun di beberapa daerah.

Ia menjelaskan, kebijakan ini juga berdampak langsung pada pemerataan nilai manfaat dana setoran haji, sebab seluruh calon jamaah memiliki peluang yang setara dalam memperoleh manfaat tersebut.

Melalui skema baru tersebut, terdapat 10 provinsi yang memperoleh penambahan kuota sekaligus perpendekan masa tunggu.

Sementara itu, 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan 221.000 Jamaah, BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta

Berikut rincian kuota haji 2026 per provinsi:

Aceh: 5.426 orang

Sumatera Utara: 5.913

Sumatera Barat: 3.928

Riau: 4.682

Jambi: 3.276

Sumatera Selatan: 5.895

Bengkulu: 1.354

Lampung: 5.827

DKI Jakarta: 7.819

Jawa Barat: 29.643

Jawa Tengah: 34.122

D.I. Yogyakarta: 3.748

Jawa Timur: 42.409

Bali: 698

Nusa Tenggara Barat: 5.798

Nusa Tenggara Timur: 516

Kalimantan Tengah: 1.559

Kalimantan Selatan: 5.187

Kalimantan Timur: 3.189

Kalimantan Utara: 489

Sulawesi Utara: 402

Sulawesi Tengah: 1.753

Sulawesi Selatan: 9.670

Sulawesi Tenggara: 2.063

Sulawesi Barat: 1.450

Maluku: 587

Maluku Utara: 785

Gorontalo: 608

Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933

Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447

Bangka Belitung: 1.077

Kepulauan Riau: 1.085

Banten: 9.124

Kalimantan Barat: 1.855

Kemenag dan Komisi VIII DPR RI berharap, mekanisme pembagian kuota haji berbasis daftar tunggu ini dapat menghadirkan sistem haji yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Shalat Dhuha Pembuka Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Shalat Dhuha Pembuka Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
17 Tahun Lebaran di Tokyo Tak Semeriah Indonesia, Tapi Hangat oleh Kebersamaan
17 Tahun Lebaran di Tokyo Tak Semeriah Indonesia, Tapi Hangat oleh Kebersamaan
Aktual
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Doa dan Niat
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Aktual
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Aktual
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Aktual
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Aktual
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Aktual
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Aktual
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Aktual
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Aktual
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com