Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan 221.000 Jamaah, BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta

Kompas.com, 28 Oktober 2025, 12:50 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com-Pemerintah Indonesia mendapat kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jamaah.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dahnil menjelaskan, dari total kuota tersebut, haji reguler memperoleh jatah 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.

“Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni 201.585, petugas haji daerah (PHD) 1.050, dan pembimbing KBIHU 685. Haji khusus 17.680,” ujar Dahnil dalam rapat tersebut.

Baca juga: Kemenhaj Bangun Embarkasi Haji Baru di Yogyakarta, Mudahkan Akses Jamaah Haji

Ia menambahkan, jumlah penerbangan haji reguler tahun depan diperkirakan mencapai 525 kloter.

Selain membahas kuota, pemerintah juga mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.

Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah mencapai Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.

Berikut rincian komponen Bipih tahun 2026:

Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi): Rp 33.100.000

Akomodasi Mekkah: Rp 14.652.000

Akomodasi Madinah: Rp 3.872.000

Uang saku (living cost): Rp 3.300.000

Total: Rp 54.924.000

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam berharap biaya haji 2026 dapat diturunkan dibandingkan tahun sebelumnya tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.

“Kemarin kita sudah menurunkan harga Rp 4,5 juta, harapan kita bisa turun lagi, tapi jangan sampai mengurangi kualitas,” ujar Aprozi.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pada 2025 BPIH sempat mencapai Rp 96 juta, namun setelah disubsidi pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), jemaah hanya membayar sekitar Rp 54 juta.

Aprozi juga menilai, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menjadi langkah positif dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dengan fokus utama pada dua ibadah tersebut, kementerian baru ini diharapkan dapat memperbaiki sistem yang sebelumnya dinilai masih menghadapi berbagai kendala teknis dan administratif.

“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, harapan kita pelaksanaannya lebih maksimal, tidak lagi seperti kekacauan-kekacauan tahun-tahun lalu,” ucap Aprozi.

Baca juga: Kemenag Pastikan Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Berjalan Lancar

Ia menegaskan, kementerian baru ini diharapkan bekerja lebih fokus tanpa beban urusan lain di luar penyelenggaraan haji dan umrah.

“Harapan kita ke depan, dengan fokusnya Kementerian Haji dan Umrah, tentu tidak memiliki pemikiran lain, hanya fokus kepada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Indonesia Dapat Kuota pada Haji 2026 Sebanyak 221.000, Ini Rinciannya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com