Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Kompas.com, 27 Oktober 2025, 16:26 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com-Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.

Angka ini turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari total biaya tersebut, jamaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000, atau sekitar 62 persen dari total biaya.

“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 88.409.365 per jemaah, dengan komposisi Bipih Rp 54.924.000 atau setara 62 persen, dan nilai manfaat optimalisasi Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025), dilansir dari KOMPAS.com.

Baca juga: Kemenag Pastikan Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Berjalan Lancar

Rincian Komponen Biaya Haji 2026

Dahnil menjelaskan bahwa komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jamaah mencakup sejumlah biaya pokok.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Tiket penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi: Rp 33,1 juta
  • Akomodasi di Mekkah: Rp 14,65 juta
  • Akomodasi di Madinah: Rp 3,87 juta
  • Biaya hidup (living cost): Rp 3,3 juta

Dengan perhitungan tersebut, total Bipih 2026 diusulkan sebesar Rp 54.924.000 per jemaah.

Dahnil menambahkan, besaran living cost jemaah tetap seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal (SAR). Pembayaran dilakukan dalam bentuk mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.

“Pembayaran dilakukan dalam bentuk SAR untuk melindungi jemaah dari perubahan nilai tukar yang besar,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Haji Optimistis Kampung Haji Tekan Biaya Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci

Asumsi Nilai Tukar dan Prinsip Efisiensi

Dalam usulan tersebut, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp 16.500 per dolar AS dan Rp 4.400 per riyal Arab Saudi, sebagaimana ditetapkan dalam APBN 2026.

Menurut Dahnil, penentuan besaran BPIH dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH agar penyelenggaraan ibadah haji tetap terlaksana dengan baik dan biayanya wajar,” tutur Dahnil.

BPIH 2026 Turun dari Tahun Sebelumnya

Dahnil menyebutkan bahwa nilai BPIH 2026 yang diajukan pemerintah lebih rendah sekitar Rp 1 juta dibandingkan BPIH 2025, yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 89,4 juta per jemaah.

Pada tahun 2025, Bipih atau biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah mencapai Rp 55.431.750, sedangkan sisanya ditanggung melalui dana nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

“Singkatnya, nilai yang kami ajukan untuk BPIH turun sebesar Rp 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Dahnil.

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perketat Standar Kesehatan Jamaah untuk Haji 2026

Pembahasan Bersama DPR dan Target Penetapan November 2025

Pembahasan BPIH 2026 dilakukan dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang juga melibatkan panitia kerja (Panja) dari pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memastikan biaya haji tahun depan lebih efisien namun tetap menjaga kualitas pelayanan jemaah.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menargetkan penetapan resmi BPIH 2026 dapat dilakukan pada November 2025.

“Kita harapkan pada November sudah ada keputusan mengenai BPIH agar calon jemaah bisa segera melunasi dan seluruh persiapan dapat berjalan lebih awal,” ujar Irfan usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Aktual
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Aktual
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Doa dan Niat
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Aktual
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
Aktual
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Aktual
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Aktual
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
Aktual
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Aktual
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Aktual
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Aktual
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Aktual
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com