Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Kompas.com, 27 Oktober 2025, 16:26 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com-Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.

Angka ini turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari total biaya tersebut, jamaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000, atau sekitar 62 persen dari total biaya.

“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 88.409.365 per jemaah, dengan komposisi Bipih Rp 54.924.000 atau setara 62 persen, dan nilai manfaat optimalisasi Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025), dilansir dari KOMPAS.com.

Baca juga: Kemenag Pastikan Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Berjalan Lancar

Rincian Komponen Biaya Haji 2026

Dahnil menjelaskan bahwa komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jamaah mencakup sejumlah biaya pokok.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Tiket penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi: Rp 33,1 juta
  • Akomodasi di Mekkah: Rp 14,65 juta
  • Akomodasi di Madinah: Rp 3,87 juta
  • Biaya hidup (living cost): Rp 3,3 juta

Dengan perhitungan tersebut, total Bipih 2026 diusulkan sebesar Rp 54.924.000 per jemaah.

Dahnil menambahkan, besaran living cost jemaah tetap seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal (SAR). Pembayaran dilakukan dalam bentuk mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.

“Pembayaran dilakukan dalam bentuk SAR untuk melindungi jemaah dari perubahan nilai tukar yang besar,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Haji Optimistis Kampung Haji Tekan Biaya Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci

Asumsi Nilai Tukar dan Prinsip Efisiensi

Dalam usulan tersebut, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp 16.500 per dolar AS dan Rp 4.400 per riyal Arab Saudi, sebagaimana ditetapkan dalam APBN 2026.

Menurut Dahnil, penentuan besaran BPIH dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH agar penyelenggaraan ibadah haji tetap terlaksana dengan baik dan biayanya wajar,” tutur Dahnil.

BPIH 2026 Turun dari Tahun Sebelumnya

Dahnil menyebutkan bahwa nilai BPIH 2026 yang diajukan pemerintah lebih rendah sekitar Rp 1 juta dibandingkan BPIH 2025, yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 89,4 juta per jemaah.

Pada tahun 2025, Bipih atau biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah mencapai Rp 55.431.750, sedangkan sisanya ditanggung melalui dana nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

“Singkatnya, nilai yang kami ajukan untuk BPIH turun sebesar Rp 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Dahnil.

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perketat Standar Kesehatan Jamaah untuk Haji 2026

Pembahasan Bersama DPR dan Target Penetapan November 2025

Pembahasan BPIH 2026 dilakukan dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang juga melibatkan panitia kerja (Panja) dari pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memastikan biaya haji tahun depan lebih efisien namun tetap menjaga kualitas pelayanan jemaah.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menargetkan penetapan resmi BPIH 2026 dapat dilakukan pada November 2025.

“Kita harapkan pada November sudah ada keputusan mengenai BPIH agar calon jemaah bisa segera melunasi dan seluruh persiapan dapat berjalan lebih awal,” ujar Irfan usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bantuan Baznas untuk Korban Banjir Aceh-Sumatera: 54 Dapur Umum, Relawan hingga Rumah Modular
Bantuan Baznas untuk Korban Banjir Aceh-Sumatera: 54 Dapur Umum, Relawan hingga Rumah Modular
Aktual
Kisah Nabi Musa AS Menurut Al Quran yang Penuh Hikmah
Kisah Nabi Musa AS Menurut Al Quran yang Penuh Hikmah
Doa dan Niat
Baznas Terjunkan 543 Personel dan Tenaga Medis Bantu Korban Bencana Aceh hingga Sumatera
Baznas Terjunkan 543 Personel dan Tenaga Medis Bantu Korban Bencana Aceh hingga Sumatera
Aktual
Pengertian Udzur dalam Islam dan Contohnya
Pengertian Udzur dalam Islam dan Contohnya
Doa dan Niat
Sambut Ramadhan, Baznas Fokus Bersihkan Masjid dan Siapkan Rumah Modular untuk Penyintas Bencana
Sambut Ramadhan, Baznas Fokus Bersihkan Masjid dan Siapkan Rumah Modular untuk Penyintas Bencana
Aktual
Shalat Jamak dan Qashar: Pengertian, Syarat, dan Tata Caranya
Shalat Jamak dan Qashar: Pengertian, Syarat, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Niat Shalat Qabliyah Jumat Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Niat Shalat Qabliyah Jumat Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wasekjen PBNU Desak Hentikan Tambang dan Sawit di Hutan Primer
Wasekjen PBNU Desak Hentikan Tambang dan Sawit di Hutan Primer
Aktual
Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu
Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu
Doa dan Niat
PBNU Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal
PBNU Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal
Aktual
Doa Bulan Rajab Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Bulan Rajab Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kisah Unik Nabi Idris AS: Nabi Pertama yang Mengajarkan Tulisan dan Peradaban
Kisah Unik Nabi Idris AS: Nabi Pertama yang Mengajarkan Tulisan dan Peradaban
Aktual
Kumpulan Hadits Lemah dan Palsu Seputar Bulan Rajab
Kumpulan Hadits Lemah dan Palsu Seputar Bulan Rajab
Doa dan Niat
Pelajaran Hidup dari Nabi Adam AS: Godaan, Kesalahan, dan Taubat
Pelajaran Hidup dari Nabi Adam AS: Godaan, Kesalahan, dan Taubat
Aktual
Perintah Puasa Rajab Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Perintah Puasa Rajab Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com