Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Kompas.com - 27/10/2025, 16:26 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com-Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.

Angka ini turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari total biaya tersebut, jamaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000, atau sekitar 62 persen dari total biaya.

“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 88.409.365 per jemaah, dengan komposisi Bipih Rp 54.924.000 atau setara 62 persen, dan nilai manfaat optimalisasi Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025), dilansir dari KOMPAS.com.

Baca juga: Kemenag Pastikan Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Berjalan Lancar

Rincian Komponen Biaya Haji 2026

Dahnil menjelaskan bahwa komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jamaah mencakup sejumlah biaya pokok.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Tiket penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi: Rp 33,1 juta
  • Akomodasi di Mekkah: Rp 14,65 juta
  • Akomodasi di Madinah: Rp 3,87 juta
  • Biaya hidup (living cost): Rp 3,3 juta

Dengan perhitungan tersebut, total Bipih 2026 diusulkan sebesar Rp 54.924.000 per jemaah.

Dahnil menambahkan, besaran living cost jemaah tetap seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal (SAR). Pembayaran dilakukan dalam bentuk mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.

“Pembayaran dilakukan dalam bentuk SAR untuk melindungi jemaah dari perubahan nilai tukar yang besar,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Haji Optimistis Kampung Haji Tekan Biaya Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci

Asumsi Nilai Tukar dan Prinsip Efisiensi

Dalam usulan tersebut, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp 16.500 per dolar AS dan Rp 4.400 per riyal Arab Saudi, sebagaimana ditetapkan dalam APBN 2026.

Menurut Dahnil, penentuan besaran BPIH dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH agar penyelenggaraan ibadah haji tetap terlaksana dengan baik dan biayanya wajar,” tutur Dahnil.

BPIH 2026 Turun dari Tahun Sebelumnya

Dahnil menyebutkan bahwa nilai BPIH 2026 yang diajukan pemerintah lebih rendah sekitar Rp 1 juta dibandingkan BPIH 2025, yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 89,4 juta per jemaah.

Pada tahun 2025, Bipih atau biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah mencapai Rp 55.431.750, sedangkan sisanya ditanggung melalui dana nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

“Singkatnya, nilai yang kami ajukan untuk BPIH turun sebesar Rp 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Dahnil.

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perketat Standar Kesehatan Jamaah untuk Haji 2026

Pembahasan Bersama DPR dan Target Penetapan November 2025

Pembahasan BPIH 2026 dilakukan dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang juga melibatkan panitia kerja (Panja) dari pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memastikan biaya haji tahun depan lebih efisien namun tetap menjaga kualitas pelayanan jemaah.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menargetkan penetapan resmi BPIH 2026 dapat dilakukan pada November 2025.

“Kita harapkan pada November sudah ada keputusan mengenai BPIH agar calon jemaah bisa segera melunasi dan seluruh persiapan dapat berjalan lebih awal,” ujar Irfan usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Perempuan Haid Tetap Bisa Beribadah, Ini Amalannya
Doa dan Niat
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Panduan Sholat Jenazah: Niat, Tata Cara, Bacaan, serta Syarat dan Rukunnya
Doa dan Niat
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Tahapan Mengamalkan Alquran: Cara Membaca, Menghafal, dan Memahami Maknanya
Doa dan Niat
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Mad Thobi’i dalam Tajwid: Pengertian, Ciri, Jenis, dan Contoh Bacaan dalam Alquran
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Dalil, dan Penjelasannya
Doa dan Niat
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Aktual
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Doa dan Niat
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
Aktual
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke