Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Kompas.com - 27/10/2025, 16:26 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com-Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.

Angka ini turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari total biaya tersebut, jamaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000, atau sekitar 62 persen dari total biaya.

“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 88.409.365 per jemaah, dengan komposisi Bipih Rp 54.924.000 atau setara 62 persen, dan nilai manfaat optimalisasi Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025), dilansir dari KOMPAS.com.

Baca juga: Kemenag Pastikan Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Berjalan Lancar

Rincian Komponen Biaya Haji 2026

Dahnil menjelaskan bahwa komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jamaah mencakup sejumlah biaya pokok.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Tiket penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi: Rp 33,1 juta
  • Akomodasi di Mekkah: Rp 14,65 juta
  • Akomodasi di Madinah: Rp 3,87 juta
  • Biaya hidup (living cost): Rp 3,3 juta

Dengan perhitungan tersebut, total Bipih 2026 diusulkan sebesar Rp 54.924.000 per jemaah.

Dahnil menambahkan, besaran living cost jemaah tetap seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal (SAR). Pembayaran dilakukan dalam bentuk mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.

“Pembayaran dilakukan dalam bentuk SAR untuk melindungi jemaah dari perubahan nilai tukar yang besar,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Haji Optimistis Kampung Haji Tekan Biaya Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci

Asumsi Nilai Tukar dan Prinsip Efisiensi

Dalam usulan tersebut, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp 16.500 per dolar AS dan Rp 4.400 per riyal Arab Saudi, sebagaimana ditetapkan dalam APBN 2026.

Menurut Dahnil, penentuan besaran BPIH dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar.

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH agar penyelenggaraan ibadah haji tetap terlaksana dengan baik dan biayanya wajar,” tutur Dahnil.

BPIH 2026 Turun dari Tahun Sebelumnya

Dahnil menyebutkan bahwa nilai BPIH 2026 yang diajukan pemerintah lebih rendah sekitar Rp 1 juta dibandingkan BPIH 2025, yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 89,4 juta per jemaah.

Pada tahun 2025, Bipih atau biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah mencapai Rp 55.431.750, sedangkan sisanya ditanggung melalui dana nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

“Singkatnya, nilai yang kami ajukan untuk BPIH turun sebesar Rp 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Dahnil.

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Perketat Standar Kesehatan Jamaah untuk Haji 2026

Pembahasan Bersama DPR dan Target Penetapan November 2025

Pembahasan BPIH 2026 dilakukan dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang juga melibatkan panitia kerja (Panja) dari pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memastikan biaya haji tahun depan lebih efisien namun tetap menjaga kualitas pelayanan jemaah.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menargetkan penetapan resmi BPIH 2026 dapat dilakukan pada November 2025.

“Kita harapkan pada November sudah ada keputusan mengenai BPIH agar calon jemaah bisa segera melunasi dan seluruh persiapan dapat berjalan lebih awal,” ujar Irfan usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

 

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak di 512 Pondok Pesantren
Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak di 512 Pondok Pesantren
Aktual
Larangan Meratapi Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam
Larangan Meratapi Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam
Doa dan Niat
Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat: Boleh, Makruh, Sunnah, atau Wajib?
Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat: Boleh, Makruh, Sunnah, atau Wajib?
Doa dan Niat
7 Doa Dijauhkan dari Orang Jahat Lengkap dengan Terjemahannya
7 Doa Dijauhkan dari Orang Jahat Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Aktual
Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Pembagian Waris untuk Janda Sambung Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris untuk Janda Sambung Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam
Aktual
Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Memohon Bimbingan bagi Generasi Muda Indonesia
Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Memohon Bimbingan bagi Generasi Muda Indonesia
Doa dan Niat
Teks Doa Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 Resmi dari Kemenpora
Teks Doa Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 Resmi dari Kemenpora
Aktual
Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU
Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU
Aktual
Doa Pagi agar Hati Tenang dan Hari Diberkahi, Lengkap dengan 5 Bacaan Dzikir Pendek
Doa Pagi agar Hati Tenang dan Hari Diberkahi, Lengkap dengan 5 Bacaan Dzikir Pendek
Doa dan Niat
Seorang Ibu Pengemudi Ojol Meninggal Saat Jemput Anaknya di Pesantren, Kemenag Beri Santunan
Seorang Ibu Pengemudi Ojol Meninggal Saat Jemput Anaknya di Pesantren, Kemenag Beri Santunan
Aktual
7 Hikmah dan Manfaat Air Hujan dalam Islam
7 Hikmah dan Manfaat Air Hujan dalam Islam
Doa dan Niat
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian di Vatikan
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian di Vatikan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke