Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Waris untuk Janda Sambung Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam

Kompas.com, 27 Oktober 2025, 14:55 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam hukum waris Islam, posisi seorang janda sambung tanpa keturunan memiliki pengaturan tersendiri.

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Alquran, Hadis Nabi SAW, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.

Kasus seperti ini sering terjadi, terutama ketika seorang suami meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau cucu dari garis keturunan mana pun.

Dalam situasi tersebut, janda sambung tetap memiliki hak waris yang sah, namun bagian yang diterimanya berbeda dari janda yang memiliki keturunan.

Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya

Dasar Hukum dalam Alquran dan Hadis

Pembagian warisan bagi janda diatur langsung oleh Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 12, yang berbunyi:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ

wa lakum nishfu mâ taraka azwâjukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kâna lahunna waladun fa lakumur-rubu‘u mimmâ tarakna mim ba‘di washiyyatiy yûshîna bihâ au daîn, wa lahunnar-rubu‘u mimmâ taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kâna lakum waladun fa lahunnats-tsumunu mimmâ taraktum mim ba‘di washiyyatin tûshûna bihâ au daîn, wa ing kâna rajuluy yûratsu kalâlatan awimra'atuw wa lahû akhun au ukhtun fa likulli wâḫidim min-humas-sudus, fa ing kânû aktsara min dzâlika fa hum syurakâ'u fits-tsulutsi mim ba‘di washiyyatiy yûshâ bihâ au dainin ghaira mudlârr, washiyyatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫalîm

Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Ayat ini menjelaskan dengan jelas bahwa apabila seorang suami meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau cucu, maka istrinya berhak memperoleh seperempat dari harta peninggalan suami.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan hal serupa:

“Berikanlah bagian warisan kepada orang yang berhak, dan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat kekerabatannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua sumber hukum tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan bagian waris bagi seorang janda tanpa keturunan.

Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?

Ketentuan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Dalam konteks hukum di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juga mengatur hal yang sama.

Pasal 180 KHI menyebutkan bahwa:

“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan mendapat seperdelapan bagian bila pewaris meninggalkan anak.”

Selain itu, Pasal 96 ayat (1) KHI menegaskan bahwa ketika perkawinan berakhir karena kematian, maka setengah harta bersama menjadi milik pasangan yang masih hidup, sebelum pembagian warisan dilakukan.

Langkah Pembagian Waris

Untuk memahami pembagian waris secara jelas, berikut tahapan yang perlu dilakukan dalam kasus janda sambung tanpa keturunan:

  • Pisahkan harta bersama terlebih dahulu.

Jika suami dan istri memiliki harta bersama selama perkawinan, maka separuh dari harta tersebut menjadi hak janda sebagai pasangan yang masih hidup.

  • Tentukan harta peninggalan (boedel waris).

Separuh harta yang tersisa menjadi harta warisan yang akan dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan faraidh.

  • Hitung bagian janda dan ahli waris lainnya.

Janda sambung tanpa keturunan mendapat seperempat dari harta warisan setelah harta bersama dipisahkan. Sisanya dibagikan kepada ahli waris lain, seperti orangtua pewaris atau saudara kandung.

Baca juga: Tafsir QS An-Nisa Ayat 11: Hukum Faraid dan Pembagian Waris dalam Islam

Contoh Kasus Pembagian Waris

Seorang pria bernama Ahmad meninggal dunia meninggalkan seorang istri sambung bernama Fatimah, tanpa anak atau cucu. Ahmad masih memiliki ayah dan ibu yang hidup.

Mereka memiliki harta bersama sebesar Rp 200.000.000. Tidak ada utang atau wasiat.

Harta bersama dipisah terlebih dahulu.

Hak Fatimah (istri): ½ × Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000

Sisa harta peninggalan (warisan): Rp 100.000.000

Dari harta warisan Rp 100.000.000 tersebut:

Fatimah (istri) mendapat ¼ × Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000

Sisa Rp 75.000.000 dibagikan kepada ayah dan ibu pewaris.

Ayah mendapat ⅔ dari sisa = Rp 50.000.000

Ibu mendapat ⅓ dari sisa = Rp 25.000.000

Dengan demikian, total harta yang diterima Fatimah adalah:

Rp 100.000.000 (hak harta bersama) + Rp 25.000.000 (hak waris) = Rp 125.000.000.

Makna Keadilan dalam Hukum Waris Islam

Pembagian waris dalam Islam bukan sekadar pembagian materi, tetapi juga mencerminkan keadilan proporsional sesuai tanggung jawab dan kedekatan hubungan kekerabatan.

Janda sambung tetap memiliki hak yang dilindungi, meskipun tidak memiliki keturunan dari pewaris. Sementara itu, ahli waris lain seperti ayah, ibu, atau saudara kandung pewaris tetap mendapatkan bagian sesuai kedudukannya dalam garis nasab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
74.652 Jemaah Haji 2026 Telah Diberangkatkan, Bus Sholawat Layani 24 Jam di Makkah
74.652 Jemaah Haji 2026 Telah Diberangkatkan, Bus Sholawat Layani 24 Jam di Makkah
Aktual
Suhu Mekah Capai 43 Derajat Celsius, Ini Tips Cegah Heatstroke untuk Jemaah Haji
Suhu Mekah Capai 43 Derajat Celsius, Ini Tips Cegah Heatstroke untuk Jemaah Haji
Aktual
Cuaca Ekstrem di Madinah, Suhu Tembus 40°C, Ini Tips Agar Tidak Tumbang
Cuaca Ekstrem di Madinah, Suhu Tembus 40°C, Ini Tips Agar Tidak Tumbang
Aktual
Doa antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Jemaah Haji Kini Lebih Sejuk, Teknologi Kabut Canggih Dipasang di Jamarat
Jemaah Haji Kini Lebih Sejuk, Teknologi Kabut Canggih Dipasang di Jamarat
Aktual
Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal
Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal
Aktual
1.400 Inspeksi Dilakukan, Saudi Perketat Pengawasan Makanan dan Obat Jemaah Haji 2026
1.400 Inspeksi Dilakukan, Saudi Perketat Pengawasan Makanan dan Obat Jemaah Haji 2026
Aktual
Mengenal Arti Seruan Shalat Jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Mengenal Arti Seruan Shalat Jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Aktual
Simak Fakta Lebaran Haji, Asal-usul Nama Idul Adha di Indonesia
Simak Fakta Lebaran Haji, Asal-usul Nama Idul Adha di Indonesia
Aktual
Nekat Haji Tanpa Izin, Denda Rp 80 Juta hingga Deportasi Menanti
Nekat Haji Tanpa Izin, Denda Rp 80 Juta hingga Deportasi Menanti
Aktual
Jejak Rasulullah di Muzdalifah, Kisah Masjid al-Mash’ar al-Haram
Jejak Rasulullah di Muzdalifah, Kisah Masjid al-Mash’ar al-Haram
Aktual
Siapa Sahabat di Samping Makam Rasulullah? Ini Kisah Abu Bakar & Umar
Siapa Sahabat di Samping Makam Rasulullah? Ini Kisah Abu Bakar & Umar
Aktual
Awal Mula Wukuf di Arafah, Kisah Pertemuan Nabi Adam dan Hawa
Awal Mula Wukuf di Arafah, Kisah Pertemuan Nabi Adam dan Hawa
Aktual
Gratis Kuliah S1! Kemenag Buka Beasiswa PJJ Guru LPQ 2026, Daftar hingga 31 Mei
Gratis Kuliah S1! Kemenag Buka Beasiswa PJJ Guru LPQ 2026, Daftar hingga 31 Mei
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com