Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Kompas.com, 15 Desember 2025, 21:15 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Dalam ilmu Fikih Islam, dikenal ahkamut taklif atau hukum taklifi. Hukum taklifi adalah penyematan status hukum pada perbuatan manusia.

Ibnu Qudamah dalam kitab Raudhatun Nazhir menyatakan bahwa hukum taklifi ada lima, yaitu wajib, mandub (sunnah), mubah, makruh dan mahzhur (haram).

Hukum sunnah dibagi menjadi dua macam, yaitu sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad. Untuk lebih memahami sunnah muakkad, berikut penjelasannya.

Baca juga: Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya

Pengertian Sunnah Muakkad

Ibnu Qudamah dalam kitab Raudhatun Nazhir menjelaskan bahwa sunnah adalah perbuatan yang ada pahalanya jika dilakukan, dan tidak ada hukumannya jika ditinggalkan.

Sedangkan sunnah muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Dalam kaitan dengan ibadah, amalan yang hukumnya sunnah muakkad adalah amalan yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW yang hukumnya bukan wajib.

Rasulullah SAW hampir tidak pernah meninggalkan amalan yang kemudian diberi hukum sunnah muakkad oleh para ulama, kecuali ada udzur. Bahkan ada amalan yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW saat melakukan bepergian, salah satunya adalah shalat Fajar. 

Baca juga: Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh: Hikmah dan Keutamaannya

Makna Sunnah Muakkad dalam Kehidupan Muslim

Makna sunnah muakkad dalam kehidupan Muslim mencerminkan kesungguhan untuk meneladari Rasulullah SAW. Rasulullah SAW adalah sosok teladan yang hampir semua aktivitasnya patut untuk diteladani.

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا

Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (Q.S. Al Ahzab: 21).

Bagi orang yang melaksanakan amalan-amalan sunnah muakkad, berarti ia menghidupkan sunnah Rasulullah SAW. Orang yang menghidupkan sunnah berarti mencintai Rasulullah SAW. Dan orang yang mencintai Rasulullah SAW akan bersama dengan Rasulullah SAW di surga.

وَمَنْ أَحْيَا سُنَّتِي فَقَدْ أَحَبَّنِي وَمَنْ أَحَبَّنِي كَانَ مَعِي فِي الْجَنَّةِ

Artinya: "...barangsiapa yang menghidupkan sunnahku, maka ia telah mencintaiku. Dan barangsiapa yang telah mencintaiku, maka aku bersamanya di Surga." (H.R. At Tirmidzi).

Baca juga: Doa Setelah Shalat Hajat Lengkap dengan Terjemahannya

Perbedaan Sunnah Muakkad dan Sunnah Ghairu Muakkad

Perbedaan sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad terletak pada pengertiannya. Seperti dijelaskan sebelumnya, sunnah muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Rasulullah tidak pernah meninggalkan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad, tetapi hukumnya tidak sampai wajib.

Sementara sunnah ghairu muakkad adalah sunnah yang tidak dikuatkan atau tidak terlalu ditekankan dalam Islam. Dalam pelaksanannya, Rasulullah SAW kadang melakukan amalan sunnah ghairu muakkad dan kadang meninggalkannya.

Contoh amalan sunnah ghairu muakkad adalah shalat sunnah 2 rakaat sebelum Dzuhur, 2 rakaat setelah Dzuhur, 4 rakaat sebelum Ashar, 2 rakaat sebelum Maghrib, dan 2 rakaat sebelum Isya'.

Baca juga: Kapan Waktu Shalat Dhuha? Ini Jam Terbaik Menurut Sunnah

Ciri-ciri Sunnah Muakkad dan Sunnah Ghairu Muakkad

Berikut ini ciri-ciri sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad

Ciri-Ciri Sunnah Muakkad

- Selalu atau hampir selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW

- Jarang ditinggalkan kecuali karena uzur

- Sangat dianjurkan untuk dijaga pelaksanaannya.

Ciri-Ciri Sunnah Ghair Muakkad

- Tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah SAW

- Kadang dilakukan dan kadang ditinggalkan

- Dianjurkan, tetapi tidak terlalu ditekankan.

Baca juga: Tafsir Surat Al Kautsar Ayat 2: Perintah Shalat dan Berkurban

Contoh-Contoh Sunnah Muakkad

Berikut ini beberapa contoh ibadah yang hukumnya sunnah muakkad:

1. Shalat tahajud;

2. Shalat Fajar;

3. Shalat Tarawih dan Witir

4. Shalat idul Fitri dan Idul Adha.

5. Bersiwak dan membaca Al Quran.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Unik Nabi Idris AS: Nabi Pertama yang Mengajarkan Tulisan dan Peradaban
Kisah Unik Nabi Idris AS: Nabi Pertama yang Mengajarkan Tulisan dan Peradaban
Aktual
Kumpulan Hadits Lemah dan Palsu Seputar Bulan Rajab
Kumpulan Hadits Lemah dan Palsu Seputar Bulan Rajab
Doa dan Niat
Pelajaran Hidup dari Nabi Adam AS: Godaan, Kesalahan, dan Taubat
Pelajaran Hidup dari Nabi Adam AS: Godaan, Kesalahan, dan Taubat
Aktual
Perintah Puasa Rajab Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Perintah Puasa Rajab Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Mengenal 4 Bulan Haram dalam Kalender Hijriah dan Keistimewaannya
Doa dan Niat
Doa di Bulan Rajab dan Artinya, Amalan yang Diajarkan Rasulullah untuk Menyambut Ramadhan
Doa di Bulan Rajab dan Artinya, Amalan yang Diajarkan Rasulullah untuk Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun
Rais Aam PBNU Resmikan Markaz Turats Ulama Kudus, Tersimpan Naskah Berusia 275 Tahun
Aktual
Doa Ketika Mencari Barang Hilang Agar Segera Ditemukan
Doa Ketika Mencari Barang Hilang Agar Segera Ditemukan
Doa dan Niat
8 Keutamaan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Tidur Menurut Ajaran Islam
8 Keutamaan Membaca Doa Sebelum dan Sesudah Tidur Menurut Ajaran Islam
Aktual
10 Tips Mudah Bangun untuk Sholat Tahajud, Lengkap dengan Hadis
10 Tips Mudah Bangun untuk Sholat Tahajud, Lengkap dengan Hadis
Doa dan Niat
PWNU Jawa Timur Tegaskan Tidak Berpihak dalam Polemik PBNU, Pilih Jaga Persatuan NU
PWNU Jawa Timur Tegaskan Tidak Berpihak dalam Polemik PBNU, Pilih Jaga Persatuan NU
Aktual
Haji 2025 Jadi Penutup Peran Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama
Haji 2025 Jadi Penutup Peran Kemenag, Ditjen PHU Rilis Buku Haji Indonesia Era Kementerian Agama
Aktual
Dampak Harta Haram, Bikin Keluarga Karam
Dampak Harta Haram, Bikin Keluarga Karam
Doa dan Niat
PBNU Kerahkan Seluruh Elemen NU Bantu Penyintas Banjir Sumatera, dari Sembako hingga Trauma Healing
PBNU Kerahkan Seluruh Elemen NU Bantu Penyintas Banjir Sumatera, dari Sembako hingga Trauma Healing
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Rahasia Hidup Mudah dan Berkecukupan
Ayat Seribu Dinar: Rahasia Hidup Mudah dan Berkecukupan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com