Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Raya Idul Fitri 2026 NU Jatuh pada Tanggal Ini? Data Hilal Ungkap Faktanya

Kompas.com, 18 Maret 2026, 22:23 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com – Pertanyaan tentang hari raya Idul Fitri 2026 NU jatuh pada tanggal berapa mulai menemukan titik terang. Berdasarkan data hisab sejumlah lembaga otoritatif, arah penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah semakin mengerucut.

Dilansir dari NU Online, data hisab Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), Kementerian Agama, dan BMKG menunjukkan bahwa posisi hilal pada Kamis, 29 Ramadhan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih belum memenuhi kriteria imkanur rukyah.

Kriteria tersebut mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sementara hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ambang tersebut.

Baca juga: Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah

NU Isyaratkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menggunakan kriteria yang telah disepakati bersama negara-negara MABIMS.

"Kami sangat berharap kepada Kementerian Agama untuk transparan dan konsisten terhadap kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor: 1 Tahun 2026 menjadi dasar hukum," katanya kepada NU Online dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Sabtu (14/3/2026).

Dengan kondisi hilal yang belum memenuhi syarat, Ramadhan sangat berpotensi disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal).

Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa menegaskan hal tersebut.

"Hasil rapat sinkronisasi oleh Kemenag menetapkan 1 Syawal 1447 H sama dengan 21 Maret 2026 M. Posisi hilal pun menurut hisab yang dihimpun seluruhnya menunjukkan angka di bawah kriteria yang disepakati," tegas KH Sirril Wafa kepada NU Online pada Minggu (15/3/2026).

Sorotan Dugaan “Penggeseran” Kriteria Hilal

Di tengah proses penentuan, muncul kekhawatiran adanya upaya mengubah kriteria imkanur rukyah demi menyamakan tanggal Idul Fitri.

"Sehingga ada upaya untuk merubah kriteria elongasi menjadi 6 derajat," ujar KH Sarmidi Husna.

Selain itu, ia juga menyinggung potensi pengiriman tim rukyat dengan hasil yang dipaksakan.

"Dengan pesanan hasil dapat melihat hilal meskipun datanya tidak valid," katanya.

Namun, LF PBNU menegaskan bahwa pendekatan semacam itu bertentangan dengan prinsip ilmiah dan kesepakatan bersama.

Data Hilal di Indonesia Masih di Bawah Standar

Secara teknis, posisi hilal di berbagai wilayah Indonesia memang belum memenuhi syarat visibilitas.

Di Sabang, Aceh—yang menjadi lokasi dengan posisi hilal tertinggi—ketinggian hilal tercatat 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 09 menit. Sementara di Jakarta, tinggi hilal hanya sekitar 1 derajat 43 menit.

Angka-angka ini masih berada di bawah kriteria imkanur rukyah yang ditetapkan.

NU Dorong Sikap Hati-hati

KH Sirril Wafa mengingatkan agar penetapan awal Syawal dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Ingat! Gegabah dalam penentuan waktu-waktu ibadah syar'iyyah berpotensi adanya afat (potensi ketergelinciran) baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan sebagai peringatan keras atas sikap 'tasaahul' (menggampangkan) yang dibenci oleh Syara'," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika secara hisab hilal belum mungkin terlihat, maka kesaksian rukyat yang bertentangan harus ditolak.

Baca juga: Lebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Prediksi Idul Fitri 1447 H Menurut Muhammadiyah, Pemerintah, NU, dan BRIN

Kesimpulan: Lebaran NU 2026 Mengarah ke 21 Maret

Dengan mempertimbangkan seluruh data hisab dan kriteria yang berlaku, Nahdlatul Ulama cenderung menetapkan: Hari Raya Idul Fitri 2026 (1 Syawal 1447 H) jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Meski demikian, keputusan final tetap menunggu sidang isbat pemerintah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Aktual
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Aktual
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Aktual
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Aktual
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Aktual
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Aktual
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Aktual
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Aktual
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Aktual
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa dan Niat
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar