Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Raya Idul Fitri 2026 NU Jatuh pada Tanggal Ini? Data Hilal Ungkap Faktanya

Kompas.com, 18 Maret 2026, 22:23 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com – Pertanyaan tentang hari raya Idul Fitri 2026 NU jatuh pada tanggal berapa mulai menemukan titik terang. Berdasarkan data hisab sejumlah lembaga otoritatif, arah penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah semakin mengerucut.

Dilansir dari NU Online, data hisab Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), Kementerian Agama, dan BMKG menunjukkan bahwa posisi hilal pada Kamis, 29 Ramadhan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih belum memenuhi kriteria imkanur rukyah.

Kriteria tersebut mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sementara hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ambang tersebut.

Baca juga: Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah

NU Isyaratkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menggunakan kriteria yang telah disepakati bersama negara-negara MABIMS.

"Kami sangat berharap kepada Kementerian Agama untuk transparan dan konsisten terhadap kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor: 1 Tahun 2026 menjadi dasar hukum," katanya kepada NU Online dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Sabtu (14/3/2026).

Dengan kondisi hilal yang belum memenuhi syarat, Ramadhan sangat berpotensi disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal).

Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa menegaskan hal tersebut.

"Hasil rapat sinkronisasi oleh Kemenag menetapkan 1 Syawal 1447 H sama dengan 21 Maret 2026 M. Posisi hilal pun menurut hisab yang dihimpun seluruhnya menunjukkan angka di bawah kriteria yang disepakati," tegas KH Sirril Wafa kepada NU Online pada Minggu (15/3/2026).

Sorotan Dugaan “Penggeseran” Kriteria Hilal

Di tengah proses penentuan, muncul kekhawatiran adanya upaya mengubah kriteria imkanur rukyah demi menyamakan tanggal Idul Fitri.

"Sehingga ada upaya untuk merubah kriteria elongasi menjadi 6 derajat," ujar KH Sarmidi Husna.

Selain itu, ia juga menyinggung potensi pengiriman tim rukyat dengan hasil yang dipaksakan.

"Dengan pesanan hasil dapat melihat hilal meskipun datanya tidak valid," katanya.

Namun, LF PBNU menegaskan bahwa pendekatan semacam itu bertentangan dengan prinsip ilmiah dan kesepakatan bersama.

Data Hilal di Indonesia Masih di Bawah Standar

Secara teknis, posisi hilal di berbagai wilayah Indonesia memang belum memenuhi syarat visibilitas.

Di Sabang, Aceh—yang menjadi lokasi dengan posisi hilal tertinggi—ketinggian hilal tercatat 2 derajat 53 menit dengan elongasi 6 derajat 09 menit. Sementara di Jakarta, tinggi hilal hanya sekitar 1 derajat 43 menit.

Angka-angka ini masih berada di bawah kriteria imkanur rukyah yang ditetapkan.

NU Dorong Sikap Hati-hati

KH Sirril Wafa mengingatkan agar penetapan awal Syawal dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Ingat! Gegabah dalam penentuan waktu-waktu ibadah syar'iyyah berpotensi adanya afat (potensi ketergelinciran) baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan sebagai peringatan keras atas sikap 'tasaahul' (menggampangkan) yang dibenci oleh Syara'," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika secara hisab hilal belum mungkin terlihat, maka kesaksian rukyat yang bertentangan harus ditolak.

Baca juga: Lebaran 2026 Tanggal 20 atau 21 Maret? Ini Prediksi Idul Fitri 1447 H Menurut Muhammadiyah, Pemerintah, NU, dan BRIN

Kesimpulan: Lebaran NU 2026 Mengarah ke 21 Maret

Dengan mempertimbangkan seluruh data hisab dan kriteria yang berlaku, Nahdlatul Ulama cenderung menetapkan: Hari Raya Idul Fitri 2026 (1 Syawal 1447 H) jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Meski demikian, keputusan final tetap menunggu sidang isbat pemerintah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Aktual
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Aktual
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Aktual
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Aktual
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Aktual
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
Aktual
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
Aktual
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Aktual
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Aktual
Mencicipi Bakso Pak Omar di Jabal Uhud, Juga Digemari oleh Warga Saudi
Mencicipi Bakso Pak Omar di Jabal Uhud, Juga Digemari oleh Warga Saudi
Aktual
Hati-hati, Niat Tak Membayar Utang Bisa Membuat Rezeki Seret
Hati-hati, Niat Tak Membayar Utang Bisa Membuat Rezeki Seret
Aktual
Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Niat Shalat Qashar Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Niat Shalat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir Lengkap dengan Tata Cara serta Syaratnya
Doa dan Niat
Madinah Bertransformasi Pesat, Dikunjungi 21 Juta Wisatawan dalam Setahun
Madinah Bertransformasi Pesat, Dikunjungi 21 Juta Wisatawan dalam Setahun
Aktual
Gus Ipul Sebut Nasaruddin Umar Layak Masuk Bursa Calon Ketua Umum PBNU
Gus Ipul Sebut Nasaruddin Umar Layak Masuk Bursa Calon Ketua Umum PBNU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com