Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Menurut Muhammadiyah, Pemerintah, NU, dan BRIN

Kompas.com, 13 Maret 2026, 17:31 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pertanyaan mengenai kapan Lebaran 2026 mulai banyak dicari masyarakat menjelang akhir Ramadhan.

Penentuan Hari Raya Idul Fitri biasanya merujuk pada keputusan pemerintah serta pandangan organisasi Islam di Indonesia.

Perbedaan metode penentuan awal Syawal sering membuat tanggal Lebaran berpotensi berbeda. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui prediksi Idul Fitri 2026 berdasarkan perhitungan dari berbagai pihak.

Lantas, kapan Lebaran 2026 atau 1 Syawal 1447 H menurut pemerintah, Muhammadiyah, dan NU? Berikut prediksi awal Lebaran 2026 serta penjelasan selengkapnya.

Baca juga: Ramai Sewa iPhone Jelang Lebaran, Ini Kisaran Harganya di Jakarta

Lebaran 2026 Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H atau Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Penetapan tersebut tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah.

Keputusan tersebut didasarkan pada perhitungan hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dengan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Berdasarkan perhitungan tersebut, ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada Kamis, 30 Ramadan 1447 H atau bertepatan dengan 19 Maret 2026 pukul 01:23:28 UTC.

Pada saat matahari terbenam di hari ijtimak tersebut, sebelum pukul 24:00 UTC terdapat wilayah yang memenuhi Parameter Kalender Global (PKG) 1 sehingga awal Syawal dapat ditetapkan.

Lebaran 2026 Menurut Pemerintah

Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan secara resmi tanggal Hari Raya Idul Fitri 2026 atau 1 Syawal 1447 H.

Sebagai gambaran awal, Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama memperkirakan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Namun, tanggal tersebut masih bersifat prediksi karena keputusan resmi tetap menunggu hasil sidang isbat.

Penetapan resmi akan dilakukan melalui sidang isbat yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadhan 1447 H.

Dalam sidang tersebut, penentuan awal Syawal dilakukan melalui dua metode, yaitu perhitungan astronomi (hisab) dan pengamatan langsung hilal atau rukyatul hilal.

Jika bulan sabit terlihat dan memenuhi kriteria yang disepakati negara-negara MABIMS, maka 1 Syawal ditetapkan pada hari berikutnya. Namun jika hilal tidak terlihat, bulan Ramadan akan disempurnakan menjadi 30 hari.

Sidang isbat akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama di Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa proses penetapan awal Syawal melibatkan berbagai pihak.

“Karena melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat,” tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (1/3/2026).

Lebaran 2026 Menurut Nahdlatul Ulama

Hingga saat ini Nahdlatul Ulama (NU) juga belum menetapkan secara pasti kapan Idul Fitri 2026 akan dirayakan.

Dilansir dari Kompas.com (20/3/2025), dalam tradisi NU penentuan awal Syawal dilakukan menggunakan metode rukyatul hilal, yaitu pengamatan langsung terhadap kemunculan bulan sabit.

Pengamatan tersebut biasanya dilakukan pada tanggal 29 Ramadan di berbagai titik di Indonesia.

Jika hilal terlihat, maka keesokan harinya akan ditetapkan sebagai 1 Syawal. Namun jika hilal tidak terlihat, bulan Ramadan akan disempurnakan menjadi 30 hari sehingga Idul Fitri jatuh pada hari berikutnya.

Meski mengutamakan rukyatul hilal, NU juga menggunakan perhitungan ilmu falak sebagai dasar pendukung dalam proses penentuan tersebut.

Prediksi Lebaran 2026 Menurut BRIN

Perhitungan astronomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga memberikan gambaran mengenai kemungkinan tanggal Idul Fitri 1447 H.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (10/3/2026), Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin memperkirakan Idul Fitri versi pemerintah berpotensi jatuh pada 21 Maret 2026.

Prediksi tersebut didasarkan pada posisi hilal saat matahari terbenam pada 19 Maret 2026 di wilayah Asia Tenggara.

Berdasarkan analisis astronomi, ketinggian bulan pada waktu tersebut diperkirakan masih berada di bawah batas minimal yang ditetapkan dalam kriteria MABIMS.

"Dalam kriteria yang digunakan oleh Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura itu, hilal dinyatakan dapat terlihat jika memiliki tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi setidaknya 6,4 derajat," terang Thomas.

Namun hasil perhitungan astronomi menunjukkan posisi hilal di Indonesia saat maghrib pada 19 Maret 2026 kemungkinan belum memenuhi kriteria tersebut.

Dengan kondisi itu, hilal diperkirakan belum dapat diamati sehingga bulan Ramadan kemungkinan disempurnakan menjadi 30 hari.

Jika kondisi tersebut terjadi, maka 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Prediksi 1 Syawal Lebaran 2026 Menurut Muhammadiyah, Pemerintah, NU, dan BRIN? Ini Penjelasannya". (Muhammad Iqbal Amar, Tri Indriawati)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar