Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026 di Stasiun Purwokerto, Cek Jadwal dan Syaratnya

Kompas.com, 12 Maret 2026, 16:24 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bekerja sama dengan Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Layanan ini dihadirkan untuk membantu masyarakat, khususnya penumpang kereta api, mendapatkan uang pecahan baru menjelang Lebaran.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya mempermudah persiapan kebutuhan masyarakat saat menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Penukaran uang baru ini disediakan khusus bagi penumpang kereta api yang melakukan perjalanan pada hari yang sama.

Baca juga: KAI Buka Layanan Penukaran Uang di Stasiun Tugu dan Solo Balapan, Cek Jadwal dan Ketentuannya

Lokasi Penukaran Uang Baru di Stasiun Purwokerto

Dilansir dari Antara, layanan penukaran uang baru tersebut ditempatkan di area ruang tunggu Stasiun Purwokerto.

Fasilitas ini diharapkan dapat dimanfaatkan penumpang yang hendak melakukan perjalanan mudik maupun bepergian menjelang Lebaran.

Manajer Humas KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto M As'ad Habibuddin mengatakan layanan penukaran uang baru disediakan di area panggung musik ruang tunggu Stasiun Purwokerto.

"Layanan penukaran uang baru ini merupakan bentuk kolaborasi KAI dengan Bank Indonesia guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelanggan kereta api, dalam mempersiapkan kebutuhan uang pecahan baru menjelang Lebaran," katanya.

Jadwal Penukaran Uang Baru di Stasiun Purwokerto

Terkait waktu penukaran, ia menjelaskan layanan tersebut akan digelar pada Jumat, 13 Maret 2026 mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Program ini diperuntukkan khusus bagi penumpang kereta api jarak jauh yang telah memiliki tiket perjalanan pada tanggal yang sama dengan jadwal penukaran.

"Kami berharap kegiatan penukaran uang baru ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi para pelanggan kereta api yang akan melakukan perjalanan mudik, sehingga persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilakukan dengan lebih baik," katanya.

Syarat Penukaran Uang Baru

Penumpang yang ingin menukarkan uang baru di Stasiun Purwokerto wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Membawa tiket perjalanan kereta api jarak jauh
  2. Menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penukaran uang baru hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak dapat diwakilkan.

Selain itu, penukar juga wajib membawa uang tunai dengan nominal sesuai jumlah yang akan ditukarkan. Uang yang dibawa tidak boleh dikelompokkan menggunakan selotip, perekat, lakban, maupun staples.

Batas Maksimal dan Paket Pecahan Uang Baru

Dalam program ini, setiap penukar dapat menukarkan uang dengan batas maksimal Rp5.300.000 per orang. Penukaran dilakukan dengan paket pecahan yang telah ditentukan.

Rincian paket pecahan uang tersebut meliputi:

  • Pecahan Rp50.000 senilai Rp2.500.000
  • Pecahan Rp20.000 senilai Rp1.000.000
  • Pecahan Rp10.000 senilai Rp1.000.000
  • Pecahan Rp5.000 senilai Rp500.000
  • Pecahan Rp2.000 senilai Rp200.000
  • Pecahan Rp1.000 senilai Rp100.000

As'ad mengatakan kegiatan ini tidak hanya memudahkan pelanggan kereta api memperoleh uang pecahan baru, tetapi juga diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal.

"Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelanggan kereta api dalam memperoleh uang pecahan baru, juga dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi massal kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," kata As'ad.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar