Editor
KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bekerja sama dengan Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat di Stasiun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Layanan ini dihadirkan untuk membantu masyarakat, khususnya penumpang kereta api, mendapatkan uang pecahan baru menjelang Lebaran.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya mempermudah persiapan kebutuhan masyarakat saat menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Penukaran uang baru ini disediakan khusus bagi penumpang kereta api yang melakukan perjalanan pada hari yang sama.
Baca juga: KAI Buka Layanan Penukaran Uang di Stasiun Tugu dan Solo Balapan, Cek Jadwal dan Ketentuannya
Dilansir dari Antara, layanan penukaran uang baru tersebut ditempatkan di area ruang tunggu Stasiun Purwokerto.
Fasilitas ini diharapkan dapat dimanfaatkan penumpang yang hendak melakukan perjalanan mudik maupun bepergian menjelang Lebaran.
Manajer Humas KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto M As'ad Habibuddin mengatakan layanan penukaran uang baru disediakan di area panggung musik ruang tunggu Stasiun Purwokerto.
"Layanan penukaran uang baru ini merupakan bentuk kolaborasi KAI dengan Bank Indonesia guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelanggan kereta api, dalam mempersiapkan kebutuhan uang pecahan baru menjelang Lebaran," katanya.
Terkait waktu penukaran, ia menjelaskan layanan tersebut akan digelar pada Jumat, 13 Maret 2026 mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Program ini diperuntukkan khusus bagi penumpang kereta api jarak jauh yang telah memiliki tiket perjalanan pada tanggal yang sama dengan jadwal penukaran.
"Kami berharap kegiatan penukaran uang baru ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi para pelanggan kereta api yang akan melakukan perjalanan mudik, sehingga persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilakukan dengan lebih baik," katanya.
Penumpang yang ingin menukarkan uang baru di Stasiun Purwokerto wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Beberapa syarat tersebut antara lain:
Penukaran uang baru hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, penukar juga wajib membawa uang tunai dengan nominal sesuai jumlah yang akan ditukarkan. Uang yang dibawa tidak boleh dikelompokkan menggunakan selotip, perekat, lakban, maupun staples.
Dalam program ini, setiap penukar dapat menukarkan uang dengan batas maksimal Rp5.300.000 per orang. Penukaran dilakukan dengan paket pecahan yang telah ditentukan.
Rincian paket pecahan uang tersebut meliputi:
As'ad mengatakan kegiatan ini tidak hanya memudahkan pelanggan kereta api memperoleh uang pecahan baru, tetapi juga diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal.
"Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelanggan kereta api dalam memperoleh uang pecahan baru, juga dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi massal kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," kata As'ad.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang