Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Kesehatan Haji 2027 Diperketat, Jamaah Demensia dan TBC Bisa Gagal Berangkat

Kompas.com, 13 Juni 2026, 07:43 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan sejumlah evaluasi penting dari penyelenggaraan ibadah haji 2026. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kebijakan istitha'ah kesehatan yang akan diperketat untuk musim haji 2027.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan evaluasi juga mencakup pola mobilisasi jamaah saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

"Tentu banyak evaluasi, ini tahun pertama Kementerian Haji dan Umrah melaksanakan penyelenggaraan haji secara langsung. Ada beberapa catatan penting terutama nanti terkait pergerakan di Armuzna dan kedua tentang istitha'ah kesehatan," kata Dahnil di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (12/6/2026).

Pergerakan Jamaah di Armuzna Jadi Sorotan

Menurut Dahnil, pola penugasan petugas haji pada fase Armuzna akan diperbaiki agar pelayanan kepada jamaah dapat dilakukan lebih intensif dan efektif.

Baca juga: Pengorbanan Petugas Haji, Istri Berpulang Saat Sedang Bertugas

Evaluasi tersebut dilakukan setelah Kemenhaj menjalani tahun pertama sebagai penyelenggara langsung ibadah haji Indonesia.

Pergerakan jutaan jamaah pada fase Armuzna selama ini menjadi salah satu tahapan paling kompleks dalam operasional haji karena melibatkan mobilitas massal dalam waktu yang terbatas.

Demensia, TBC, dan Penyakit Ginjal Jadi Perhatian

Selain persoalan layanan, Kemenhaj menaruh perhatian besar pada aspek kesehatan jamaah.

Dahnil mengungkapkan bahwa angka kematian jamaah haji asal Jawa Timur memang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, tetapi masih tergolong tinggi.

Pada 2025 tercatat 104 jamaah asal Jawa Timur meninggal dunia saat penyelenggaraan haji. Sementara pada musim haji 2026 jumlah tersebut turun menjadi 65 orang.

Karena itu, pemerintah berencana memperketat syarat kesehatan bagi calon jamaah haji tahun 2027.

"Tahun depan kami lebih selektif. Misalnya yang memiliki indikasi demensia dipotong supaya tidak berangkat, yang ginjal, tuberkulosis (TBC), dan sebagainya kami pastikan tidak bisa berangkat," ujar Dahnil.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip istitha'ah kesehatan, yakni kemampuan fisik dan medis seseorang untuk menjalankan rangkaian ibadah haji secara aman dan mandiri.

BPIH 2027 Diupayakan Tetap Terjangkau

Selain melakukan evaluasi layanan dan kesehatan, Kemenhaj juga mulai menyusun skema Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027.

Menurut Dahnil, pemerintah berupaya menjaga agar biaya haji tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengalami tekanan.

"Tentu kami berusaha mencari postur pembiayaan yang berkeadilan untuk jamaah dan berkeadilan untuk keuangan haji," katanya.

Beri Dukungan untuk Keluarga Petugas Haji

Kunjungan Dahnil ke Malang juga dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga Muhaimin, seorang petugas haji yang istrinya baru saja meninggal dunia.

Ia menyampaikan bahwa seluruh petugas haji merupakan bagian dari keluarga besar Kemenhaj yang mendapat perhatian penuh dari kementerian.

Baca juga: Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya

Meski tengah berduka, Muhaimin disebut tetap menjalankan tugasnya sebagai petugas haji di Arab Saudi hingga masa penugasan berakhir.

"Beliau Cak Imin menunaikan tanggung jawab sampai selesai di tanah haram," ujar Dahnil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar