Editor
KOMPAS.com-Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ASN Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Kebijakan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis (12/3/2026) sebagai upaya menjaga integritas aparatur negara serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
Kendaraan dinas, menurut Menag, hanya boleh dipakai untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Larangan tersebut juga sejalan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil yang melarang penyalahgunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara wajib menjaga integritas dan profesionalitas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026), dilansir dari laman Kemenag.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Penggunaan kendaraan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," sebut Menag.
Baca juga: Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadhan 1447 H
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pegawai negeri sipil dilarang menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag menilai ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika serta akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandas Menag.
Dalam kesempatan yang sama, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan persaudaraan, kerukunan, dan perdamaian kepada masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan mengingat sejumlah hari besar keagamaan tahun ini berlangsung berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah.
Menurut Menag, momentum tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.
Baca juga: Gedung MUI 40 Lantai di HI Dikaitkan dengan Board of Peace, Menag dan MUI: Tak Ada Kaitannya
Ia menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang dapat memperkuat kehidupan sosial masyarakat.
Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menekankan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan serta kasih.
“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
Ia menegaskan bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan terjadinya perpecahan di masyarakat.
"Perbedaan, Itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini," tegas Presiden.
Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta program Masjid Ramah Pemudik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang