Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

Kompas.com, 2 Juli 2026, 12:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kuasa hukum sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk proyek mata uang kripto ke polisi.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya setelah perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.

Korban menduga terlapor menjanjikan dapat mengurus fatwa halal MUI untuk produk kripto, namun belakangan dokumen yang diberikan diduga merupakan dokumen palsu.

Baca juga: Modus Penipuan Kripto Makin Canggih, Deepfake dan AI Jadi Ancaman Baru

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan, sementara penyidik telah menerima sejumlah barang bukti dari pihak pelapor.

Perusahaan Laporkan Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI

Kuasa Hukum Korban, Grasberg Nahumarury, mengatakan pihak perusahaan menyerahkan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT untuk pengurusan fatwa halal tersebut.

Baca juga: Aturan Baru OJK Dinilai Bisa Dorong Influencer Kripto Lebih Transparan

"Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai 120.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut," kata Kuasa Hukum Korban, Grasberg Nahumarury, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Juni 2026, laporan dibuat oleh Grasberg Nahumarury selaku kuasa dari pihak perusahaan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, perusahaan korban menduga telah menjadi korban penipuan oleh pihak terlapor berinisial MLA.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk proyek mata uang kripto.

Kronologi Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI

Peristiwa itu bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat itu, terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya mampu mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto yang dimaksud.

Kecurigaan mulai muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada pihak perusahaan.

Setelah dilakukan penelusuran, MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi tersebut.

"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," katanya.

Laporan polisi kemudian baru diajukan pada 22 Juni 2026 atau hampir empat tahun setelah peristiwa itu terjadi.

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Laporan Baru Dibuat Empat Tahun Kemudian

Grasberg menjelaskan keterlambatan pelaporan terjadi karena korban sebelumnya masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan," ujarnya.

Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya berupa bukti transfer, tangkapan layar percakapan, serta dokumen yang diduga palsu.

Hingga kini, status hukum terlapor masih dalam proses penyelidikan.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA," kata Grasberg.

Kuasa Hukum Minta Masyarakat Waspada Investasi Berkedok Agama

Grasberg mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus investasi yang mengatasnamakan agama maupun lembaga resmi.

"Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi," katanya.

Selain itu, pihaknya mendorong OJK dan Bappebti untuk memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim telah memperoleh sertifikasi halal.

"Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya maupun pihak terlapor masih terus diupayakan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Aktual
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Aktual
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Aktual
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Aktual
Tata Cara Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Bacaan Arab, Doa Memohon Hujan
Tata Cara Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Bacaan Arab, Doa Memohon Hujan
Doa dan Niat
Jangan Lewatkan! 15-16 Juli 2026 Waktu Terbaik Luruskan Arah Kiblat, Begini Caranya
Jangan Lewatkan! 15-16 Juli 2026 Waktu Terbaik Luruskan Arah Kiblat, Begini Caranya
Aktual
Dua Gereja Katolik Terbesar di Dubai Dibuka Penuh, Umat Bisa Beribadah
Dua Gereja Katolik Terbesar di Dubai Dibuka Penuh, Umat Bisa Beribadah
Aktual
Arab Saudi Negara G20 Paling Aman, Warga Merasa Aman Berjalan Sendirian di Malam Hari
Arab Saudi Negara G20 Paling Aman, Warga Merasa Aman Berjalan Sendirian di Malam Hari
Aktual
Banyuwangi Merawat Tradisi: Selamatan Kampung, Warga Bertukar Makanan dan Doa
Banyuwangi Merawat Tradisi: Selamatan Kampung, Warga Bertukar Makanan dan Doa
Aktual
Angka Kematian Jemaah Haji Turun 20 Persen, Kemenhaj Fokus Perketat Layanan Kesehatan pada Haji 2027
Angka Kematian Jemaah Haji Turun 20 Persen, Kemenhaj Fokus Perketat Layanan Kesehatan pada Haji 2027
Aktual
Jamu Herbal Tradisional Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Dicermati
Jamu Herbal Tradisional Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Dicermati
Aktual
Perkebunan Mangga di Arab Saudi Gunakan AI untuk Dorong Produktivitas
Perkebunan Mangga di Arab Saudi Gunakan AI untuk Dorong Produktivitas
Aktual
Kementerian Kebudayaan Perkuat Kolaborasi Pemajuan Budaya Islam
Kementerian Kebudayaan Perkuat Kolaborasi Pemajuan Budaya Islam
Aktual
Operasional Haji 2026 Berakhir, Kemenhaj Tetap Dampingi 60 Jamaah yang Dirawat di RS Arab Saudi
Operasional Haji 2026 Berakhir, Kemenhaj Tetap Dampingi 60 Jamaah yang Dirawat di RS Arab Saudi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar