Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin

Kompas.com, 2 Juli 2026, 16:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama menyiapkan perubahan metode layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk meningkatkan kualitas pembinaan calon pengantin.

Jika selama ini pendekatan Bimwin diterapkan secara seragam, ke depan metode pembelajaran akan disesuaikan dengan usia dan karakteristik peserta.

Perubahan tersebut didasarkan pada analisis data perkawinan nasional 2025 yang menunjukkan mayoritas calon pengantin merupakan pasangan usia produktif yang menikah untuk pertama kali.

Baca juga: Sadar Halal Berbasis KUA Digencarkan, Kemenag Perkuat Literasi Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Sebagai tahap awal, Kementerian Agama akan memperkuat kompetensi lebih dari 5.000 fasilitator Bimwin di seluruh Indonesia agar layanan yang diberikan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Kemenag Ubah Metode Bimwin Berdasarkan Usia Catin

Perubahan metode layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) diawali melalui program penguatan fasilitator pada 2026.

Baca juga: KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin

Program tersebut menyasar lebih dari 5.000 fasilitator di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pembinaan calon pengantin berdasarkan hasil analisis data perkawinan nasional 2025.

Kementerian Agama mencatat sebanyak 2.960.081 calon pengantin atau 1.480.048 pasangan menikah pada 2025.

Jumlah tersebut meningkat 0,12 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 1.478.302 pasangan.

Sekitar 61 persen calon pengantin pada 2025 berusia 22–30 tahun.

Sebanyak 82 persen merupakan pasangan yang menikah untuk kali pertama, sedangkan 18 persen lainnya pernah menikah sebelumnya, baik karena perceraian maupun ditinggal wafat pasangan.

Selain itu, sepanjang 2025 Kementerian Agama juga memfasilitasi isbat nikah bagi 47.258 pasangan.

“Data perkawinan tahun 2025 memberikan gambaran yang semakin utuh mengenai profil calon pengantin Indonesia. Mayoritas merupakan pasangan usia produktif yang akan membangun keluarga untuk pertama kalinya. Namun, kita juga melihat adanya pasangan yang memasuki pernikahan kembali dengan pengalaman hidup yang berbeda. Karena itu, layanan Bimbingan Perkawinan harus terus berkembang agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat," ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Lebih dari 5.000 Fasilitator Bimwin Diperkuat

Kementerian Agama akan memperkuat kapasitas lebih dari 5.000 fasilitator Bimbingan Perkawinan.

Penguatan tersebut difokuskan pada pemahaman karakteristik calon pengantin, penerapan metode pembelajaran orang dewasa (andragogi), komunikasi empatik, serta pengelolaan pembelajaran yang interaktif dan partisipatif.

"Kami ingin para fasilitator tidak hanya menjadi penyampai materi, tetapi juga menjadi pendamping yang mampu memahami kebutuhan peserta. Penguatan kompetensi fasilitator merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia, karena keluarga yang kuat berawal dari persiapan perkawinan yang baik," tegas Abu Rokhmad.

Materi Bimwin Tetap Sama, Pendekatan Disesuaikan Karakter Peserta

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan penguatan kompetensi fasilitator juga diikuti penyempurnaan pendekatan pembelajaran Bimwin.

Menurutnya, selama ini seluruh calon pengantin menerima materi yang sama sesuai kurikulum nasional.

Ke depan, materi pokok tetap dipertahankan, namun metode penyampaian akan disesuaikan dengan karakteristik peserta.

“Pasangan usia 23 tahun yang baru memulai kehidupan rumah tangga tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan pasangan berusia 40 tahun yang menikah kembali. Materinya tetap sama, tetapi cara penyampaian, studi kasus, dan ruang diskusinya akan dibuat lebih kontekstual," jelasnya.

Ekosistem Bimwin Diperkuat dengan Pembelajaran Digital

Selain memperkuat kompetensi fasilitator, Kementerian Agama juga akan mengembangkan ekosistem Bimwin melalui pembelajaran digital, penyusunan bank studi kasus, pelatihan berkelanjutan, dan forum berbagi praktik baik.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga mutu layanan Bimbingan Perkawinan secara merata di seluruh Indonesia.

“Substansi Bimwin juga akan diperkaya dengan materi yang relevan dengan dinamika keluarga, seperti komunikasi suami istri, ketahanan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, kesehatan mental keluarga, literasi digital, pengasuhan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta penguatan relasi dalam keluarga yang dibangun kembali setelah perceraian atau kehilangan pasangan,” pungkas Zayadi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Aktual
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Aktual
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Aktual
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Aktual
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Aktual
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Aktual
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Aktual
Tata Cara Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Bacaan Arab, Doa Memohon Hujan
Tata Cara Shalat Istisqa Lengkap: Niat, Bacaan Arab, Doa Memohon Hujan
Doa dan Niat
Jangan Lewatkan! 15-16 Juli 2026 Waktu Terbaik Luruskan Arah Kiblat, Begini Caranya
Jangan Lewatkan! 15-16 Juli 2026 Waktu Terbaik Luruskan Arah Kiblat, Begini Caranya
Aktual
Dua Gereja Katolik Terbesar di Dubai Dibuka Penuh, Umat Bisa Beribadah
Dua Gereja Katolik Terbesar di Dubai Dibuka Penuh, Umat Bisa Beribadah
Aktual
Arab Saudi Negara G20 Paling Aman, Warga Merasa Aman Berjalan Sendirian di Malam Hari
Arab Saudi Negara G20 Paling Aman, Warga Merasa Aman Berjalan Sendirian di Malam Hari
Aktual
Banyuwangi Merawat Tradisi: Selamatan Kampung, Warga Bertukar Makanan dan Doa
Banyuwangi Merawat Tradisi: Selamatan Kampung, Warga Bertukar Makanan dan Doa
Aktual
Angka Kematian Jemaah Haji Turun 20 Persen, Kemenhaj Fokus Perketat Layanan Kesehatan pada Haji 2027
Angka Kematian Jemaah Haji Turun 20 Persen, Kemenhaj Fokus Perketat Layanan Kesehatan pada Haji 2027
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar