Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin

Kompas.com, 27 Juni 2026, 08:14 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat transformasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA). Ke depan, KUA tidak hanya melayani urusan administrasi pernikahan, tetapi juga akan menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk mencurahkan persoalan keluarga, berkonsultasi, hingga mendapatkan pendampingan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Lubenah Amir, mengatakan KUA harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sebagai tempat yang nyaman untuk berbagi persoalan kehidupan.

"Permasalahan masyarakat itu sering kali hanya butuh didengarkan. Ketika mereka bisa mengungkapkan unek-unek dan persoalannya, setengah dari masalah mereka sebenarnya sudah terselesaikan," ujar Lubenah di Jakarta, Jumat (26.6/2026).

Baca juga: Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA

Menurutnya, kemampuan mendengarkan secara penuh merupakan bagian penting dari pelayanan keagamaan yang berdampak. Karena itu, jajaran KUA didorong menjadi sahabat sekaligus pendamping masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan keluarga.

Lubenah menilai masih banyak keluarga yang menghadapi konflik rumah tangga, persoalan hubungan antaranggota keluarga, hingga luka batin yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.

"Banyak keluarga di luar sana yang harus kita bantu untuk menyembuhkan luka batinnya. Karena itu, mari kita siapkan telinga kita untuk menjadi teman curhat mereka," katanya.

Ia menjelaskan, layanan konsultasi dan ruang curhat tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk mendukung hal itu, Kemenag juga mendorong penguatan kolaborasi dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Menurut Lubenah, kerja sama tersebut dapat mengoptimalkan layanan konseling, mediasi, dan pendampingan keluarga di lingkungan KUA.

Selain penguatan layanan, Kementerian Agama juga tengah menyusun berbagai instrumen untuk meningkatkan kualitas kelembagaan KUA.

Lubenah mengingatkan bahwa kebutuhan masyarakat di setiap daerah berbeda. Karena itu, kebijakan mengenai klasifikasi KUA harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi lokal.

"KUA di wilayah perkotaan tentu memiliki tantangan yang berbeda dengan KUA di daerah terpencil. Kebijakan yang kita susun harus mampu menjawab kebutuhan masing-masing wilayah," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran KUA memanfaatkan forum evaluasi dan penguatan kelembagaan untuk menyusun langkah-langkah strategis sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar KUA semakin profesional dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"KUA adalah wajah Kementerian Agama yang paling dekat dengan masyarakat. Mari bersama-sama mewujudkan KUA yang profesional, berdampak, akuntabel, dan dipercaya masyarakat," kata Lubenah.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, mengatakan Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan berbagai instrumen penguatan kelembagaan, mulai dari standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), hingga sistem klasifikasi KUA.

Baca juga: Dari Penyuluh Agama Jadi Kepala KUA, Buah Manis Pengabdian Uun Kurniasih Selama 26 Tahun

Menurut Wildan, seluruh instrumen tersebut perlu segera ditetapkan agar pelayanan KUA memiliki standar yang jelas, berkualitas, serta dapat terus disempurnakan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.

Dengan berbagai penguatan tersebut, Kemenag berharap KUA semakin mampu menjalankan perannya sebagai pusat layanan keagamaan, pembinaan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang mudah diakses, profesional, dan memberikan manfaat langsung bagi kehidupan keluarga Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Aktual
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
Aktual
Istighatsah Akbar di Malang: Doa untuk Presiden Prabowo Subianto
Istighatsah Akbar di Malang: Doa untuk Presiden Prabowo Subianto
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com