Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bandung Ajak Warga Nikah Sederhana di KUA untuk Hindari Utang demi Resepsi Mewah

Kompas.com, 9 Mei 2026, 19:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Fenomena masyarakat berutang demi pesta pernikahan kini menjadi perhatian pemerintah daerah di Jawa Barat.

Tidak sedikit keluarga yang terpaksa meminjam uang ke rentenir hingga pinjaman online hanya untuk menggelar resepsi mewah.

Karena itu, akad nikah sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai lebih realistis dan bermanfaat untuk masa depan rumah tangga.

Baca juga: Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan

Pernikahan sederhana di KUA mulai didorong sebagai solusi agar pasangan muda tidak terbebani biaya resepsi yang mahal.

Bupati Bandung Dukung Nikah Sederhana di KUA

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mendukung ajakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi agar masyarakat menggelar pernikahan secara sederhana tanpa pesta besar yang membebani ekonomi keluarga.

Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya

Menurut Dadang, akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa harus disatukan dengan resepsi besar bisa menjadi pilihan yang lebih praktis, sederhana, dan hemat biaya.

"Sudah akad nikah di tempat KUA yang tentunya ini lebih simpel dan lebih efektif dan lebih sederhana dan lebih murah," ujarnya usai kegiatan pelepasan jemaah haji Kabupaten Bandung, Sabtu (9/5/2026).

Ia menilai saat ini masih banyak masyarakat yang merasa terbebani tuntutan menggelar resepsi pernikahan mewah demi gengsi sosial.

Jangan Sampai Nikah Mewah Berujung Utang

Dadang mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri menggelar pesta besar hingga harus berutang demi biaya pernikahan.

Menurutnya, kondisi tersebut justru bisa menjadi beban ekonomi baru setelah pasangan resmi menikah.

"Jangan sampai ada kejadian bahwa yang nikah, pinjam kepada bank Emok (bank keliling atau rentenir) atau pinjaman online (Pinjol) yang pada akhirnya jadi beban ke depannya," katanya.

Ajakan serupa sebelumnya juga disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai fenomena pesta pernikahan besar kerap membuat keluarga mengalami tekanan finansial.

"Saya melihat banyak orang tua yang menikahkan anaknya dengan cara berutang ke sana sini, ada yang menjual sawah, pinjam ke koperasi, bank, bahkan pinjol. Usai pernikahan bukan kebahagiaan yang didapat, tapi justru penderitaan," ucapnya.

Dana Pernikahan Disarankan untuk Persiapan Masa Depan  

Dedi menyarankan pasangan dengan keterbatasan ekonomi cukup melangsungkan akad nikah di KUA tanpa pesta besar.

Menurutnya, dana yang tersedia akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk kebutuhan jangka panjang setelah menikah.

"Uangnya bisa digunakan untuk DP rumah, modal usaha, atau kebutuhan lain yang lebih bermanfaat bagi kehidupan rumah tangga. Lebih baik jadi raja selamanya daripada raja sehari tapi sengsara selamanya," ujarnya.

Ajakan menikah sederhana ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat bahwa esensi pernikahan bukan terletak pada kemewahan pesta, melainkan kesiapan membangun kehidupan rumah tangga yang lebih tenang dan sejahtera.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Dukung KDM, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Nikah di KUA: Jangan Pinjam ke Bank Emok atau Pinjol". 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar