Editor
KOMPAS.com - Muhammadiyah menyoroti fenomena tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol di sebuah festival musik.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menilai pemberian miras sebagai hadiah hafalan Al-Qur’an bertentangan dengan tujuan tahfiz yang semestinya mendorong pemahaman dan pengamalan kandungan Al-Qur’an.
Ia menilai aktivitas tersebut menunjukkan adanya kesalahpahaman terhadap tujuan menghafal Al-Qur’an yang semestinya dilanjutkan dengan memahami, menghayati, dan mengamalkan kandungannya.
Baca juga: Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Dilansir dari laman Muhammadiyah, pandangan tersebut disampaikan Qaem pada Selasa (11/8/2026), yang merespons fenomena viralnya unggahan terkait “challenge” hafalan Al-Quran berhadiah minuman beralkohol di sebuah festival musik.
Dalam unggahan tersebut, akun itu memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol yang mengadakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha. Peserta yang berhasil menghafal surah tersebut ditawarkan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Baca juga: Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Menurut Qaem, fenomena itu menunjukkan adanya miskonsepsi mengenai hakikat dan tujuan menghafal Al-Qur’an. Hafalan Al-Qur’an, kata dia, bukanlah tujuan akhir dalam proses seorang Muslim berinteraksi dengan kitab suci.
“Ultimate goals atau tujuan puncak dari seseorang menghafal Al-Qur’an adalah untuk menghayati Al-Qur’an dan mengejawantahkannya dalam perilaku sehari-hari, sehingga seseorang layak disebut sebagai ‘Ibadurrahman (hamba-hamba Allah Yang Maha Pengasih) yang mengikuti titah dan syariat Allah SWT,” ujarnya.
Qaem menjelaskan, para ulama menempatkan hafalan Al-Qur’an sebagai tahap awal dalam proses berinteraksi dengan Al-Qur’an. Ia merujuk pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam kitab Kaifa Nata‘amal ma‘a al-Qur’an, yang menempatkan tahfizh atau hifzh al-Qur’an sebagai langkah dasar untuk membangun interaksi yang baik dengan Al-Qur’an.
Karena itu, menurut Qaem, pemberian minuman keras sebagai hadiah bagi orang yang berhasil menghafal ayat Al-Qur’an memiliki kontradiksi yang kuat dengan tujuan tahfiz itu sendiri.
“Sehingga, jika ada fenomena hafalan Qur’an yang dihadiahi miras (minuman keras), ini sangat kontraproduktif dengan tujuan menghafal Al-Qur’an itu sendiri,” tegasnya.
Qaem juga mengingatkan bahwa Al-Qur’an telah menetapkan larangan terhadap khamar atau minuman keras. Kondisi tersebut membuat pemberian minuman beralkohol sebagai hadiah dalam kegiatan hafalan Al-Qur’an dinilai menimbulkan persoalan tersendiri.
“Padahal di dalam Al-Qur’an sudah jelas ada prinsip jinayah yang tidak akan pernah berubah hukumnya hingga hari kiamat, salah satunya adalah larangan syurbul khamr (meminum khamar). Bagaimana mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Al-Qur’an, tetapi di saat yang bersamaan melanggar isi Al-Qur’an itu sendiri?” katanya.
Lebih jauh, Qaem menilai fenomena tersebut mencerminkan masih adanya ketidaktahuan sebagian masyarakat Muslim mengenai kedudukan ibadah dan cara berinteraksi dengan Al-Qur’an.
Menurutnya, hafalan Al-Qur’an dapat kehilangan esensinya apabila hanya dipandang sebagai aktivitas seremonial tanpa diikuti upaya memahami dan mengamalkan pesan yang terkandung di dalamnya.
“Kegiatan ini hanya dikenal sebagai sesuatu yang bersifat seremonial belaka—melihat hafalan Al-Qur’an sebagai ritual semata tanpa menghayati esensi dari tindakannya,” ujarnya.
Qaem kemudian mengingatkan persoalan lain yang dinilainya lebih serius, yakni kemungkinan munculnya unsur istihza’ atau sikap mencemooh dan mengolok-olok Al-Qur’an, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ia mengajak masyarakat mengambil pelajaran dari kisah umat para nabi terdahulu yang menjadikan ajaran yang dibawa para nabi sebagai bahan olok-olok. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kisah umat Nabi Shalih AS.
Ketika Nabi Shalih mengajak kaumnya untuk bertauhid, mereka menantangnya agar mendatangkan seekor unta dari dalam batu. Tantangan tersebut kemudian benar-benar terjadi sebagai mukjizat, tetapi mereka tetap tidak beriman.
“Jangan sampai—baik sadar maupun tidak sadar—kita justru mencemooh Al-Qur’an,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Qaem mengingatkan adanya tanggung jawab yang melekat pada seseorang yang menyandang identitas sebagai penghafal Al-Qur’an. Seorang hafizhul Qur’an, menurutnya, tidak cukup hanya memiliki kemampuan menghafal, tetapi juga perlu mencerminkan nilai-nilai Al-Qur’an melalui perilakunya.
“Para penghafal Al-Qur’an (Hafizhul Qur’an) harus sadar bahwa ketika melekat identitas tersebut, mereka memiliki tanggung jawab lebih. Tidak hanya melekat identitas pribadi, tetapi juga identitas eksternal sebagai Hafizhul Qur’an,” jelasnya.
Ia menilai perilaku buruk seorang penghafal Al-Qur’an dapat berdampak lebih luas karena masyarakat bisa mengaitkannya dengan ajaran yang dihafalkan. Oleh sebab itu, identitas sebagai hafizhul Qur’an semestinya disertai kesadaran untuk menjaga akhlak serta mengamalkan kandungan Al-Qur’an.
“Ketika seorang penghafal Al-Qur’an tidak sadar akan identitas itu dan melakukan tindakan tercela atau kezaliman, tindakannya dapat menjadi sumber istihza’ dan sumber fitnah bagi Al-Qur’an, sehingga membuat orang lain mencela dan berkesimpulan buruk terhadap Al-Qur’an,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang