Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya

Kompas.com, 11 Agustus 2026, 18:44 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Dalam kondisi tertentu, seseorang yang menjadi imam shalat berjamaah mungkin tidak mampu berdiri. Kondisi ini bisa dialami karena usia lanjut, sakit, ataupun sedang dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi.

Lantas, bolehkah seseorang menjadi imam shalat dalam keadaan duduk? Bagaimana dengan makmum yang berada di belakangnya, apakah harus ikut duduk atau tetap berdiri?

Dalam Islam, shalat pada dasarnya dilakukan dengan berdiri bagi orang yang mampu. Namun, orang yang memiliki uzur dan tidak mampu berdiri mendapatkan keringanan atau rukhsah untuk mengerjakannya sambil duduk.

Baca juga: Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah

Hal tersebut salah satunya didasarkan pada hadis dari Imran bin Hushain RA yang pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai tata cara shalat ketika sedang sakit.

Rasulullah SAW bersabda:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya:
“Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk. Jika masih tidak mampu, maka dengan berbaring di atas lambung.” (HR Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kewajiban berdiri dalam shalat dapat gugur apabila seseorang benar-benar tidak mampu melakukannya.

Keringanan tersebut berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat sendiri maupun orang yang menjadi imam dalam shalat berjamaah.

Baca juga: Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan

Rasulullah Pernah Menjadi Imam Sambil Duduk

Praktik menjadi imam dalam keadaan duduk juga pernah dilakukan Rasulullah SAW ketika beliau sakit.

Hal tersebut diriwayatkan Aisyah RA. Ketika Rasulullah SAW sedang sakit, sejumlah sahabat datang menjenguk beliau.

Rasulullah kemudian mengimami shalat dalam keadaan duduk, sementara para sahabat awalnya melaksanakan shalat sambil berdiri.

Beliau kemudian memberikan isyarat kepada para sahabat untuk duduk.

Setelah shalat, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا

Artinya:
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila ia rukuk maka rukuklah kalian. Apabila ia bangkit maka bangkitlah kalian. Dan apabila ia shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah kalian dalam keadaan duduk.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan ulama mengenai hukum imam shalat sambil duduk dan bagaimana makmum mengikutinya.

Jika Imam Duduk, Apakah Makmum Harus Ikut Duduk?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai posisi makmum apabila imam melaksanakan shalat sambil duduk karena memiliki uzur.

Perbedaan tersebut antara lain muncul dalam memahami sejumlah hadis mengenai praktik Rasulullah SAW ketika menjadi imam dalam keadaan sakit.

Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila imam shalat sambil duduk karena memiliki uzur, makmum yang masih mampu berdiri tetap melaksanakan shalat dengan berdiri.

Dengan demikian, posisi duduk imam tidak serta-merta membuat makmum yang sehat dan mampu berdiri harus ikut melaksanakan shalat sambil duduk.

Perbedaan pandangan mengenai persoalan tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih Islam yang lahir melalui proses ijtihad para ulama.

Keutamaan Shalat Berjamaah

Terlepas dari kondisi imam, shalat berjamaah merupakan ibadah yang memiliki keutamaan besar dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya:
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dilansir dari Kementerian Agama, Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi dalam Hikmatut Tasyri' wa Falsafatuh menjelaskan sejumlah hikmah shalat berjamaah.

Di antaranya sebagai simbol persatuan, wujud kesetaraan, sarana introspeksi dan silaturahmi, serta bentuk memenuhi panggilan Allah SWT.

Dalam shalat berjamaah, imam memiliki peran sentral karena menjadi pemimpin yang diikuti makmum.

Karena itu, para ulama membahas secara rinci berbagai ketentuan mengenai imam, termasuk ketika orang yang menjadi imam memiliki uzur sehingga tidak mampu melaksanakan shalat sambil berdiri.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Dzikir Pagi Lengkap: Arab, Latin, Arti, Urutan, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Selamat Dunia Akhirat Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Harian
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Niat Sholat Qobliyah Subuh 2 Rakaat Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Doa Harian
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Masjid di Klaten Jadi Dapur MBG, Bagaimana Hukumnya Menurut Fikih?
Aktual
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa Dijauhkan dari Marabahaya, Amalan Memohon Perlindungan kepada Allah
Doa dan Niat
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa Mencari Orang Hilang bagi Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Doa dan Niat
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
MUI Ajak Tobat Ekologi untuk Menghentikan Kerusakan Lingkungan
Aktual
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Gus Kikin: Saya Akan Banyak di Jakarta, tetapi Tidak Melupakan Jawa Timur
Aktual
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
JK Sebut Pendidikan Islam Harus Adaptif, Jangan Menjadi Museum Masa Lalu
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang, Cek Jadwalnya
Aktual
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Darul Amanah Jajaki Beasiswa dan Pertukaran Pelajar dengan Negara-Negara Timur Tengah
Aktual
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Hukum Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah, Adakah Tuntunannya?
Aktual
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Zakat 2026 hingga 14 September, Cek Cara Daftarnya
Aktual
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Beasiswa Zakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Mahasiswa Baru Masih Bisa Daftar hingga 14 September
Aktual
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar: Arab, Latin, Arti, dan Jawabannya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar