Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah

Kompas.com, 27 Juli 2026, 20:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pernikahan dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai ikatan antara dua insan, tetapi juga sebagai fondasi terbentuknya keluarga yang sakinah, penuh kasih sayang, dan tanggung jawab.

Karena itu, Islam memberikan tuntunan yang jelas sebelum seseorang memasuki jenjang pernikahan.

Salah satu tahapan yang dianjurkan adalah taaruf atau proses saling mengenal antara calon suami dan istri.

Baca juga: Taaruf dalam Islam: Pengertian, Adab, dan Tujuannya

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa taaruf diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Pengertian Taaruf dalam Islam

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, taaruf merupakan proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mengenal calon pasangan sebelum menikah.

Baca juga: Pernah Gagal Taaruf, Putri Cari Calon Suami yang Asyik di Golek Garwo

Proses ini bukan hubungan yang membuka peluang terjadinya kemaksiatan, melainkan ikhtiar untuk memahami kepribadian, latar belakang keluarga, pendidikan, budaya, hingga kualitas keberagamaan calon pasangan.

Melalui taaruf, keputusan untuk menikah diharapkan tidak didasarkan pada perasaan sesaat, tetapi melalui pertimbangan yang matang dan penuh tanggung jawab.

Landasan mengenai taaruf terdapat dalam firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 13).

Dalam penjelasan Majelis Tarjih, frasa lita'ārafū menunjukkan anjuran untuk saling mengenal. Dalam konteks pernikahan, taaruf dimaknai sebagai proses mengenal karakter, keluarga, dan nilai-nilai yang dianut masing-masing calon pasangan.

Tidak Ada Batas Waktu Taaruf

Muhammadiyah menjelaskan bahwa syariat tidak menetapkan batas waktu tertentu untuk menjalani masa taaruf.

Apabila kedua belah pihak telah merasa cocok, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu khitbah atau peminangan.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan kecocokan, taaruf dapat diakhiri tanpa harus diteruskan ke jenjang pernikahan.

Agama Menjadi Pertimbangan Utama Memilih Pasangan

Salah satu tujuan taaruf adalah membantu seseorang memilih pasangan berdasarkan pertimbangan yang benar.

Islam mengakui bahwa seseorang dapat tertarik kepada calon pasangan karena berbagai faktor, namun agama tetap menjadi ukuran yang paling utama.

Rasulullah SAW bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: “Perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah perempuan yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. al-Bukhari).

Hadis lainnya juga mengingatkan agar seseorang tidak menjadikan kecantikan maupun harta sebagai pertimbangan utama.

لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ، وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ، وَلَأَمَةٌ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

Artinya: “Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, sebab boleh jadi kecantikannya akan mencelakakannya. Jangan pula karena hartanya, sebab boleh jadi hartanya membuatnya melampaui batas. Perempuan yang memiliki agama lebih utama.” (HR. Ibnu Majah).

Melalui taaruf, calon suami dan istri memiliki kesempatan untuk mengenal kualitas diri masing-masing sebelum mengambil keputusan untuk menikah.

Khitbah Bukan Berarti Sudah Menjadi Suami Istri

Setelah proses taaruf, Islam mengenal tahapan khitbah atau peminangan.

Pada fase ini memang telah ada kesepakatan untuk menuju akad nikah, tetapi kedua belah pihak belum memiliki hak dan kewajiban sebagaimana pasangan suami istri.

Karena itu, seluruh bentuk interaksi selama masa khitbah tetap harus berada dalam koridor syariat.

Tiga Etika yang Harus Dijaga Selama Taaruf 

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan sedikitnya tiga etika yang harus dijaga selama menjalani taaruf.

1. Menjaga Batasan Syariat

Calon pasangan wajib menjaga ucapan maupun perbuatan agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan agama.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 32).

Larangan tersebut dipertegas oleh sabda Rasulullah SAW:

لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan, karena setan menjadi orang ketiga di antara keduanya.” (HR. Ahmad).

2. Menjaga Kesucian Diri

Etika berikutnya adalah saling menghormati dan menjaga kehormatan diri agar hubungan tidak mengarah pada perbuatan yang mendekati zina.

Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih:

سَدُّ الذَّرِيعَةِ

“Menutup seluruh jalan yang dapat mengantarkan kepada kerusakan.”

Kaidah lainnya menyebutkan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

3. Saling Mengenal secara Jujur dan Terbuka

Masa taaruf juga menjadi kesempatan bagi kedua calon pasangan untuk memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing secara jujur dan proporsional.

Proses ini bukan bertujuan mencari sosok yang sempurna, melainkan membangun kesiapan menjalani kehidupan rumah tangga.

Dengan saling mengenal secara terbuka, calon suami dan istri diharapkan mampu menerima kelebihan maupun kekurangan pasangannya sebagai bekal membangun keluarga yang harmonis.

Taaruf Menjadi Langkah Awal Menuju Keluarga Sakinah

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa taaruf merupakan proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara wajar, terbuka, bertanggung jawab, serta tidak melanggar syariat Islam.

Melalui proses yang dijalankan dengan adab tersebut, taaruf diharapkan menjadi langkah awal menuju pernikahan yang kokoh dan melahirkan keluarga sakinah yang dibangun di atas mawaddah dan rahmah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Aktual
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Aktual
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Aktual
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar