Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, Pemerintah, BMKG, dan BRIN

Kompas.com, 13 Maret 2026, 10:02 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pertanyaan mengenai Lebaran 2026 jatuh tanggal berapa mulai banyak dicari masyarakat menjelang akhir bulan Ramadhan.

Penentuan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia biasanya mengacu pada dua pendekatan utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal).

Sejumlah pihak yang menjadi rujukan dalam menentukan awal bulan Syawal antara lain pemerintah melalui Kementerian Agama, organisasi Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), serta lembaga ilmiah seperti BMKG dan BRIN.

Meski sama-sama menggunakan dasar ilmiah dan keagamaan, metode yang digunakan tidak selalu sama. Perbedaan pendekatan tersebut membuat kemungkinan perbedaan penetapan Idul Fitri dapat terjadi setiap tahun.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Jember Ucap Syukur Usai Pemkab Pastikan THR Lebaran 2026 Cair

Versi Pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU)

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan tanggal 1 Syawal 1447 Hijriah melalui sidang isbat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan sidang isbat penetapan Idul Fitri 1447 H dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H.

“Sidang isbat 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadhan 1447 Hijriah,” kata Abu Rokhmad dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Sidang tersebut akan digelar mulai pukul 16.00 WIB di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Penetapan awal Syawal dilakukan dengan mempertimbangkan data hisab serta hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pengamatan di Indonesia.

Sidang isbat juga melibatkan berbagai unsur, antara lain pakar astronomi dari BMKG, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), observatorium, planetarium, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam.

Nahdlatul Ulama (NU) pada umumnya mengikuti keputusan pemerintah karena NU juga menggunakan metode rukyat yang didukung perhitungan hisab.

Baca juga: Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Versi Muhammadiyah

Sementara itu, Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan awal bulan Syawal.

Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang penetapan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 H, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dengan menggunakan pendekatan hisab astronomi yang dikembangkan dalam konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Pendekatan KHGT bertujuan menyatukan kalender Hijriah secara global dengan berbasis perhitungan astronomi sehingga penentuan awal bulan tidak bergantung pada hasil rukyatul hilal di wilayah tertentu.

Dalam perhitungan tersebut, ijtima menjelang Syawal 1447 H terjadi pada 19 Maret 2026, sehingga awal Syawal ditetapkan pada 20 Maret 2026.

Baca juga: Kemenag Siapkan 45 Rumah Ibadah Buddha Ramah Pemudik untuk Mudik Lebaran 2026

Prediksi BMKG dan BRIN

Selain organisasi keagamaan, sejumlah lembaga ilmiah juga memberikan prediksi awal Lebaran berdasarkan data astronomi.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan Idul Fitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Perkiraan tersebut mengacu pada peta ketinggian hilal tahun 2026 yang dirilis BMKG untuk memantau kemungkinan terlihatnya bulan sabit muda sebagai penanda awal bulan Syawal.

Dalam data tersebut, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 diperkirakan belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang digunakan negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Kriteria tersebut menetapkan awal bulan hijriah dapat ditentukan jika tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam.

Jika posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan Ramadan biasanya digenapkan menjadi 30 hari, sehingga awal Syawal diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.

BMKG juga mencatat bahwa konjungsi geosentrik (ijtimak) diperkirakan terjadi pada 19 Maret 2026 pukul 08.23 WIB.

Sementara itu, sejumlah peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga memperkirakan posisi hilal pada tanggal tersebut kemungkinan belum memenuhi kriteria MABIMS sehingga 1 Syawal berpotensi jatuh pada 21 Maret 2026.

Baca juga: TNI AL Siapkan Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan Kapal Perang, Pemudik Bisa Bawa Motor

Potensi Perbedaan Lebaran 2026

Berdasarkan berbagai prediksi tersebut, terdapat kemungkinan perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 2026 di Indonesia.

Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri pada 20 Maret 2026, sementara prediksi berbasis kriteria visibilitas hilal yang digunakan pemerintah berpotensi mengarah pada 21 Maret 2026.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Muhammadiyah menggunakan pendekatan hisab berbasis KHGT, sedangkan pemerintah dan NU menggunakan kombinasi hisab dan rukyat hilal dengan kriteria MABIMS.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu menunggu keputusan resmi pemerintah yang akan diumumkan melalui sidang isbat Kementerian Agama pada 19 Maret 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar