Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPK Paruh Waktu di Jember Ucap Syukur Usai Pemkab Pastikan THR Lebaran 2026 Cair

Kompas.com, 12 Maret 2026, 18:31 WIB
Mega Silvia,
Khairina

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sempat menanti kabar baik terkait kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Di tengah berbagai kabar efisiensi anggaran pemerintah tahun ini, harapan itu sempat diselimuti tanda tanya.

Namun penantian tersebut akhirnya terjawab setelah Pemkab Jember memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu akan menerima THR Lebaran tahun ini.

Baca juga: Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Cek Daftar dan Syarat Berkasnya

Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para pegawai.

“Kami pastikan seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jember akan mendapatkan THR Lebaran 2026,” ujar Fawait, Kamis (12/3/2026).

Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini berperan penting dalam mendukung jalannya pelayanan publik di Kabupaten Jember.

Hingga kini pencairan masih menunggu waktu karena masih dalam proses perhitungan anggaran.

Baca juga: Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Terus Diperjuangkan agar Diangkat PPPK

Pemkab Jember mengangkat 8.344 orang PPPK Paruh Waktu, menjadi yang terbesar di Indonesia.

Mereka tersebar di berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari tenaga pendidikan, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan yang selama ini membantu jalannya administrasi pemerintahan daerah.

Kabar kepastian THR ini pun disambut syukur oleh para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Jember.

Farid, operator layanan operasional di Dinas Tenaga Kerja Jember, mengaku bersyukur atas perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai non-ASN yang kini telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Gus Fawait selaku Bupati Jember yang telah memperjuangkan kami para honorer hingga bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Farid.

Baca juga: THR PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Awal, Simak Perkiraan Jadwalnya

Farid juga menyebutkan bahwa Bupati Jember terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu, termasuk dalam hal pemberian THR.

Meski belum mengetahui jumlah nominal yang akan diterima, ia tetap mengucapkan rasa syukurnya. Baginya itu sudah cukup membantu memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.

“Beliau terus memperjuangkan kami PPPK Paruh Waktu dalam hal kesejahteraan, termasuk berupaya dengan aturan yang ada agar kami bisa mendapatkan THR,” ungkapnya.

Ia berharap kepemimpinan Fawait di Kabupaten Jember dapat terus membawa perhatian bagi para pegawai PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada bupati kami. Semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas di Kabupaten Jember,” ucap Farid.

Ia juga berkomitmen untuk terus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jember.

“Insya Allah kami akan terus berjuang bersama untuk melayani seluruh rakyat Jember,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar