Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Terus Diperjuangkan agar Diangkat PPPK

Kompas.com, 5 Februari 2026, 18:48 WIB
Add on Google
Khairina

Penulis

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Pertemuan itu membahas langkah-langkah konkret dalam memperjuangkan kesejahteraan dan status kepegawaian guru madrasah. Kamaruddin menegaskan upaya tersebut akan terus dilakukan selama masih terdapat ruang dan peluang kebijakan.

Baca juga: Kemenag Usulkan Insentif Guru Madrasah Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan

Kemenag Bahas Langkah Produktif Perjuangkan Guru Madrasah

Kamaruddin Amin menyebut diskusi dengan Ketua PGMNI berlangsung cukup panjang dan membahas berbagai opsi kebijakan yang dapat ditempuh.

Ia menegaskan Kementerian Agama akan memaksimalkan kewenangan yang dimiliki demi memperjuangkan dan memuliakan guru.

“Kami berdiskusi cukup panjang dan saya menegaskan bahwa Kementerian Agama dengan seluruh kewenangan yang ada akan terus melakukan mengambil langkah-langkah produktif, membuat kebijakan untuk memperjuangkan dan memuliakan guru,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (5/2/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com

Pengangkatan Guru Honorer Madrasah ke PPPK Terus Diperjuangkan

Selain menekankan komitmen kebijakan, Kamaruddin Amin juga menegaskan bahwa perjuangan pengangkatan guru honorer, khususnya guru madrasah swasta, masih terus dilakukan. Menurutnya, selama masih tersedia peluang, upaya tersebut tidak akan dihentikan.

“Termasuk di antaranya, kita masih memperjuangkan bagaimana guru honorer, jika memungkinkan serta masih ada ruang dan masih ada peluang, kita akan terus memperjuangkan itu, agar guru swasta kita itu bisa diangkat menjadi PPPK,” sambungnya.

Baca juga: Kemenag Janji Benahi Nasib Guru Agama dan Madrasah, Ini Fokus Utamanya

Akselerasi Sertifikasi Guru di Lingkungan Kemenag

Selain isu PPPK, Sekjen Kemenag juga menegaskan komitmen percepatan program sertifikasi guru.

Saat ini, Kementerian Agama membina 1.157.050 guru yang terdiri atas 360.632 guru PNS atau sekitar 31,2 persen dan 796.418 guru non-PNS.

Jumlah tersebut mencakup guru madrasah, guru pesantren Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah, serta guru pendidikan agama lintas agama.

Hampir 500 Ribu Guru Belum Tersertifikasi

Kamaruddin Amin mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat 497.893 guru yang belum mengikuti program sertifikasi.

Jumlah tersebut terdiri atas 423.398 guru madrasah, 24.057 guru Pendidikan Agama Islam, 11.501 guru Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah, 29.291 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 8.791 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 310 guru binaan Ditjen Bimas Buddha, 375 guru binaan Ditjen Bimas Hindu, serta 170 guru binaan Pusat Pendidikan dan Bimbingan Khonghucu.

“Kami juga akan terus berikhtiar agar mereka bisa disertifikasi,” tegas Kamaruddin Amin.

Baca juga: Kemenag Ajukan ABT Rp 5,87 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026, Cair Mulai Maret

Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Guru Jadi Prioritas

Kamaruddin menegaskan berbagai kebijakan lain juga terus diupayakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Ia menyebut guru merupakan elemen penting dalam ekosistem pendidikan yang harus terus diperkuat.

“Kita juga terus mengupayakan berbagai kebijakan lain untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Indonesia secara umum, dan tentu kualitas guru sebagai salah satu ekosistem terpenting dalam ekosistem pendidikan ini,” tandasnya.

PGMNI Harap Perjuangan Kemenag Berbuah Hasil

Ketua PGMNI Heri Purnama menyatakan memahami langkah dan ikhtiar yang sedang dilakukan Kementerian Agama. Ia berharap perjuangan yang dilakukan Kamaruddin Amin dapat membuahkan hasil, baik terkait pengangkatan PPPK maupun kebijakan lain bagi guru madrasah.

“Mohon doa semuanya dan keberkahan dari Allah datang buat kita semua, seluruh guru madrasah di Indonesia Sejahtera, di bawah komando Kementerian Agama dan Sekjen Kementerian Agama. Mudah-mudahan pertemuan kami hari ini berkah dan bisa memahami teman-teman semua,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Aktual
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Aktual
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Doa dan Niat
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Aktual
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
Aktual
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Aktual
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Aktual
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
Aktual
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Aktual
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Jangan Asal Beli, Ini Oleh-oleh Haji yang Dilarang di Pesawat
Aktual
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Museum Biografi Nabi Muhammad di Madinah, Wisata Religi Futuristik Dekat Masjid Nabawi
Aktual
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Nekat Jalan Kaki Lewat Gurun ke Makkah, 5 WN Afghanistan Ditahan
Aktual
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Daker Bandara Jeddah Terima 49 Koper Cadangan untuk Jamaah Haji yang Kopernya Rusak
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Jelang Haji 2026, Saudi Siapkan Call Center 24 Jam dalam 11 Bahasa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com